AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP – Aktivitas tambang galian C berupa pasir dan kerikil di sepanjang aliran Sungai Barukku, Kecamatan Pitu Riase, Kabupaten Sidrap, kembali menjadi sorotan.
Kegiatan yang sudah berlangsung lama ini kini dipertanyakan soal legalitas perizinannya.
Pantauan di lokasi pada Senin, 28 April 2025, menunjukkan puluhan truk keluar-masuk area pemukiman warga, mengangkut material dari arah sungai.
Sebuah ekskavator terlihat beroperasi di tengah aliran sungai, menggali dan memuat hasil tambang ke atas truk-truk tersebut.
Warga setempat mengungkapkan, aktivitas ini kembali marak setelah momen Lebaran Idul Fitri.
“Ya Pak, kami lihat aktivitas tambang di wilayah Barukku ini dilakukan kembali setelah lebaran Idul Fitri lalu sampai sekarang,” kata salah seorang warga.
Menurut keterangan warga, lalu lalang truk pengangkut material terjadi setiap hari tanpa henti, sehingga menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat.
Mereka mempertanyakan apakah aktivitas tersebut sudah mengantongi izin resmi, mengingat dampak lingkungan dan potensi kerusakan jalan yang kerap menjadi masalah.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sidrap, M Yusuf, saat dikonfirmasi terkait status perizinan tambang galian C tersebut, belum memberikan tanggapan. (asp)