Menu

Mode Gelap
32 Legislator Sidrap dari Partai Pengusung ‘Andalan Hati’ Bertemu Bahas Pilgub Sulsel Polres Enrekang Pantau Lokasi Debat Terbuka Paslon Cabup dan Cawabup Di Teppo, Ketua DPRD Pinrang Hadir Sosialisasikan Pasangan Beriman dan Andalan Hati Satlantas Polres Pinrang Gelar Syukuran HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-69 2 Kali Lebih Baik, Paslon Iwan-Sudirman Harap Pilkada Cerdas

Eksklusif · 13 Mei 2024 23:51 WITA ·

Jangan Percaya Aplikasi ‘Xendit’, Fix Murni Penipuan


 Jangan Percaya Aplikasi ‘Xendit’, Fix Murni Penipuan Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Kemajuan teknologi saat ini semakin maju, namun terkadang tidak selamanya baik diterima oleh masyarakat, sebab bisa saja berdampak buruk terhadap konsumen seperti halnya masyarakat harus benar-benar diminta selektif menggunakan media sosial. 

Bisa saja, jika salah penggunaan itu bisa berdampak kerugian besar sendiri pada masyarakat sehingga diminta tidak mudah percaya terhadap semua bentuk aplikasi Links yang menjanjikan keuntungan berlipat. 

Korbannya, sudah ada di Sidrap.
Korbannya, Riska (32l warga Kampung Dare, Desa Takkalasi baru saja kehilangan uang tidak sedikit, jumlahnya mencapai Rp200 juta.

Riska mengaki menjadi korban penipuan medsos lewat salah satu aplikasi yang bernama ‘Xendit’.

Aplikasi ini menjanjikan keuntungan berlipat. Bahkan, ketika sudah koneksi dengan para pelaku, korban seolah-olah dihipnotis dan mau menuruti permintaan para pelaku.

Modus aplikasi ini pelaku mengajak korban berinvestasi dengan mentransfer dana dengan bervariatif jumlahnya. 

Awalnya korban Riska disuruh transfer uang sebanyak Rp3.000.000, pada tanggal 12 Mei 2024, lalu dihari yang sama korban diminta lagi transfer Rp12.000.000.

Semuanya itu korban menggunakan Aplikasi BRI Mobile dengan tujuan bank berbeda yaitu Bank Danamon atas nama Yanuar A Nugroho dan Mandiri atas nama Rio Putra Hambali.

Tidak sampai disitu, para pelaku kemudian menyuruh korban kembali mentransfer uang sebesar Rp25.000.000, dengan bank tujuan OCBC NISP atas nama Remindo Prihatmoko.

Kemudian masih Bank tujuan yang sama dengan nama Remindo Prihatmoko, korban disuruh kembali mentransfer uang sebesar Rp67.000.000 pada hari yang sama tanggal 12 Mei 2024.

Dan terakhir, korban kembali mentransfer uang sebanyak Rp102.000.000, pada tanggal 13 Mei 2024 dengan tujuan bank OCBC NISP atas nama Remindo Prihatmoko.

“Saya benar-benar tidak sadar, kenapa saya turuti permintaan pelaku. Saya seolah-olah dihipnotis menuruti permintaannya,”ungkap korban Riska usai melapor di Polres Sidrap, 13 Mei 2024.

Sementara, dalam Laporan Polisi nomor STPL/255/V/2024/SPKT.Polres Sidrap tertanggal 13 Mei 2024.

Kini, korban masih trauma kehilangan uang sebanyak itu dan berharap pihak Kepolisian cepat mengungkap kasus penipuan ini. (asp)

Visited 301 times, 1 visit(s) today
Artikel ini telah dibaca 613 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Serukan Pilkada Damai, Jubir SAR Kanaah: Kita Semua Cinta Sidrap

22 November 2024 - 15:16 WITA

Dialog Interaktif DPRD Sulsel: Aspirasi Warga Sidrap Jadi Prioritas

22 November 2024 - 14:24 WITA

Perbaikan Jalan Poros Anggeraja-Baraka: Prioritas Awal Paslon Mitra-Mahmuddin

22 November 2024 - 14:20 WITA

Proyek Taman Religi Nona-Nonae ‘Mangkrak’, Belum Berfungsi sudah Ambruk

21 November 2024 - 22:14 WITA

Panwascam Panca Lautang: Politik Uang Dapat Dipidana 3 Tahun Penjara

21 November 2024 - 19:43 WITA

Pajak PBB Tahun ini tidak berjalan, Kinerja Bapenda Enrekang Dipertanyakan

20 November 2024 - 18:46 WITA

Trending di Eksklusif

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.