Menu

Mode Gelap
Jaksa Garda Desa, Cara Jitu Antisipasi Korupsi di Desa dan Kelurahan Hadiri Gelar Operasional TW II, Polres Sidrap Komitmen Tingkatkan Kinerja Pelayanan Publik Curi Alat Bangunan Senilai Rp10 Juta, Buruh Diringkus Tim Basket Putri NL Family Rappang Juara Bupati Cup I, Final Putra Terhenti Cuaca Hujan Pemprov Luncurkan Bus Trans Sulsel, Ini Rutenya

Ajatappareng · 16 Jul 2025 19:50 WITA ·

Jaksa Garda Desa, Cara Jitu Antisipasi Korupsi di Desa dan Kelurahan


 Jaksa Garda Desa, Cara Jitu Antisipasi Korupsi di Desa dan Kelurahan Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidenreng Rappang terus menunjukkan komitmennya dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara di tingkat akar rumput. Melalui program “Jaksa Garda Desa/Kelurahan”, Kejari Sidrap menggelar penyuluhan hukum kepada para camat dan lurah se-Kabupaten Sidrap, Rabu (16/7/2025), bertempat di Aula PLHUT Kantor Kementerian Agama Sidrap.

Program ini merupakan implementasi dari Instruksi Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2023 tentang optimalisasi peran kejaksaan dalam membangun kesadaran hukum aparatur desa dan kelurahan, khususnya dalam tata kelola dana desa/kelurahan serta upaya pencegahan tindak pidana korupsi.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Sidrap, Muslimin Lagalung, S.H., dalam penyampaian materinya menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi dan transparansi dalam penggunaan anggaran.

“Penyalahgunaan anggaran untuk kepentingan pribadi, pemotongan honor, pengadaan barang yang tidak sesuai prosedur, proyek fiktif, hingga praktik mark-up harga adalah bentuk penyimpangan yang harus kita cegah bersama,” tegas Muslimin di hadapan 121 peserta kegiatan.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa penguatan pengawasan dan kesadaran hukum aparatur sangat penting dalam mendukung keberhasilan pembangunan nasional yang bersih dari praktik korupsi.

Sementara itu, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Kabupaten Sidrap, Fandy Anshari, S.STP., M.Si, mengapresiasi langkah Kejaksaan dan menegaskan pentingnya penerapan sistem berbasis teknologi.

“Aplikasi Jaga Desa yang telah berhasil diterapkan di desa-desa kini akan diperluas ke kelurahan. Tujuannya agar penggunaan anggaran lebih transparan dan termonitor dengan baik, sehingga mengurangi potensi penyimpangan,” ujarnya.

Menambahkan hal tersebut, Kepala Sub Seksi I Kejari Sidrap, Jemmi, S.H., turut memperkenalkan platform digital “Jaksa Garda Desa/Kelurahan” kepada para peserta. Aplikasi ini tak hanya memudahkan monitoring penggunaan anggaran, tetapi juga menjadi kanal komunikasi bagi lurah dan perangkat desa untuk berkonsultasi langsung dengan pihak kejaksaan terkait persoalan hukum tata kelola anggaran.

Kegiatan yang berlangsung interaktif ini diikuti oleh 121 peserta, yang terdiri dari seluruh camat dan lurah se-Kabupaten Sidrap. Diharapkan, sinergi antara Kejaksaan dan pemerintah daerah dapat semakin memperkuat budaya integritas dan pemerintahan yang bersih di tingkat lokal. (*)

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Hadiri Gelar Operasional TW II, Polres Sidrap Komitmen Tingkatkan Kinerja Pelayanan Publik

16 Juli 2025 - 19:17 WITA

Terpilih Aklamasi Ketua Umum SMSI Sidrap, H.Ady : Kami Siap Bangun Jaringan Ekosistem Media Profesional

16 Juli 2025 - 17:49 WITA

Universitas As’adiyah Siap Lahirkan Dokter Gigi yang Berakhlak Qur’ani


16 Juli 2025 - 14:03 WITA

Pemkab Pinrang Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024

16 Juli 2025 - 12:46 WITA

Adhyaksa Trail In Run Beach Pinrang 2025 Siap Digelar, Ajak Masyarakat Lari Sambil Nikmati Pantai

16 Juli 2025 - 11:26 WITA

Wabup Pinrang Hadiri Lokakarya Penurunan Stunting di Kantor Gubernur Sulsel

16 Juli 2025 - 09:48 WITA

Trending di Ajatappareng