Menu

Mode Gelap
Andi Sapada Dilantik jadi Penjabat Sekda Enrekang Libatkan Mahasiswa, ITKeS Muhammadiyah Sidrap Gelar Pelatihan Bersama Mitra UD Mas-Mar Pemkab Barru Gelar Musyawarah Pertanian MT 2023 – 2024 Berlangsung Sepekan, ‘BERBASKET FEST 2023’ Digelar di Barru Polri Naikan Pangkat Setingkat Lebih Tinggi ke-13 Pati

Kabar Utama · 5 Jan 2018 14:24 WITA ·

Ini Tahapan Pendaftaran Pilkada Sidrap 2018


 Ini Tahapan Pendaftaran Pilkada Sidrap 2018 Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sidrap, merilis tahapan pendaftaran bapaslon peserta Pilkada 2018 mendatang.

Sesuai Pengumuman Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sidrap Nomor 25/PL.03.2-PU/7314/KPU-Kab/XII/2017, tahapan pendaftaran bapaslon baik dari Partai Politik maupun perseorangan, akan dibuka 8-10 Januari mendatang.

Komisioner KPU Sidrap, Devisi Teknis, Alimuddin Baharuddin, Jumat, (5/1/2018) mengatakan Partai politik gabungan partai atau bapaslon agar segera berkoordinasi dengan KPU Kabupaten Sidrap, terkait tahapan tersebut.

Sebab, kata dia, dalam tahapan pendaftaran ini, harus melibatka Penghubung LO yang dibuktikan dengan surat mandat dari pimpinan partai politik, gabungan partai politik yang diketahui oleh pasangan calon atau bapaslon perseorangan untuk melakukan konfirmasi (registrasi) ke Kantor KPU Sidrap, paling lambat sehari sebelum melakukan pendaftaran.

“Gabungan Partai Politik atau Bapaslon Perseorangan dalam melakukan pendaftaran di KPU Sidrap hanya dibolehkan membawa maksimal 30 orang untuk masuk ke ruangan pendaftaran,” kata Alimuddin.

Selain itu, kata Alimuddin, gabungan partai politik atau Bapaslon Perseorangan melalui Tim Penghubung LO dapat melakukan koordinasi ke KPU tentang kelengkapan dokumen syarat pencalonan dan syarat calon ke Kantor KPU Sidrap.

Kemudian, dokumen Persyaratan Pencalonan serta dokumen Persyaratan Calon selain dalam bentuk satu hardcopy rangkap asli dan satu rangkap salinan agar disiapkan dalam bentuk softcopy softfile untuk diupload dalam Sistem informasi Pencalonan (SILON).

“Terkait tentang syarat calon yang berhubungan dengan lembaga lain dapat dilihat atau unduh di laman website KPU Sidrap. Termasuk SE Mahkamah Agung tentang keterangan calon kepala daerah dari pengadilan dan SE KPK tentang Juknis penyampaian LHKPN serta pemberian tanda terima,” pungkasnya. (asp/ajp)

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Polri Naikan Pangkat Setingkat Lebih Tinggi ke-13 Pati

18 November 2023 - 14:29 WITA

Reses di Pangkajene, Syaharuddin Alrif Sapa Ribuan Warga

17 November 2023 - 01:14 WITA

Akbar Ali Jabat Wali Kota Parepare, Begini Reaksi  Teman “Alumni 93” SMA Neg 467 Pangsid

31 Oktober 2023 - 09:41 WITA

Siap-siap, Pemkab Sidrap Kembali akan Rotasi Pejabat

27 Oktober 2023 - 22:06 WITA

Tim RMS Berbagi Kunjungi Korban Kebakaran Jl Banteng, Pangkajene

20 Oktober 2023 - 11:39 WITA

Jembatan Pelangi Lagading, Destinasi yang Menawarkan Keindahan

4 Oktober 2023 - 20:32 WITA

Trending di Ajatappareng

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.