AJATAPPARENG.ONLINE, ENREKANG — Masa pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Enrekang Pada pilkada 2018 yang dibuka sejak 8-10 Januari 2018 kemarin, hanya diikuti satu paslon.
“Dengan memperhatikan undang-undang nomor 8 Tahun 2015 dan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, dan Bupati dan Wakil Bupati serta walikota dan wakil walikota, KPU Kabupaten Enrekang akan melaksanakan perpanjangan pendaftaran Bupati dan Wakil Bupati Enrekang Tahun 2018,” ujar komisioner KPU Enrekang, Rahmawati Karim saat Jumpa Pers di Aula Kantor KPUD Enrekang, Sabtu (13/01/2016).
Rahmawati Karim mengatakan bahwa, berdasarkan undang-undang juga ditegaskan dengan keputusan mahkamah konstitusi dibenarkan bahwa akan dilakukan perpanjangan pendaftaran dikarenakan hanya satu pasangan calon yang mendaftarkan diri dan akan diperpanjang selama tiga kali 24 Jam atau selama 3 Hari dimulai besok pada tanggal 14 Januari Hingga 16 Januari 2018, mengacu kepada undang-undang yang tidak menginginkan adanya calon tunggal,” Ungkapnya.
Selama tiga hari pendaftaran dilaksanakan tetap dengan menggunakan metode yang sama pada saat pendaftaran pada tanggal delapan samapai dengan sepuluh januari lalu. (Bang El/ Ajp)