Menu

Mode Gelap
HUT NasDem ke-14, Ketua DPRD Sidrap Ajak Kader Tebar Kepedulian Sosialisasi Pencegahan Narkoba, BNNK Sidrap Gandeng Elemen Masyarakat Bupati SAR: 6 Bulan, 9 ‘Pekerjaan Rumah’ Camat harus Selesai Ini Daftar 48 Pejabat dan ASN Sidrap yang Dilantik Lantik Pejabat di Pasar, SAR: Esensinya, harus Paham Kondisi Lapangan

Ajatappareng · 5 Feb 2025 06:16 WITA ·

Jaringan Pengedar Sabu Diduga Dikendalikan dari Rutan Sidrap


 Jaringan Pengedar Sabu Diduga Dikendalikan dari Rutan Sidrap Perbesar

SIDRAP, AJATAPPARENG.ONLINE, – Satuan Reserse Narkoba Polres Bone berhasil mengungkap jaringan distribusi sabu yang diduga dikendalikan oleh seorang narapidana di Rutan Kelas IIB Sidrap.

Pengungkapan ini bermula dari penangkapan seorang pria berinisial YA (27) di Jl. Sungai Limboto, Kecamatan Tanete Riattang.

Dari dashboard motornya, polisi menemukan satu sachet kecil sabu. Saat diinterogasi, YA mengaku membeli barang haram tersebut seharga Rp300.000 dari seorang perempuan berinisial LS (29).

Kasus ini semakin menarik setelah terungkap bahwa LS menggunakan akun dompet digital milik AS (45) untuk menerima pembayaran.

Teknologi keuangan ini dimanfaatkan untuk menyamarkan transaksi dan menghindari pelacakan pihak berwenang.

Polisi kemudian menangkap AS di rumahnya di Jl. Gunung Klabat, Kelurahan Watampone.

Di lokasi tersebut, ditemukan berbagai barang bukti seperti kotak bening, sendok takar sabu, dan sachet plastik klip kosong.

AS mengaku mendapatkan sabu melalui sistem “tempel” dari seseorang yang tidak ia kenal.

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa transaksi ini dikendalikan oleh seorang narapidana berinisial B yang saat ini masih menjalani hukuman di Rutan Kelas IIB Sidrap atas kasus serupa.

Temuan ini semakin menegaskan bahwa para napi masih leluasa menjalankan bisnis narkoba dari dalam penjara, menunjukkan lemahnya pengawasan dan adanya celah dalam sistem pemasyarakatan.

Kapolres Bone AKBP Erwin Syah melalui Kasat Narkoba AKP Aswar menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

“Kami tidak hanya fokus pada pelaku di lapangan, tetapi juga aktor intelektual di balik peredaran ini,” tegasnya.

Kasus ini menjadi bukti bahwa perang melawan narkoba tidak hanya sebatas menangkap pelaku di jalanan, tetapi juga harus menutup jalur distribusi yang lebih besar, termasuk yang melibatkan narapidana dan teknologi digital.

Kolaborasi antara aparat penegak hukum, lembaga pemasyarakatan, dan regulator keuangan sangat diperlukan untuk memutus rantai peredaran narkoba hingga ke akarnya.

Dengan pengungkapan ini, diharapkan masyarakat semakin waspada terhadap bahaya narkotika yang tidak hanya merusak individu, tetapi juga mengancam berbagai aspek kehidupan sosial dan ekonomi. (*)

Artikel ini telah dibaca 111 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pelantikan Karang Taruna Sidrap 2025–2030, Bupati Launching Gerakan ‘Sipatuoki’

28 November 2025 - 07:36 WITA

Mahasiswa Prodi Peternakan UMS Rappang Kaji Manajemen Litter 

28 November 2025 - 00:10 WITA

DPRD dan Pemkab Sidrap Selesaikan Pembahasan APBD 2026

28 November 2025 - 00:04 WITA

Proposal Penelitian UMS Rappang Soroti Efektivitas Media Pengasinan Telur Asin Itik

27 November 2025 - 14:31 WITA

Sidrap Gelar Apel Kesiapsiagaan Hadapi Potensi Bencana Hidrometeorologi

27 November 2025 - 14:03 WITA

Bupati Sidrap hadiri Rapat Tahunan Bank Indonesia

27 November 2025 - 12:55 WITA

Trending di Edukasi