Menu

Mode Gelap
Andi Sapada Dilantik jadi Penjabat Sekda Enrekang Libatkan Mahasiswa, ITKeS Muhammadiyah Sidrap Gelar Pelatihan Bersama Mitra UD Mas-Mar Pemkab Barru Gelar Musyawarah Pertanian MT 2023 – 2024 Berlangsung Sepekan, ‘BERBASKET FEST 2023’ Digelar di Barru Polri Naikan Pangkat Setingkat Lebih Tinggi ke-13 Pati

Politik · 17 Jan 2018 23:10 WITA ·

Ini Hasil Pemeriksaan Bapaslon Bupati dan Wabup 2018


 Ini Hasil Pemeriksaan Bapaslon Bupati dan Wabup 2018 Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sidrap akhirnya mengumumkan hasil pemeriksaan kesehatan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Sidrap.

Pengumuman ini di paparkan langsung oleh Ketua KPU Sidrap, Dahlian dalan Rapat pleno terbuka pemberitahuan hasil verifikasi syarat pencalonan dan syarat calon bakal pasangan calon Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Sidrap yang di gelar di Aula Kantor KPU Sidrap, Rabu (17/1/2018).

Kegiatan ini dihadiri oleh 5 Komisioner KPU Sidrap dan 2 komisioner Panwalu Sidrap, Partai Pengusung serta Tim LO Penghubung Bapaslon Bupati dan wakil Bupati Sidrap.

Ketua KPU Sidrap Dahlia, mengatakan semua Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati tahun 2018 dinyatakan memenuhi syarat khusus untuk syarat Kesehatan.

Sementara untuk hasil verifikasi kami, dipersoalan adminitrasi telah kami pastikan bahwa semua Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati baik pencalonan melalui partai Politik maupun Perseorangan telah dinyatakan memasuki masa perbaikan.

Semua Bapaslon harus melakukan perbaikan dalam waktu 3 hari kedepan yakni dari tanggal 18 hingga tanggal 20 Januari 2018.

“Untuk hari pertama dan kedua akan akan dibuka pada pukul 16.00 Wita, Sementara untuk hari terakhir akan akanh hingga Pukul 24.00 wita,” ungkap Dahlia.

Kemudian semua hasil verifikasi adminitrasi semua Bapaslon akan di upload ke Silon agar Publik bisa mengakses data tersebut.

Dahlia menambahkan berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh KPU Sidrap tersebut semua bakal pasangan Calon harus melengkapi dokumen kekurangan tersebut, seperti Tanda Terima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) karena semua yang stor Bapaslon tidak sesuai dengan surat edaran KPK.

Sementara Tanda terima STP Wajib Pajak Bapaslon semuanya tidak mempunyai tunggakan Pajak dan Foto Copy Ijazah Bapaslon juga telah memehuni syarat hanya perlu legalisir terbaru.

Dokumen yang dinyatakan belum lengkap tersebut diberikan waktu perbaikan dari tanggal 18 hingga 20 Januari 2018. (asp/ajp)

Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Tokoh Pemuda Pinrang Minta jangan Mudah Terprovokasi Berita Hoax

9 Oktober 2023 - 20:30 WITA

PPK Batulappa Hadirkan Dukcapil Untuk Tingkatkan Partisipasi Pemilih

31 Agustus 2023 - 20:52 WITA

KPU Sidrap Umumkan DCS DPRD Pemilu Tahun 2024, Berikut Daftarnya…

23 Agustus 2023 - 14:52 WITA

Bacaleg Milenial NasDem : Tak Ada Salahnya Beri Kesempatan Anak Muda

23 Juni 2023 - 09:51 WITA

Hadiri Pengarahan Ketum Golkar, MB Bersiap Maju di DPR-RI

19 Maret 2023 - 10:38 WITA

Ir Mahmud Lakaiya Resmi jadi Kader NasDem

22 Februari 2023 - 15:00 WITA

Trending di Ajatappareng

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.