Menu

Mode Gelap
Menag Lantik DR H Kaswad Sartono jadi Kepala Kanwil Kemenag Gorontalo Banjir Kuliner, Bupati SAR Resmikan Mogan Food Court Pemilu 2029, MK Putuskan Pileg DPRD Bersamaan Pilkada Masuki hari ke-4, Ashesi dan PKM Lawawoi Terus Sosialisasi dan Skrining Warga 8 Kurir Narkoba Ditahan, BNN Sulsel Dalami Jaringan Internasional

Fokus · 26 Mar 2025 05:33 WIB ·

Jelang Lebaran, Kapolda Sulsel dan Gubernur Resmikan Gerakan Pangan Murah


 Jelang Lebaran, Kapolda Sulsel dan Gubernur Resmikan Gerakan Pangan Murah Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, MAKASSAR – Persidangan kedua kasus pembunuhan Syawal Aidil Musakki kembali digelar pada Selasa, 25 Maret 2025. Sidang yang berlangsung tertutup ini masih beragenda pemeriksaan saksi-saksi di hadapan majelis hakim.

Amiruddin Lili, kuasa hukum keluarga korban, mengungkapkan kekecewaannya karena orang tua Syawal tidak diperbolehkan menyaksikan langsung jalannya sidang.

Keputusan ini diambil oleh hakim yang memimpin persidangan, dengan alasan menjaga kerahasiaan proses hukum.

“Kami memahami bahwa sidang ini tertutup, namun ada sedikit kekecewaan dari pihak keluarga korban karena mereka tidak bisa melihat dan mendengar langsung kesaksian para saksi. Meski begitu, kami berharap persidangan ini berjalan lancar dan seluruh fakta bisa terungkap secara adil,” ujar Amiruddin.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa meskipun pelaku masih di bawah umur, bukan berarti hukuman penjara harus dikesampingkan.

“Peristiwa ini jelas merupakan tindak pidana berat. Kami berharap semua yang terlibat mendapatkan hukuman yang setimpal, apalagi ada dugaan bahwa pembunuhan ini telah direncanakan sebelumnya,” tambahnya.

Kasus ini bermula dari perkelahian dua kelompok remaja di belakang Rumah Susun (Rusun), Jalan Pasar Arawa, Kecamatan Watang Pulu, Sidrap.

Awalnya hanya sekadar adu mulut, namun situasi memanas hingga berujung bentrokan fisik. Dalam insiden tersebut, Syawal Aidil Musakki terkena tikaman senjata tajam di dada kiri.

Korban sempat dilarikan ke RSUD Nene Mallomo Sidrap, namun nyawanya tidak tertolong akibat luka serius yang dideritanya. Kini, keluarga korban berharap persidangan dapat menghadirkan keadilan yang sepadan bagi Syawal. (*)

Artikel ini telah dibaca 27 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Menag Lantik DR H Kaswad Sartono jadi Kepala Kanwil Kemenag Gorontalo

30 Juni 2025 - 12:38 WIB

Wabup Sidrap Lepas 19 Pelajar Ikuti Kompetisi Sains, Matematika, dan Bahasa Inggris Nasional

30 Juni 2025 - 07:02 WIB

Lomba Menembak Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Bupati Syaharuddin Unjuk Kemampuan

30 Juni 2025 - 06:46 WIB

Banjir Kuliner, Bupati SAR Resmikan Mogan Food Court

29 Juni 2025 - 14:51 WIB

Karyawan Kontraktor Tewas Tersengat Listrik Saat Bekerja di PT. Biota Laut Ganggang Pinrang

29 Juni 2025 - 05:16 WIB

Umrah Akbar 2025: Annur Travel dan JRW Siapkan Layanan Premium bagi 433 Jamaah Perdana

28 Juni 2025 - 12:29 WIB

Trending di Fokus