Menu

Mode Gelap
Wakil Bupati Enrekang Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila 2023 Irwan Hamid; Jangan Main-main dengan Pupuk Bersubsidi Bupati Pinrang Terima Audiens Jemaat Immanuel Bupati Pinrang Terima Bantuan DAK Pendidikan Irwan Hamid Hadiri Mappalili Warga Kelurahan Salo

Kabar Utama · 5 Jan 2018 14:24 WITA ·

Ini Tahapan Pendaftaran Pilkada Sidrap 2018


 Ini Tahapan Pendaftaran Pilkada Sidrap 2018 Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sidrap, merilis tahapan pendaftaran bapaslon peserta Pilkada 2018 mendatang.

Sesuai Pengumuman Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sidrap Nomor 25/PL.03.2-PU/7314/KPU-Kab/XII/2017, tahapan pendaftaran bapaslon baik dari Partai Politik maupun perseorangan, akan dibuka 8-10 Januari mendatang.

Komisioner KPU Sidrap, Devisi Teknis, Alimuddin Baharuddin, Jumat, (5/1/2018) mengatakan Partai politik gabungan partai atau bapaslon agar segera berkoordinasi dengan KPU Kabupaten Sidrap, terkait tahapan tersebut.

Sebab, kata dia, dalam tahapan pendaftaran ini, harus melibatka Penghubung LO yang dibuktikan dengan surat mandat dari pimpinan partai politik, gabungan partai politik yang diketahui oleh pasangan calon atau bapaslon perseorangan untuk melakukan konfirmasi (registrasi) ke Kantor KPU Sidrap, paling lambat sehari sebelum melakukan pendaftaran.

“Gabungan Partai Politik atau Bapaslon Perseorangan dalam melakukan pendaftaran di KPU Sidrap hanya dibolehkan membawa maksimal 30 orang untuk masuk ke ruangan pendaftaran,” kata Alimuddin.

Selain itu, kata Alimuddin, gabungan partai politik atau Bapaslon Perseorangan melalui Tim Penghubung LO dapat melakukan koordinasi ke KPU tentang kelengkapan dokumen syarat pencalonan dan syarat calon ke Kantor KPU Sidrap.

Kemudian, dokumen Persyaratan Pencalonan serta dokumen Persyaratan Calon selain dalam bentuk satu hardcopy rangkap asli dan satu rangkap salinan agar disiapkan dalam bentuk softcopy softfile untuk diupload dalam Sistem informasi Pencalonan (SILON).

“Terkait tentang syarat calon yang berhubungan dengan lembaga lain dapat dilihat atau unduh di laman website KPU Sidrap. Termasuk SE Mahkamah Agung tentang keterangan calon kepala daerah dari pengadilan dan SE KPK tentang Juknis penyampaian LHKPN serta pemberian tanda terima,” pungkasnya. (asp/ajp)

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Menteri Ketenagakerjaan  Puji Komitmen Pemda Enrekang Tekan Pengangguran

21 Mei 2023 - 17:14 WITA

Kemenaker RI Kucurkan 480 Paket Pelatihan dan 240 Bantuan Modal  di Enrekang

18 Mei 2023 - 13:03 WITA

Petani Patampanua dan Batulappa Tolak Perpanjangan Kontrak HGU PT Poleko Jaya Agung

17 Mei 2023 - 09:43 WITA

Oknum Anggota DPRD Sidrap Ditangkap, Diduga Gegera Narkoba

11 Mei 2023 - 08:45 WITA

Pemprov Sulsel Pastikan Ruas Soppeng- Sidrap Dikerjakan Tahun ini

10 Mei 2023 - 19:57 WITA

Usulan MB Direspon Pusat, Perbaikan Jalan Nasional, Dianggarkan Rp270 M

8 Mei 2023 - 16:54 WITA

Trending di Ajatappareng

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.