Menu

Mode Gelap
Anggaran Perjalanan Dinas DPRD Sidrap 2026 Capai Rp6,7 Miliar Penuhi Permintaan Stok MBG, Telur Sidrap ‘Ekspor’ ke Pelbagai Provinsi Kades dan Seorang Warga Mattirotasi Saling Lapor di Polisi, Camat: Proses Hukum Jalan Selain RMS, Sejumlah Elit Politik Sulsel Disebut akan Ikut Merapat ke PSI Bupati SAR Ajak UMKM Berkembang, tidak Latah dan Jaga Konsistensi

Ajatappareng · 5 Feb 2025 06:16 WITA ·

Jaringan Pengedar Sabu Diduga Dikendalikan dari Rutan Sidrap


 Jaringan Pengedar Sabu Diduga Dikendalikan dari Rutan Sidrap Perbesar

SIDRAP, AJATAPPARENG.ONLINE, – Satuan Reserse Narkoba Polres Bone berhasil mengungkap jaringan distribusi sabu yang diduga dikendalikan oleh seorang narapidana di Rutan Kelas IIB Sidrap.

Pengungkapan ini bermula dari penangkapan seorang pria berinisial YA (27) di Jl. Sungai Limboto, Kecamatan Tanete Riattang.

Dari dashboard motornya, polisi menemukan satu sachet kecil sabu. Saat diinterogasi, YA mengaku membeli barang haram tersebut seharga Rp300.000 dari seorang perempuan berinisial LS (29).

Kasus ini semakin menarik setelah terungkap bahwa LS menggunakan akun dompet digital milik AS (45) untuk menerima pembayaran.

Teknologi keuangan ini dimanfaatkan untuk menyamarkan transaksi dan menghindari pelacakan pihak berwenang.

Polisi kemudian menangkap AS di rumahnya di Jl. Gunung Klabat, Kelurahan Watampone.

Di lokasi tersebut, ditemukan berbagai barang bukti seperti kotak bening, sendok takar sabu, dan sachet plastik klip kosong.

AS mengaku mendapatkan sabu melalui sistem “tempel” dari seseorang yang tidak ia kenal.

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa transaksi ini dikendalikan oleh seorang narapidana berinisial B yang saat ini masih menjalani hukuman di Rutan Kelas IIB Sidrap atas kasus serupa.

Temuan ini semakin menegaskan bahwa para napi masih leluasa menjalankan bisnis narkoba dari dalam penjara, menunjukkan lemahnya pengawasan dan adanya celah dalam sistem pemasyarakatan.

Kapolres Bone AKBP Erwin Syah melalui Kasat Narkoba AKP Aswar menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

“Kami tidak hanya fokus pada pelaku di lapangan, tetapi juga aktor intelektual di balik peredaran ini,” tegasnya.

Kasus ini menjadi bukti bahwa perang melawan narkoba tidak hanya sebatas menangkap pelaku di jalanan, tetapi juga harus menutup jalur distribusi yang lebih besar, termasuk yang melibatkan narapidana dan teknologi digital.

Kolaborasi antara aparat penegak hukum, lembaga pemasyarakatan, dan regulator keuangan sangat diperlukan untuk memutus rantai peredaran narkoba hingga ke akarnya.

Dengan pengungkapan ini, diharapkan masyarakat semakin waspada terhadap bahaya narkotika yang tidak hanya merusak individu, tetapi juga mengancam berbagai aspek kehidupan sosial dan ekonomi. (*)

Artikel ini telah dibaca 112 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Anggaran Perjalanan Dinas DPRD Sidrap 2026 Capai Rp6,7 Miliar

19 Januari 2026 - 19:16 WITA

Sorotan Publik Menguat, Temuan BPK Rp734 Juta di DPRD Sidrap Mulai Ditindaklanjuti

19 Januari 2026 - 17:01 WITA

Kakanwil Kemenhaj Sulsel: Annur Travel Layani Jamaah Umrah Terbanyak di Sulsel

18 Januari 2026 - 19:31 WITA

Open Tournament Nine Ball Bupati Cup I Sidrap 2026 resmi Ditutup

18 Januari 2026 - 07:16 WITA

Mobil Patroli Satpol PP Sidrap Terjun ke Sungai, Rusak Parah dan Terbengkalai

17 Januari 2026 - 16:50 WITA

Kasat Reskrim Polres Sidrap: Senin Saksi Kasus Kades Mattirotasi Dipanggil

17 Januari 2026 - 16:31 WITA

Trending di Eksklusif

Sorry. No data so far.