Menu

Mode Gelap
Kontrak PPPK Terancam tak Diperpanjang Sejumlah Pemda, DPR RI Prihatin ASN ‘Kerja dari Rumah’ tiap Jumat, Berlaku mulai 1 April Sekretaris DPRD Kota Makassar Andi Rahmat Mappatoba Ikuti PKN II LAN RI untuk Perkuat Kepemimpinan Birokrasi THR Tak Dibayar Penuh, Menaker Sidak Perusahaan di Semarang Menaker Sebut Industri Kreatif Bisa Jadi Laboratorium Program Magang Nasional

Ajatappareng · 16 Jul 2025 19:50 WITA ·

Jaksa Garda Desa, Cara Jitu Antisipasi Korupsi di Desa dan Kelurahan


 Jaksa Garda Desa, Cara Jitu Antisipasi Korupsi di Desa dan Kelurahan Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidenreng Rappang terus menunjukkan komitmennya dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara di tingkat akar rumput. Melalui program “Jaksa Garda Desa/Kelurahan”, Kejari Sidrap menggelar penyuluhan hukum kepada para camat dan lurah se-Kabupaten Sidrap, Rabu (16/7/2025), bertempat di Aula PLHUT Kantor Kementerian Agama Sidrap.

Program ini merupakan implementasi dari Instruksi Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2023 tentang optimalisasi peran kejaksaan dalam membangun kesadaran hukum aparatur desa dan kelurahan, khususnya dalam tata kelola dana desa/kelurahan serta upaya pencegahan tindak pidana korupsi.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Sidrap, Muslimin Lagalung, S.H., dalam penyampaian materinya menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi dan transparansi dalam penggunaan anggaran.

“Penyalahgunaan anggaran untuk kepentingan pribadi, pemotongan honor, pengadaan barang yang tidak sesuai prosedur, proyek fiktif, hingga praktik mark-up harga adalah bentuk penyimpangan yang harus kita cegah bersama,” tegas Muslimin di hadapan 121 peserta kegiatan.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa penguatan pengawasan dan kesadaran hukum aparatur sangat penting dalam mendukung keberhasilan pembangunan nasional yang bersih dari praktik korupsi.

Sementara itu, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Kabupaten Sidrap, Fandy Anshari, S.STP., M.Si, mengapresiasi langkah Kejaksaan dan menegaskan pentingnya penerapan sistem berbasis teknologi.

“Aplikasi Jaga Desa yang telah berhasil diterapkan di desa-desa kini akan diperluas ke kelurahan. Tujuannya agar penggunaan anggaran lebih transparan dan termonitor dengan baik, sehingga mengurangi potensi penyimpangan,” ujarnya.

Menambahkan hal tersebut, Kepala Sub Seksi I Kejari Sidrap, Jemmi, S.H., turut memperkenalkan platform digital “Jaksa Garda Desa/Kelurahan” kepada para peserta. Aplikasi ini tak hanya memudahkan monitoring penggunaan anggaran, tetapi juga menjadi kanal komunikasi bagi lurah dan perangkat desa untuk berkonsultasi langsung dengan pihak kejaksaan terkait persoalan hukum tata kelola anggaran.

Kegiatan yang berlangsung interaktif ini diikuti oleh 121 peserta, yang terdiri dari seluruh camat dan lurah se-Kabupaten Sidrap. Diharapkan, sinergi antara Kejaksaan dan pemerintah daerah dapat semakin memperkuat budaya integritas dan pemerintahan yang bersih di tingkat lokal. (*)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

500 Peserta Hadiri Rakor Pangan Sidrap, Strategi Besar Hadapi El Nino Disiapkan

1 April 2026 - 21:53 WITA

Kontrak PPPK Terancam tak Diperpanjang Sejumlah Pemda, DPR RI Prihatin

1 April 2026 - 16:46 WITA

ASN ‘Kerja dari Rumah’ tiap Jumat, Berlaku mulai 1 April

1 April 2026 - 16:09 WITA

Sekretaris DPRD Kota Makassar Andi Rahmat Mappatoba Ikuti PKN II LAN RI untuk Perkuat Kepemimpinan Birokrasi

1 April 2026 - 13:39 WITA

THR Tak Dibayar Penuh, Menaker Sidak Perusahaan di Semarang

1 April 2026 - 13:29 WITA

Menaker Sebut Industri Kreatif Bisa Jadi Laboratorium Program Magang Nasional

1 April 2026 - 13:15 WITA

Trending di Ekonomi

Sorry. No data so far.