AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Indeks Pelayanan Publik (IPP) Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) tahun 2025 mencatat lonjakan signifikan dengan capaian 3,43 poin dan masuk kategori B- (baik).
Capaian ini menjadi yang tertinggi dalam lima tahun terakhir serta menempatkan Sidrap di peringkat ketujuh se-Sulawesi Selatan berdasarkan penilaian Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB).
IPP merupakan instrumen nasional yang digunakan untuk mengukur kualitas penyelenggaraan pelayanan publik oleh pemerintah, baik kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah.
Penilaian ini mencerminkan sejauh mana pelayanan publik memenuhi standar pelayanan serta harapan masyarakat, dan dirilis secara berkala setiap tahun oleh KemenPANRB.
Dalam beberapa tahun terakhir, nilai IPP Sidrap menunjukkan dinamika. Pada 2021, IPP Sidrap berada di angka 2,61 dengan kategori C.
Nilai tersebut meningkat pada 2022 menjadi 3,10 dengan kategori B-. Namun pada 2023 kembali menurun menjadi 2,24 kategori C, lalu turun lagi pada 2024 dengan nilai 1,73 dan masuk kategori D atau buruk.
Peningkatan signifikan pada 2025 ini tidak terlepas dari komitmen kuat Bupati Sidrap H. Syaharuddin Alrif bersama Wakil Bupati Nurkanaah dalam mendorong perbaikan tata kelola pemerintahan, khususnya pada sektor pelayanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Seluruh penyelenggara pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidrap didorong melakukan pembenahan menyeluruh, mulai dari kebijakan pelayanan, peningkatan profesionalisme sumber daya manusia, penyediaan sarana dan prasarana, penguatan sistem informasi pelayanan publik, mekanisme konsultasi dan pengaduan masyarakat, hingga pengembangan inovasi layanan.
Pemerintah Kabupaten Sidrap menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik agar semakin efektif, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat, seiring dengan upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.












