Menu

Mode Gelap
Di Teppo, Ketua DPRD Pinrang Hadir Sosialisasikan Pasangan Beriman dan Andalan Hati Satlantas Polres Pinrang Gelar Syukuran HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-69 2 Kali Lebih Baik, Paslon Iwan-Sudirman Harap Pilkada Cerdas Ini Makna Nomor Urut 1 bagi Pasangan JADI Dapat Nomor Urut 3, Pasangan Usman-Astrid: Simbol Persatuan

Politik · 17 Jan 2018 23:10 WITA ·

Ini Hasil Pemeriksaan Bapaslon Bupati dan Wabup 2018


 Ini Hasil Pemeriksaan Bapaslon Bupati dan Wabup 2018 Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sidrap akhirnya mengumumkan hasil pemeriksaan kesehatan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Sidrap.

Pengumuman ini di paparkan langsung oleh Ketua KPU Sidrap, Dahlian dalan Rapat pleno terbuka pemberitahuan hasil verifikasi syarat pencalonan dan syarat calon bakal pasangan calon Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Sidrap yang di gelar di Aula Kantor KPU Sidrap, Rabu (17/1/2018).

Kegiatan ini dihadiri oleh 5 Komisioner KPU Sidrap dan 2 komisioner Panwalu Sidrap, Partai Pengusung serta Tim LO Penghubung Bapaslon Bupati dan wakil Bupati Sidrap.

Ketua KPU Sidrap Dahlia, mengatakan semua Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati tahun 2018 dinyatakan memenuhi syarat khusus untuk syarat Kesehatan.

Sementara untuk hasil verifikasi kami, dipersoalan adminitrasi telah kami pastikan bahwa semua Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati baik pencalonan melalui partai Politik maupun Perseorangan telah dinyatakan memasuki masa perbaikan.

Semua Bapaslon harus melakukan perbaikan dalam waktu 3 hari kedepan yakni dari tanggal 18 hingga tanggal 20 Januari 2018.

“Untuk hari pertama dan kedua akan akan dibuka pada pukul 16.00 Wita, Sementara untuk hari terakhir akan akanh hingga Pukul 24.00 wita,” ungkap Dahlia.

Kemudian semua hasil verifikasi adminitrasi semua Bapaslon akan di upload ke Silon agar Publik bisa mengakses data tersebut.

Dahlia menambahkan berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh KPU Sidrap tersebut semua bakal pasangan Calon harus melengkapi dokumen kekurangan tersebut, seperti Tanda Terima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) karena semua yang stor Bapaslon tidak sesuai dengan surat edaran KPK.

Sementara Tanda terima STP Wajib Pajak Bapaslon semuanya tidak mempunyai tunggakan Pajak dan Foto Copy Ijazah Bapaslon juga telah memehuni syarat hanya perlu legalisir terbaru.

Dokumen yang dinyatakan belum lengkap tersebut diberikan waktu perbaikan dari tanggal 18 hingga 20 Januari 2018. (asp/ajp)

Visited 1 times, 1 visit(s) today
Artikel ini telah dibaca 15 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Jangan Terpancing Opini, Jubir SAR Kanaah : Fokus Dekati dan Rangkul Masyarakat

11 Oktober 2024 - 22:20 WITA

Komitmen SAR-Kanaah: Penataan Pasar dan Kebersihan Sidrap Jadi Prioritas

10 Oktober 2024 - 17:04 WITA

Syaharuddin Alrif: Mappadendang Bukan Sekadar Tradisi, Tapi Ajang Diskusi untuk Kemajuan Sidrap

10 Oktober 2024 - 16:52 WITA

SAR-kanaah Ajak Warga Wala Dukung Perubahan Sidrap

9 Oktober 2024 - 09:14 WITA

Lahir di Pinrang, Begini Perjalanan Karir Sudirman Bungi Cawabup Pasangan BERIMAN

9 Oktober 2024 - 08:00 WITA

Dukungan Komunitas Sidrap Bersatu untuk SAR-Kanaah

8 Oktober 2024 - 00:32 WITA

Trending di Eksklusif

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.