Menu

Mode Gelap
Juara Lomba Adzan, TPQ Polres Sidrap di HUT YKB ke-46 Raih Hadiah Umroh Buka Puasa Bersama Warga, Cahaya Mario Salurkan Zakat dan Modal Usaha Bupati SAR minta Warga Support Misi Sidrap Baldatun Thoyyibatun wa Robbun Gafur Lapangan Padel Royal Metro Sky Pinrang Resmi Dibuka, Fasilitas Modern dan Lengkap! Perluas Pengawasan Partisipatif, Bawaslu Sidrap Teken MoU dengan PMII

Eksklusif · 13 Mei 2024 23:51 WITA ·

Jangan Percaya Aplikasi ‘Xendit’, Fix Murni Penipuan


 Jangan Percaya Aplikasi ‘Xendit’, Fix Murni Penipuan Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Kemajuan teknologi saat ini semakin maju, namun terkadang tidak selamanya baik diterima oleh masyarakat, sebab bisa saja berdampak buruk terhadap konsumen seperti halnya masyarakat harus benar-benar diminta selektif menggunakan media sosial. 

Bisa saja, jika salah penggunaan itu bisa berdampak kerugian besar sendiri pada masyarakat sehingga diminta tidak mudah percaya terhadap semua bentuk aplikasi Links yang menjanjikan keuntungan berlipat. 

Korbannya, sudah ada di Sidrap.
Korbannya, Riska (32l warga Kampung Dare, Desa Takkalasi baru saja kehilangan uang tidak sedikit, jumlahnya mencapai Rp200 juta.

Riska mengaki menjadi korban penipuan medsos lewat salah satu aplikasi yang bernama ‘Xendit’.

Aplikasi ini menjanjikan keuntungan berlipat. Bahkan, ketika sudah koneksi dengan para pelaku, korban seolah-olah dihipnotis dan mau menuruti permintaan para pelaku.

Modus aplikasi ini pelaku mengajak korban berinvestasi dengan mentransfer dana dengan bervariatif jumlahnya. 

Awalnya korban Riska disuruh transfer uang sebanyak Rp3.000.000, pada tanggal 12 Mei 2024, lalu dihari yang sama korban diminta lagi transfer Rp12.000.000.

Semuanya itu korban menggunakan Aplikasi BRI Mobile dengan tujuan bank berbeda yaitu Bank Danamon atas nama Yanuar A Nugroho dan Mandiri atas nama Rio Putra Hambali.

Tidak sampai disitu, para pelaku kemudian menyuruh korban kembali mentransfer uang sebesar Rp25.000.000, dengan bank tujuan OCBC NISP atas nama Remindo Prihatmoko.

Kemudian masih Bank tujuan yang sama dengan nama Remindo Prihatmoko, korban disuruh kembali mentransfer uang sebesar Rp67.000.000 pada hari yang sama tanggal 12 Mei 2024.

Dan terakhir, korban kembali mentransfer uang sebanyak Rp102.000.000, pada tanggal 13 Mei 2024 dengan tujuan bank OCBC NISP atas nama Remindo Prihatmoko.

“Saya benar-benar tidak sadar, kenapa saya turuti permintaan pelaku. Saya seolah-olah dihipnotis menuruti permintaannya,”ungkap korban Riska usai melapor di Polres Sidrap, 13 Mei 2024.

Sementara, dalam Laporan Polisi nomor STPL/255/V/2024/SPKT.Polres Sidrap tertanggal 13 Mei 2024.

Kini, korban masih trauma kehilangan uang sebanyak itu dan berharap pihak Kepolisian cepat mengungkap kasus penipuan ini. (asp)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Sidrap Pasok Telur Nasional, Transaksi Peternakan Capai Miliaran Rupiah

12 Maret 2026 - 17:39 WITA

BPS Apresiasi Teknologi Peternakan di Sidrap, Produksi Telur Capai Rp12 Miliar per Hari

12 Maret 2026 - 16:39 WITA

BPS Sebut Sektor Pertanian Jadi Penggerak Utama Ekonomi Sidrap

12 Maret 2026 - 14:56 WITA

Bupati Sidrap Sambut Kepala BPS RI, Bahas Penguatan Data dan Ketahanan Pangan Naskah Berita

12 Maret 2026 - 14:05 WITA

Amankan Idul Fitri 1447 H, Polres Sidrap Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2026

12 Maret 2026 - 11:45 WITA

Pemkab Sidrap Siapkan Agenda Penyambutan Kepala BPS RI

12 Maret 2026 - 00:08 WITA

Trending di Eksklusif

Sorry. No data so far.