Menu

Mode Gelap
Kisah Risna Korban Rentenir, Pinjam Rp 10 Juta, Kini jadi Rp 131 Juta Praktisi: Rentenir adalah Pidana, Polisi harus Tindak Komjen Pol Yusuf Manggabarani, Jenderal Pemberani Asal Makassar Wafat Yuk Liburan dan Staycation Asik di Harper Perintis Makassar Jamaah Haji Bergerak dari Madinah ke Mekkah, PPIH Terus Tingkatkan Pelayanan

Ajatappareng · 28 Apr 2025 11:24 WIB ·

Izin Tambang Galian C di Sungai Barukku Sidrap Dipertanyakan


 Izin Tambang Galian C di Sungai Barukku Sidrap Dipertanyakan Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP – Aktivitas tambang galian C berupa pasir dan kerikil di sepanjang aliran Sungai Barukku, Kecamatan Pitu Riase, Kabupaten Sidrap, kembali menjadi sorotan.

Kegiatan yang sudah berlangsung lama ini kini dipertanyakan soal legalitas perizinannya.

Pantauan di lokasi pada Senin, 28 April 2025, menunjukkan puluhan truk keluar-masuk area pemukiman warga, mengangkut material dari arah sungai.

Sebuah ekskavator terlihat beroperasi di tengah aliran sungai, menggali dan memuat hasil tambang ke atas truk-truk tersebut.

Warga setempat mengungkapkan, aktivitas ini kembali marak setelah momen Lebaran Idul Fitri.

“Ya Pak, kami lihat aktivitas tambang di wilayah Barukku ini dilakukan kembali setelah lebaran Idul Fitri lalu sampai sekarang,” kata salah seorang warga.

Menurut keterangan warga, lalu lalang truk pengangkut material terjadi setiap hari tanpa henti, sehingga menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat.

Mereka mempertanyakan apakah aktivitas tersebut sudah mengantongi izin resmi, mengingat dampak lingkungan dan potensi kerusakan jalan yang kerap menjadi masalah.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sidrap, M Yusuf, saat dikonfirmasi terkait status perizinan tambang galian C tersebut, belum memberikan tanggapan. (asp)

Artikel ini telah dibaca 86 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kisah Risna Korban Rentenir, Pinjam Rp 10 Juta, Kini jadi Rp 131 Juta

23 Mei 2025 - 15:03 WIB

Pj Sekda Paparkan Komitmen Nyata di Uji Publik Keterbukaan Informasi

23 Mei 2025 - 10:39 WIB

Petugas Haji Indonesia Sukses Atasi Penumpukan Koper Jemaah di Makkah

23 Mei 2025 - 00:54 WIB

Praktisi: Rentenir adalah Pidana, Polisi harus Tindak

22 Mei 2025 - 08:41 WIB

Rentenir Meresahkan, Pinjam Rp10 Juta Bayar Rp18 Juta Sebulan

22 Mei 2025 - 08:07 WIB

Isu Pemotongan Honor di Damkar Sidrap Mencuat, Pejabat: Berdasarkan Kinerja, Bukan Semena-mena

22 Mei 2025 - 08:01 WIB

Trending di Fokus