AJATAPPARENG.ONLINE, SIDAP —Pasangan bakal Calon bupati dan wakil bupati Sidrap dari jalur independen Andi Ikhsan Hamid-Reski Djabir (IKRAR) menyatakan kepastiannya untuk mendaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sidrap pada masa pendaftaran 8-10 Januari 2018 mendatang.
Penegasan tersebut disampaikan Ketua Tim IKRAR Rusli Kaseng dalam rilisnya, Jumat (29/12/2017) di Sidrap.
Dia mengatakan, dengan masuknya verifikasi oleh KPU, IKRAR telah memastikan sedikitnya 13 ribu KTP dukungan masyarakat telah dikumpulnya dan dinyatakan sah. Sedangkan sisanya 8 ribuan akan tetap dikumpulkan IKRAR di KPU sebagai tambahan KTP dukungan.
“Walau dua kali lipat persyaratan, kami siap memberikan di atasnya. Karena kami telah siap 150 ribu KTP sebagaimana telah kami umumkan sebelumnya,” ujar Rusli.
Dalam kesempatan itu, mantan Sekretaris KNPI Sidrap ini Memberikan Apresiasi Atas Kinerja Penyelenggara (KPUD/PPK/PPS) Selama Dalam Proses Tahapan Verifikasi Administrasi Dan Faktual Balon Perseorangan.
Menerima dengan Syarat Hasil Rekapitulasi Verifikasi Faktual Balon Perseorangan IKRAR dengan ketentuan agar kiranya KPUD mengevaluasi Kinerja PPS dalam Proses verifikasi Faktual,Karena Dalam Catatan Tim IKRAR menemukan Ada Beberapa Kecamatan PPS/PPK tidak berkomunikasi aktif dgn LO yang Sudah dimandatjan.
“sehingga Hal Tersebut Sangat merugikan Kami Di tim IKRAR,” ujarnya.
“Bakal Paslon Andi Ikhsan Hamid,SE-Reski Djabir,SE (IKRAR) Tetap Akan Melanjutkan perjuangan Hingga Ditetapkan Sebagai Calon Peserta Pilkada Sidrap 2018 Sesuai Proses Tahapan Yang telah ditetapkan dalam Jukdis PKPU,Dengan Memasukkan Kekurangan Jumlah Syarat Dukungan Yang Telah Kami Saving Sebelumnya dan Insya Allah Syarat Tersebut Melebihi Dari Cukup,” beber Rusli.
Tim IKRAR juga Berterimakasih Kepada Seluruh Masyarakat Sidrap Atas Pertisipasi Dan Dukungannya Kepada IKRAR Selama Proses Verifikasi Faktual Berlangsung Dan IKRAR. (*)