AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Masyarakat Desa Lainungan, Kecamatan Watang Pulu, Kabupaten Sidrap mengeluhkan pungutan biaya untuk penggarapan lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT Buli.
Terlebih, pungutan senilai Rp1,5 juta itu diminta tanpa konfirmasi dengan penggarap atau melalui musyawarah dengan pemerintah setempat.
Pungutan dikenakan kepada masyarakat oleh pihak mengatasnamakan PT Buli sebesar Rp1,5 juta perhektar kepada para penggarap.
“Yang beginikan harusnya jelas. Jangan sampai menimbulkan polemik di tengah masyarakat,” ucap seorang warga yang enggan dipublis, Rabu (7/4/2021).
Warga mengaku, memang pernah ada rapat terkait hal tersebut. Namun, saat itu tidak ada kejelasan besaran biaya yang harus di bayar oleh penggarap.
“Namun belakangan muncul yang mengatasnamakan PT Buli meminta uang sebesar Rp1,5 juta,” kesalnya.
Masyarakat penggarap HGU PT Buli di Lainungan yang mayoritas bercocok tanam jagung tersebut merasa terbebani dengan pembayaran tersebut.
Sebab, di lokasi itu sekitar 200 hektare (Ha) HGU PT Buli yang terkadang digarap warga terkadang tidak.
Bayangkan, jika 200 ha yang mau dibayar Rp1,5 juta perhaktare. Totalnya Rp300 juta akan di pungut pihak PT Buli.
Terpisah, Kepala Desa Lainungan, Andi Haruna mengaku, tidak tahu persis soal itu.
“Waktu pertemuan memang ada permintaan dari pihak PT Buli untuk pembayaran. Tetapi itu kalau warga setujui semua,” singkatnya. (asp/ajp)