Menu

Mode Gelap
Kisah Risna Korban Rentenir, Pinjam Rp 10 Juta, Kini jadi Rp 131 Juta Praktisi: Rentenir adalah Pidana, Polisi harus Tindak Komjen Pol Yusuf Manggabarani, Jenderal Pemberani Asal Makassar Wafat Yuk Liburan dan Staycation Asik di Harper Perintis Makassar Jamaah Haji Bergerak dari Madinah ke Mekkah, PPIH Terus Tingkatkan Pelayanan

Ajatappareng · 23 Apr 2025 09:54 WIB ·

IRT Tergoda ‘Dana Gaib’, Korban Tertipu Ratusan Juta


 IRT Tergoda ‘Dana Gaib’, Korban Tertipu Ratusan Juta Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, BARRU — Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) menjadi korban penipuan setelah tergoda adanya ‘dana gaib’ yang belakangan diketahui hanya modus penipuan.

Akibatnya, korban mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah setelah diiming-imingi pelaku yang berkedok Kiai.

Ini terungkap setelah Polres Barru menggelar konferensi pers kasus dugaan penipuan yang dihadiri Wakapolres Barru, Kompol La Makkanenneng, S.E, Kasi Humas Iptu Sulpakar, S.E dan Kasat Reskrim Iptu Akbar Sirajuddin, S.H, Rabu sore, 24 April 2025 di mako Polres barru.

Disebutkan, pelaku adalah Edi alias Bojes alias KYAI H. Hendra bin Wella, warga Taccimpo, Kabupaten Sidrap. Dalam KTP pelaku, Edi alias Bojes bekerja sebagai petani.

Sementara korbannya adalah Hanikah binti H. Sanusi, IRT berusia 55 tahun, warga Putiangin, Desa Lasitae, Kec. Tanete Rilau, Kab. Barru.

Wakapolres Barru, Kompol Makkanenneng mengungkapkan awalnya Hendra membuat dan mengedit video testimoni yang berisi klaim bahwa dirinya telah membantu seseorang mendapatkan “dana gaib” sejumlah Rp500.000.000,

Kemudian video tersebut diunggah ke akun Facebook dengan nama KYAI H. Hendra, dengan dalih pusat konsultasi masalah, disertai nomor WhatsApp 083890719975.

Hanikah yang tergoda dengan ‘dana gaib’ itu, kemudian menghubungi  pelaku Bojes melalui WhatsApp.

Dari komunikasi itulah, pelaku menawarkan bantuan “dana gaib” dengan imbalan awal untuk pembelian alat-alat ritual sebesar Rp1.000.000. Ia menyatakan bahwa dalam waktu satu hari dana tersebut akan diproses menjadi Rp500.000.000.

Hanika percaya dan mengirimkan uang Rp 1.000.000 ke rekening pelaku.
Transaksi terus berlanjut dengan jumlah bervariasi, hingga total uang yang dikirim oleh korban mencapai sekitar Rp151.750.000.

Pelaku sempat meminta tambahan uang sebesar Rp25.000.000, namun tidak dipenuhi korban, karena sudah tidak memiliki dana. Setelah itu, komunikasi terputus.

Korban akhirnya melapor ke polisi dan pelaku berhasil diringkus Jumat, 17 April 2025 pukul 03.00 WITA di Dusun Ammessangeng, Desa Taccimpo, Kecamatan Dua Pitue, Kabupaten Sidrap oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Barru dan Unit Tipidter Satreskrim Polres Barru bersama Unit Resmob Polda Sulsel.

Polisi mengamankan barang bukti berupa 24 ikat uang mainan pecahan Rp100.000, – total senilai Rp. 500.000.000, 1 unit HP Oppo F5 dan HP Vivo Y51. 4 gelang emas, 2 cincin emas, serta uang senilai Rp. 24.000.000.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

“Dengan adanya kasus ini, kami menghimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dalam menanggapi penawaran yang berkedok apapun atau dengan iming-iming yang menjanjikan”, tutup Wakapolres Barru Kompol La Makkaneneng, SE. (sp)

Artikel ini telah dibaca 140 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Disebut Rentenir oleh Risna, Begini Jawaban Hj Idha

24 Mei 2025 - 07:00 WIB

Kisah Risna Korban Rentenir, Pinjam Rp 10 Juta, Kini jadi Rp 131 Juta

23 Mei 2025 - 15:03 WIB

Pj Sekda Paparkan Komitmen Nyata di Uji Publik Keterbukaan Informasi

23 Mei 2025 - 10:39 WIB

Petugas Haji Indonesia Sukses Atasi Penumpukan Koper Jemaah di Makkah

23 Mei 2025 - 00:54 WIB

Praktisi: Rentenir adalah Pidana, Polisi harus Tindak

22 Mei 2025 - 08:41 WIB

Rentenir Meresahkan, Pinjam Rp10 Juta Bayar Rp18 Juta Sebulan

22 Mei 2025 - 08:07 WIB

Trending di Fokus