Menu

Mode Gelap
Jamaah Haji Bergerak dari Madinah ke Mekkah, PPIH Terus Tingkatkan Pelayanan Atlet Tenis Junior Sidrap Raih Juara di Kejurnas Tenis di Makassar Pantau Seluruh Sektor, Dr. Bunyamin Pastikan Jamaah Haji Terlayani Sesuai Harapan Menag RI Catur dan Kopi, Kombinasi Seru di One Day Cafe Sidrap Diduga Sarat Titipan, Pembentukan KMP Desa Passeno Disorot Warga

Fokus · 26 Mar 2025 05:33 WIB ·

Jelang Lebaran, Kapolda Sulsel dan Gubernur Resmikan Gerakan Pangan Murah


 Jelang Lebaran, Kapolda Sulsel dan Gubernur Resmikan Gerakan Pangan Murah Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, MAKASSAR – Persidangan kedua kasus pembunuhan Syawal Aidil Musakki kembali digelar pada Selasa, 25 Maret 2025. Sidang yang berlangsung tertutup ini masih beragenda pemeriksaan saksi-saksi di hadapan majelis hakim.

Amiruddin Lili, kuasa hukum keluarga korban, mengungkapkan kekecewaannya karena orang tua Syawal tidak diperbolehkan menyaksikan langsung jalannya sidang.

Keputusan ini diambil oleh hakim yang memimpin persidangan, dengan alasan menjaga kerahasiaan proses hukum.

“Kami memahami bahwa sidang ini tertutup, namun ada sedikit kekecewaan dari pihak keluarga korban karena mereka tidak bisa melihat dan mendengar langsung kesaksian para saksi. Meski begitu, kami berharap persidangan ini berjalan lancar dan seluruh fakta bisa terungkap secara adil,” ujar Amiruddin.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa meskipun pelaku masih di bawah umur, bukan berarti hukuman penjara harus dikesampingkan.

“Peristiwa ini jelas merupakan tindak pidana berat. Kami berharap semua yang terlibat mendapatkan hukuman yang setimpal, apalagi ada dugaan bahwa pembunuhan ini telah direncanakan sebelumnya,” tambahnya.

Kasus ini bermula dari perkelahian dua kelompok remaja di belakang Rumah Susun (Rusun), Jalan Pasar Arawa, Kecamatan Watang Pulu, Sidrap.

Awalnya hanya sekadar adu mulut, namun situasi memanas hingga berujung bentrokan fisik. Dalam insiden tersebut, Syawal Aidil Musakki terkena tikaman senjata tajam di dada kiri.

Korban sempat dilarikan ke RSUD Nene Mallomo Sidrap, namun nyawanya tidak tertolong akibat luka serius yang dideritanya. Kini, keluarga korban berharap persidangan dapat menghadirkan keadilan yang sepadan bagi Syawal. (*)

Artikel ini telah dibaca 15 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Sidrap Gempar! Ular Piton Telan Sapi Dewasa, Kerugian Capai Belasan Juta Rupiah

17 Mei 2025 - 14:30 WIB

Tenaga Ahli Menag RI Kawal Langsung Kedatangan Jemaah Haji di Jeddah

17 Mei 2025 - 11:35 WIB

Abdul Rahman Pimpin Askab PSSI Sidrap 2025–2029, Siap Bangun Rumah Besar Sepak Bola

17 Mei 2025 - 09:31 WIB

Kongres Luar Biasa PSSI Sidrap 2025–2029: Babak Baru Sepak Bola Bumi Nene Mallomo

17 Mei 2025 - 04:25 WIB

Kepsek MTsN 1 Sidrap: Dana Rekreasi Akan Dikembalikan Saat Perpisahan

16 Mei 2025 - 15:27 WIB

Koper Tiba, Hati Lega: Ketulusan Petugas Haji Hadirkan Senyum di Tanah Suci

16 Mei 2025 - 12:04 WIB

Trending di Eksklusif