Menu

Mode Gelap
HUT NasDem ke-14, Ketua DPRD Sidrap Ajak Kader Tebar Kepedulian Sosialisasi Pencegahan Narkoba, BNNK Sidrap Gandeng Elemen Masyarakat Bupati SAR: 6 Bulan, 9 ‘Pekerjaan Rumah’ Camat harus Selesai Ini Daftar 48 Pejabat dan ASN Sidrap yang Dilantik Lantik Pejabat di Pasar, SAR: Esensinya, harus Paham Kondisi Lapangan

Eksklusif · 10 Mar 2025 02:30 WITA ·

Eksekusi Mandek! Polres dan Pengadilan Sidrap Saling Tunggu, Ibu Ipida Terjebak Ketidakpastian


 Eksekusi Mandek! Polres dan Pengadilan Sidrap Saling Tunggu, Ibu Ipida Terjebak Ketidakpastian Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP – Harapan Ibu Ipida untuk mendapatkan haknya melalui proses eksekusi harus tertunda akibat saling tunjuk antara Polres Sidrap dan Pengadilan Negeri Sidrap.

Meski telah memenangkan perkara hingga tahap kasasi, serta menghadapi laporan ulang dari termohon yang tetap berujung kemenangan baginya, eksekusi yang dinantikan masih menemui jalan buntu.

Ketua LSM GMBI Distrik Sidrap, Hj Suharti Muhammadiyah mengatakan masalah ini berawal saat Pengadilan Negeri Sidrap pernah melayangkan permohonan pengamanan eksekusi kepada Polres Sidrap pada masa kepemimpinan Kapolres Erwinsyah dan Kabag Ops Kompol Nasri.

“Namun, karena bertepatan dengan masa Pilkada, eksekusi tersebut ditunda,” ucap Hj Suharti, Senin, 10 Maret 2025.

Setelah Pilkada berakhir, Ibu Ipida kembali mempertanyakan kepastian eksekusi. Namun, hambatan baru muncul dengan pergantian pejabat di Polres Sidrap.

“Kabag Ops yang baru meminta Pengadilan mengajukan kembali permohonan pengamanan eksekusi, mengingat seluruh pejabat di Polres sudah berganti,” ujarnya.

Di sisi lain, pihak Pengadilan Negeri Sidrap, melalui Panitera, menyatakan tidak akan melayangkan surat permohonan baru sebelum mendapatkan jawaban atas surat pertama yang diajukan saat pejabat lama masih bertugas.

Situasi ini menyebabkan kebuntuan, karena masing-masing pihak bertahan dengan pendapatnya sendiri.

Sementara itu, Ibu Ipida pun berharap Polres Sidrap dan Pengadilan Negeri Sidrap dapat segera mencapai kesepakatan, agar haknya bisa segera diperoleh melalui eksekusi yang telah lama dinantikan.

“Saya hanya ingin keadilan yang sudah saya menangkan benar-benar ditegakkan. Saya berharap kedua pihak bisa segera menemukan solusi dan melaksanakan eksekusi,” ungkap Ibu Ipida dengan penuh harapan.

Kini, masyarakat menunggu langkah selanjutnya dari kedua institusi hukum tersebut, agar proses eksekusi yang tertunda ini bisa segera dilaksanakan sesuai keputusan yang telah berkekuatan hukum tetap. (asp)

Artikel ini telah dibaca 119 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Andi Syaqirah Pulang Kampung, Bupati Sidrap Sambut Langsung di Perbatasan

23 November 2025 - 21:03 WITA

Ribuan Anggota PGRI dan Korpri Meriahkan Jalan Sehat HUT PGRI ke-80 di Sidrap

23 November 2025 - 12:13 WITA

Citra Bahana Spensa Sidrap Raih Juara Umum 2 di Ajang PMC VI di Makassar

22 November 2025 - 23:45 WITA

Bupati Sidrap Lepas Ribuan Rider di One Day Trail Adventure Tellu Limpoe

22 November 2025 - 22:04 WITA

Syaharuddin Ajak 1.815 Pemuda Sidrap Majukan Produksi Pertanian

22 November 2025 - 21:47 WITA

Bupati Syaharuddin Tinjau Progres Peningkatan Jalan Cor Beton di Amparita

22 November 2025 - 19:16 WITA

Trending di Ekonomi