AJATAPPARENG.ONLINE, PAREPARE — Tim Crime Hunter (Resmob) Polres Parepare berhasil membekuk Muh.rifal Ifatullah Als Rifal Alisas Rifal (18) yang merupakan Residivis Pelaku Pencurian di Jalan Pettana Rajeng Kecamatan Soreang Kota Parepare pada saat pelaku sedang berada di dalam warnet Colour, Senin (30/7/2018).
Menurut pengakuan pelaku ia masuk ke dalam rumah korbannya dengan cara mencungkil pintu belakang rumah dan mengambil barang berharga milik korban berupa tiga unit laptop, dua unit handpone dan lima buah cincin permata batu atas. Dengan jumlah kerugian sekitar Rp.19.800.000 (sembilan belas juta delapan ratus ribu rupiah).
Kanit Resmob Polres Parepare, Aiptu Faesal S.Hi Mengungkapkan, pada saat dilakukan pengembangan pelaku ini sempat merontak dan mencoba melarikan diri.
“Kita sempat memberikan tembakan peringatan 3 kali ke udara namun Rifal tidak peduli sehingga tim kami terpaksa melumpuhkannya dengan timah panas di kedua kakinya,” ujarnya
Selain itu kata Faesal, pelaku tersebut sudah sering kali melakukan aksinya di wilayah Parepare. “Rifal ini juga merupakan resedivis yang pernah masuk lembaga pemasyarakatan sebanyak dua kali dengan kasus yang sama,” katanya
Kini Pelaku dibawa ke Mapolres Parepare beserta barang bukti. “Pelaku sudah Kami amankan dan selanjutnya akan kita serahkan ke polsek ujung guna menjalani proses hukum lbh lanjut,” tutupnya (dir/ajp)