Sebelum dilantik sebagai bupati, Ichsan bahkan menyerahkan surat pernyataan kesediaan mengundurkan diri jika dalam setahun janjinya tidak bisa dipenuhi. Pada masa pemberlakukan program pendidikan gratis, Pemkab Gowa menerima banyak cibiran.
Banyak yang ragu Ichsan mampu memberlakukan itu dengan konsisten. Bahkan, Kementerian Pendidikan Nasional saat itu pun ikut-ikutan sinis. Apalagi, APBD Gowa yang baru berada di angka Rp400 miliar kala itu dengan pendapatan asli daerah (PAD) baru di angka Rp 34 miliar.
Uji coba yang dilakukan pemerintahan Ichsan hingga 2007, mengantarnya dengan berani menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Pendidikan Gratis tahun 2008, yakni Perda Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pendidikan Gratis. Perda tersebut dipakai hingga saat ini.
Ichsan menjelaskan, alasan memprioritaskan pendidikan adalah dirinya memiliki asumsi untuk membangun segala sektor, maka yang pertama mesti dibangun adalah perbaikan generasi.
Meskipun, Ichsan sadar, investasi di bidang pendidikan, hasilnya baru dapat sedikit dirasakan minimal 25–30 tahun ke depan. Ia juga sadar, hal itu tak akan baik untuk investasi politiknya di waktu pendek.
Membangun pasar modern, menata kota, dan fokus ke infrastruktur ia sadari adalah hal yang sebenarnya menguntungkan dirinya di kontestasi politik kedepannya. Tapi keinginan yang kokoh memperbaiki generasi di daerahnya sudah bulat dengan mengesampingkan hasrat politiknya kedepan.
Saat Perda Pendidikan Gratis diberlakukan Pemkab Gowa pun memberlakukan pendidikan gratis mulai tingkatan SD-SMA di Kabupaten Gowa.
Kesuksesannya menerapkan pendidikan gratis di Pemkab Gowa, membawa Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan yang dipimpin Gubernur Syahru Yasin Limpo, ikut membawa kebijakan Ichsan untuk diterapkan di seluruh kabupaten se Sulsel.
Tak hanya sampai disitu, Ichsan benar-benar mengawasi pelaksanaan program itu termasuk mengontrol para guru agar tidak lagi melakukan pungutan di sekolah.
Para guru diminta membuat surat pernyataan yang isinya menjamin tidak ada pungutan dalam bentuk apa pun. Dalam pernyataan itu, para guru siap mengundurkan diri jika ditemukan ada pungutan sekecil apa pun dan dalam bentuk apa pun di sekolahnya.
Ichsan juga melibatkan kejaksaan negeri, kepolisian, dan pengadilan negeri meneken MoU bahwa tidak akan ada SP3 untuk kasus korupsi dalam bidang pendidikan.
Walau sudah keras begitu, awalnya tetap saja ada guru yang bermain. Ichsan akhirnya membuka layanan pengaduan langsung melalui nomor ponsel pribadinya.
Selamat Jalan Sang Tokoh Pencetus Pendidikan Gratis Indonesia,Selamat Jalan Punggawa,Dr.H.Ichsan Yasin Limpo,SH,MH,Insya Allah Khusnul Qotimah. (sli/ajp)