Menu

Mode Gelap
Tim Basket Putri NL Family Rappang Juara Bupati Cup I, Final Putra Terhenti Cuaca Hujan Pemprov Luncurkan Bus Trans Sulsel, Ini Rutenya Pedagang di Mogan Food Court Protes Iuran Rp1 Juta, Begini Alasan Pengelola Tiba di Parepare, AKBP Indra Waspada Yuda Disambut Walikota dan Forkopimda Sawah Baru Terus Bertambah, PSDA Wajib Update Sistem Pengairan

Ajatappareng · 23 Apr 2025 09:54 WITA ·

IRT Tergoda ‘Dana Gaib’, Korban Tertipu Ratusan Juta


 IRT Tergoda ‘Dana Gaib’, Korban Tertipu Ratusan Juta Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, BARRU — Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) menjadi korban penipuan setelah tergoda adanya ‘dana gaib’ yang belakangan diketahui hanya modus penipuan.

Akibatnya, korban mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah setelah diiming-imingi pelaku yang berkedok Kiai.

Ini terungkap setelah Polres Barru menggelar konferensi pers kasus dugaan penipuan yang dihadiri Wakapolres Barru, Kompol La Makkanenneng, S.E, Kasi Humas Iptu Sulpakar, S.E dan Kasat Reskrim Iptu Akbar Sirajuddin, S.H, Rabu sore, 24 April 2025 di mako Polres barru.

Disebutkan, pelaku adalah Edi alias Bojes alias KYAI H. Hendra bin Wella, warga Taccimpo, Kabupaten Sidrap. Dalam KTP pelaku, Edi alias Bojes bekerja sebagai petani.

Sementara korbannya adalah Hanikah binti H. Sanusi, IRT berusia 55 tahun, warga Putiangin, Desa Lasitae, Kec. Tanete Rilau, Kab. Barru.

Wakapolres Barru, Kompol Makkanenneng mengungkapkan awalnya Hendra membuat dan mengedit video testimoni yang berisi klaim bahwa dirinya telah membantu seseorang mendapatkan “dana gaib” sejumlah Rp500.000.000,

Kemudian video tersebut diunggah ke akun Facebook dengan nama KYAI H. Hendra, dengan dalih pusat konsultasi masalah, disertai nomor WhatsApp 083890719975.

Hanikah yang tergoda dengan ‘dana gaib’ itu, kemudian menghubungi  pelaku Bojes melalui WhatsApp.

Dari komunikasi itulah, pelaku menawarkan bantuan “dana gaib” dengan imbalan awal untuk pembelian alat-alat ritual sebesar Rp1.000.000. Ia menyatakan bahwa dalam waktu satu hari dana tersebut akan diproses menjadi Rp500.000.000.

Hanika percaya dan mengirimkan uang Rp 1.000.000 ke rekening pelaku.
Transaksi terus berlanjut dengan jumlah bervariasi, hingga total uang yang dikirim oleh korban mencapai sekitar Rp151.750.000.

Pelaku sempat meminta tambahan uang sebesar Rp25.000.000, namun tidak dipenuhi korban, karena sudah tidak memiliki dana. Setelah itu, komunikasi terputus.

Korban akhirnya melapor ke polisi dan pelaku berhasil diringkus Jumat, 17 April 2025 pukul 03.00 WITA di Dusun Ammessangeng, Desa Taccimpo, Kecamatan Dua Pitue, Kabupaten Sidrap oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Barru dan Unit Tipidter Satreskrim Polres Barru bersama Unit Resmob Polda Sulsel.

Polisi mengamankan barang bukti berupa 24 ikat uang mainan pecahan Rp100.000, – total senilai Rp. 500.000.000, 1 unit HP Oppo F5 dan HP Vivo Y51. 4 gelang emas, 2 cincin emas, serta uang senilai Rp. 24.000.000.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

“Dengan adanya kasus ini, kami menghimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dalam menanggapi penawaran yang berkedok apapun atau dengan iming-iming yang menjanjikan”, tutup Wakapolres Barru Kompol La Makkaneneng, SE. (sp)

Artikel ini telah dibaca 150 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Tim Basket Putri NL Family Rappang Juara Bupati Cup I, Final Putra Terhenti Cuaca Hujan

15 Juli 2025 - 00:46 WITA

Syaharuddin Alrif Apresiasi Pelaksanaan Turnamen Basket Bupati Cup 1

14 Juli 2025 - 23:10 WITA

Pemprov Luncurkan Bus Trans Sulsel, Ini Rutenya

14 Juli 2025 - 16:03 WITA

Dari Sidrap ke Jakarta: Kades dan Keluarga Bersatu Kawal Perjuangan Syaqira

14 Juli 2025 - 15:42 WITA

Pimpin Rakor Sosial, Bupati Sidrap Targetkan 15 Ribu Warga Miskin Keluar dari Garis Kemiskinan

13 Juli 2025 - 21:54 WITA

Wabup Sidrap Nurkanaah Motivasi Guru di Talkshow Temu Pendidik Nusantara XII

13 Juli 2025 - 15:15 WITA

Trending di Eksklusif