AJATAPPARENG.ONLINE, SIDAP — Penasihat hukum pemilik lahan membantah keras narasi yang beredar terkait dugaan intimidasi terhadap anggota DPRD Sidrap berinisial AR saat dilakukan pengecekan lokasi lahan di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap).
Bantahan tersebut disampaikan guna meluruskan informasi yang dinilai tidak sesuai dengan fakta di lapangan serta berpotensi menyesatkan opini publik.
Tim kuasa hukum pemilik sah lahan, Nurhalim dan Muhammad Febriansyah, menegaskan bahwa lokasi yang dipersoalkan justru diduga dikuasai dan dimanfaatkan oleh oknum anggota DPRD Sidrap tanpa dasar kepemilikan yang sah.
Menurut mereka, lahan tersebut bukan merupakan tanah negara sebagaimana disebutkan dalam sejumlah pemberitaan sebelumnya. Status kepemilikan lahan dibuktikan dengan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 75 yang terletak di Desa Mojong, Kabupaten Sidrap.
“Pengecekan lapangan dilakukan untuk memastikan kondisi faktual lahan. Berdasarkan dokumen resmi dan kondisi di lapangan, klien kami merupakan pemilik sah lahan tersebut yang dibuktikan dengan sertipikat,” ujar Nurhalim, Rabu (17/12/2025).
Ia menegaskan, lahan yang tercantum dalam sertipikat tersebut tidak berstatus sebagai tanah negara.
Terkait kehadiran tim kuasa hukum di lokasi, Nurhalim menjelaskan bahwa pengacara hadir semata-mata untuk melakukan pengecekan serta memberikan pendampingan hukum kepada kliennya. Kehadiran tersebut, kata dia, tidak mengganggu aktivitas pihak mana pun.
Nurhalim juga membantah adanya pengerahan aparat penegak hukum sebagaimana dituding dalam sejumlah pemberitaan.
“Tidak ada pengerahan aparat. Yang hadir hanya tim penasihat hukum untuk memastikan batas dan kondisi lahan. Seluruh kegiatan berlangsung normal dan kondusif,” jelasnya dalam keterangan tertulis yang diterima fakta1.com.
Ia menegaskan tidak terdapat tindakan intimidasi dalam bentuk apa pun selama proses pengecekan lahan berlangsung. Pernyataan tersebut, lanjutnya, diperkuat oleh keterangan saksi-saksi di lokasi, termasuk tim kuasa hukum pemilik lahan.
“Kami berada di lokasi sejak awal hingga selesai. Tidak ada ancaman, tekanan, maupun tindakan intimidatif seperti yang dituduhkan,” tegas Nurhalim.
Atas dasar itu, tim kuasa hukum menduga telah terjadi penyebaran informasi yang tidak akurat atau menyesatkan terkait klaim intimidasi terhadap anggota DPRD Sidrap.
Menurut Muhammad Febriansyah, narasi tersebut berpotensi menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat serta tidak mencerminkan prinsip pemberitaan yang berimbang.
“Kami menghormati hak setiap warga negara dalam mencari keadilan. Namun, informasi yang disampaikan ke publik harus berbasis fakta dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Tim penasihat hukum pemilik lahan menegaskan akan menempuh langkah hukum yang diperlukan guna melindungi hak kliennya, serta memastikan persoalan kepemilikan lahan dan dugaan aktivitas penambangan diselesaikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (asp)












