AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Sejumlah pengurus Dewan Pimpinan Wilayah Forum Pembela Islam (DPW FPI) Kabupaten Sidrap mendatangi Markas Komando (Mako) Polres Sidrap dan Kantor DPRD Kabupaten Sidrap, Jumat (18/09/2020).
Kedatangan Pengurus DPW FPI Sidrap bertujuan untuk membahas sejumlah masalah urgen baik kasus penikaman yang dialami Ustaz Syekh Ali Jabber maupun masalah Kamtibmas di Sidrap.
Wakil Ketua Bidang Organisasi DPW FPI Sidrap, H Muh Ansar Ambo Dalle didampingi H. Fatahuddin Parodjai menilai, kasus penikaman terhadap ulama Syekh Ali Jabber yang terjadi di mesjid Falahuddin Tanjung Karang Pusat, Bandar Lampung, Minggu tanggal 13 September 2020 lalu harus mendapat perhatian aparat, hingga ke daerah.
Selain itu, ia juga menyinggung beberapa kasus Penikaman dan kekerasan yang marak terjadi di tempat hiburan malam (THM) atau Cafe diwilayah Sidrap.
H Muh Ansar Ambo Dalle, mengatakan kasus penikaman terhadap ulama, FPI Sidrap memberikan dukungan kepada Polri untuk melakukan proses hukum terhadap pelaku dan berharap agar kejadian serupa tidak terjadi kembali terhadap para ulama.
Kemudian terkait banyaknya tempat hiburan malam atau Cafe yang beropersi hingga pagi hari dan dilengkapi dengan pelayan dan minuman keras serta merupakan tempat peredaran Narkotika serta tindak pidana penganiayaan.
Ia meminta Kapolres Sidrap untuk menyikapi hal tersebut dan menutup tempat hiburan malam (THM) Cafe tersebut.
Kapolres Sidrap, AKBP Leonardo Panji Wahyudi, SIK menjelaskan kini kasus penikaman terhadap ulama Syekh M. Ali Jabber, Polri telah mengambil langkah melakukan proses lidik atau sidik terkait kasus tersebut.
“Kami berharap kepada ormas FPI dan seluruh masyarakat dapat memberikan dukungan kepada Polri terkait penanganan kasus tersebut,” ujarnya.
Terkait keberadaan tempat hiburan malam (THM) Cafe di wilayah Kabupaten Sidrap, Kepolisian telah melakukan operasi besar-besaran terhadap THH atau Cafe.
Namun pada kenyataannya, THM dan Cafe yang ada di Sidrap memiliki ijin, sehingga untuk melakukan penutupan terhadap THM pada Cafe sebelumnya perlu dilakukan dengan tidak adanya perpanjangan izin ataupun pencabutan izin terhadap THM diCafe yang merupakan kewenangan dari Pemerintah Kabupateb Sidrap.
Dan terkait tindak pidana yang terjadi di THM di Cafe Polres Sidrap tetap melakukan penyidikan dan pengungkapan kasus khususnya peredaran narkotika.
Terpisah Ketua Komisi I DPRD Sidrap, Ahmad Shalihin Halim menyambut dan menerima dengan baik aspirasi kelompok FPI ini.
“Kita akan mencari solusi bersama pemerintah terkait problem yang meresahkan masyarakat. Termasuk akan meninjau ulang beberapa produk perda yg dianggap sudah tidak sejalan dengan kepentingan masyarakat Sidrap saat ini,” katanya.
Sementara Anggota DPRD Sidrap, Sudarmin Baba Komisi III Bidang Infrastruktur dan Kesra saat ditemui usai pertemuan mengatakan menurut informasi dari Assosiasi ASHESI Sidrap, jumlah THM atau cafe dari tahun 2018 hingga saat ini, kurang lebih, 26 Cafe.
Namun setalah Pemkab Sidrap melakukan Investigasi bersama dengan pihak kepolisian, ternyata ada 15 Usaha THM tidak memiliki Izin.
Untuk itu, kata dia, Pemerintah Kabupaten Sidrap dalam hal ini Dinas Satpol PP dan Damkar dapat melakukan penindakan atau penutupan terhadap Cafe yang tidak memiliki izin tersebut.
“Jadi Informasi yang kami terima dari pihak Assosiasi ASHESI, hanya 11 Cafe yang memiliki izin untuk melakukan operasi,” tegasnya.
Dari pertemuan FPI dan Anggota DPRD Sidrap, Pihak FPI mengkritisi bahwa Usaha THM ini telah melanggar hukum.
“Insya Allah dalam waktu dekat ini, kita akan berkoordinasi dengan pihak terkait dalam hal ini Dinas Satpol PP dan Damkar melakukan operasi terkait dengan pelanggaran THM di Sidrap,” pungkasnya. (asp/ajp)