Menu

Mode Gelap
Tim Futsal Mare Juarai Turnamen Futsal di GOR Enrekang Anak Jalanan mulai Resahkan Pedagang di  Lapangan Lasinrang Park Pinrang PJ Bupati Pinrang Pimpin Rakor Sosialisasi Pemilukada di Kecematan Pj Bupati Enrekang Lantik 2 Pj Kades Afrah Naila Arkana, Wakil Enrekang Menjuarai Lomba Bertutur Tingkat Provinsi

Kabar Utama · 5 Jan 2018 14:24 WITA ·

Ini Tahapan Pendaftaran Pilkada Sidrap 2018


 Ini Tahapan Pendaftaran Pilkada Sidrap 2018 Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sidrap, merilis tahapan pendaftaran bapaslon peserta Pilkada 2018 mendatang.

Sesuai Pengumuman Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sidrap Nomor 25/PL.03.2-PU/7314/KPU-Kab/XII/2017, tahapan pendaftaran bapaslon baik dari Partai Politik maupun perseorangan, akan dibuka 8-10 Januari mendatang.

Komisioner KPU Sidrap, Devisi Teknis, Alimuddin Baharuddin, Jumat, (5/1/2018) mengatakan Partai politik gabungan partai atau bapaslon agar segera berkoordinasi dengan KPU Kabupaten Sidrap, terkait tahapan tersebut.

Sebab, kata dia, dalam tahapan pendaftaran ini, harus melibatka Penghubung LO yang dibuktikan dengan surat mandat dari pimpinan partai politik, gabungan partai politik yang diketahui oleh pasangan calon atau bapaslon perseorangan untuk melakukan konfirmasi (registrasi) ke Kantor KPU Sidrap, paling lambat sehari sebelum melakukan pendaftaran.

“Gabungan Partai Politik atau Bapaslon Perseorangan dalam melakukan pendaftaran di KPU Sidrap hanya dibolehkan membawa maksimal 30 orang untuk masuk ke ruangan pendaftaran,” kata Alimuddin.

Selain itu, kata Alimuddin, gabungan partai politik atau Bapaslon Perseorangan melalui Tim Penghubung LO dapat melakukan koordinasi ke KPU tentang kelengkapan dokumen syarat pencalonan dan syarat calon ke Kantor KPU Sidrap.

Kemudian, dokumen Persyaratan Pencalonan serta dokumen Persyaratan Calon selain dalam bentuk satu hardcopy rangkap asli dan satu rangkap salinan agar disiapkan dalam bentuk softcopy softfile untuk diupload dalam Sistem informasi Pencalonan (SILON).

“Terkait tentang syarat calon yang berhubungan dengan lembaga lain dapat dilihat atau unduh di laman website KPU Sidrap. Termasuk SE Mahkamah Agung tentang keterangan calon kepala daerah dari pengadilan dan SE KPK tentang Juknis penyampaian LHKPN serta pemberian tanda terima,” pungkasnya. (asp/ajp)

Visited 1 times, 1 visit(s) today
Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Anak Jalanan mulai Resahkan Pedagang di  Lapangan Lasinrang Park Pinrang

16 Juli 2024 - 21:16 WITA

NasDem Paketkan ASS – Fatmawati Rusdi di Pilgub 2024

26 Mei 2024 - 18:47 WITA

NasDem Bakal Usung Paket Irwan Hamid – Sudirman Bungi di Pilkada Pinrang

19 Mei 2024 - 19:28 WITA

Golkar Target Kemenangan 60 Persen di Pilkada Serentak 2024

17 April 2024 - 23:58 WITA

Syahar – Imam Fauzan ‘Mesra’, Sinyal Koalisi NasDem – PPP di Pilkada Sidrap?

17 April 2024 - 23:39 WITA

RMS Sebut Nama-Nama Kader NasDem yang Layak di Pilgub Sulsel

16 April 2024 - 18:42 WITA

Trending di Fokus