Menu

Mode Gelap
Golkar Target Kemenangan 60 Persen di Pilkada Serentak 2024 Syahar – Imam Fauzan ‘Mesra’, Sinyal Koalisi NasDem – PPP di Pilkada Sidrap? TP kembali Bertemu FAS, Bahas Pilwalkot Parepare? Masjid Tua Tosora Wajo, Didirikan Cucu Rasulullah SAW Nama Bos Annur Ma’arif Masuk Bursa Pilkada Sidrap

Ajatappareng · 27 Des 2021 14:33 WITA ·

Gaji Kades hingga Perangkat Desa di Sidrap Mangkrak 3 Bulan


 Puluhan kepala desa.mempertanyakan gaji dan tunjangan yang belum dibayarkan Pemkab Sidrap, Senin (27/12/2021). Perbesar

Puluhan kepala desa.mempertanyakan gaji dan tunjangan yang belum dibayarkan Pemkab Sidrap, Senin (27/12/2021).

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP –– Gaji Kepala Desa, dan seluruh perangkat desa, termasuk imam masjid, guru mengaji hingga BPD mangkrak hingga 3 bulan.

Kondisi ini membuat puluhan Kepala desa (Kades) di Kabupaten Sidrap mendatangi dan mempertanyakan hak mereka di Badan Keuangan dan Kas Daerah Sidrap di kompleks kantor SKPD.

“Kami datang untuk bertanya dan menuntut hak. Masih koordinasi dengan pihak keuangan. Kalau belum ada kejelasan,  baru kami lakukan aksi demo besar-besaran,” ancam Kepala Desa Sereang, H Ukkas Sulaiman.

Ukkas mennyebutkan, tunggakan gaji dan tunjangan kepala desa, perangkat desa, imam masjid, Imam Desa guru mengaji dan BPD bervariasi. Ada yang 2 bulan, bahkan ada desa yang sudah 3 bulan belum menerima gaji dan tunjangannya.

Terpisah, Kepala Badan Keuangan dan Kas Daerah Sidrap, Nasruddin Waris mengakui, jika saat ini kas daerah memang kurang. Pihaknya menargetkan pembayaran gaji dan tunjangan Kades akam dilakukan Januari 2022.

“Kecuali fisik akan kami usahakan tahun ini dibayar, karena anggarannya tidak bisa menyeberang, berbeda dengan gaji,” katanya.

Sementara, Ketua APDESI Sidrap, Andi Mustakin saat dihubungi melalui via seluler, Senin (27/12/2021) mengatakan dalam kunjungan ini, mereka hanya ingin mempertanyakan gaji Kepala Desa yang menunggak tahun.

“Alhamdulillah, setelah kita koordinasi dengan pihak Pemerintah Kabupaten Sidrap, dalam hal BKAD Sidrap. Insya Allah semuanya  akan terbayarkan dalam waktu dekat ini,” ungkapnya.

Ia menambahkan, sesuai hasil konsultasi dengan pemerintah daerah, memang ada kendala dalam anggaran. Artinya, kondisi keuangan dan kas daerah memang kurang. Mustakim mengatakan, pihaknya menargetkan pembayaran gaji dan tunjangan Kades bisa dilakukan Januari 2022. (asp)

Artikel ini telah dibaca 293 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Golkar Target Kemenangan 60 Persen di Pilkada Serentak 2024

17 April 2024 - 23:58 WITA

Syahar – Imam Fauzan ‘Mesra’, Sinyal Koalisi NasDem – PPP di Pilkada Sidrap?

17 April 2024 - 23:39 WITA

TP kembali Bertemu FAS, Bahas Pilwalkot Parepare?

17 April 2024 - 16:28 WITA

Masjid Tua Tosora Wajo, Didirikan Cucu Rasulullah SAW

17 April 2024 - 15:34 WITA

Nama Bos Annur Ma’arif Masuk Bursa Pilkada Sidrap

17 April 2024 - 15:27 WITA

Matador’s Perjuangan Solid Dukung Syaharuddin Alrif di Pilkada Sidrap

16 April 2024 - 21:23 WITA

Trending di Ajatappareng

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.