Menu

Mode Gelap
HST Pool and Cafe, Destinasi Olahraga Biliar dan Hiburan Baru di Sidrap 2 Rumah Ludes Terbakar di Parepare Hari Kesaktian Pancasila di BPN Sidrap, Penuh Hikmah, Tertib dan Semangat Nasionalisme 7 Dusun di Leppangeng Sidrap Terisolir Akibat Longsor Boyong 13 Atlet ke Jeneponto, Percasi Sidrap Siap Ukir Prestasi

Eksklusif · 10 Feb 2024 15:26 WITA ·

Jelang Masa Tenang, KPU Sidrap Gelar Dialog Publik bertajuk Kafé Demokrasi


 Jelang Masa Tenang, KPU Sidrap Gelar Dialog Publik bertajuk Kafé Demokrasi Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Menjelang hari pelaksanaan pemilihan calon anggota legislatif dan calon presiden dan wakil presiden, 14 Februari 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan menggelar dialog publik bertajuk Kafe Demokrasi di Hadide Cafe & Resto, Jalan Jenderal Sudirman Pangkajene Sidrap, Sabtu (10/2/2024). 

Hadir dalam kegiatan ini sejumlah insan pers dari berbagai media cetak, online, dan elektronik dan puluhan mahasiswa Universitas Muhammadiyah Sidrap (UMS). Hadir pula mantan Komisioner KPU Provinsi Sulawesi Selatan, Asram Jaya sebagai pemateri dan Divisi Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Sidrap, Akhwan Ali. 

Dalam materinya, Asram Jaya mengatakan, seluruh kalangan warga masyarakat memiliki hak untuk melakukan pengawasan melekat dalam pelaksanaan Pemilu di 2024 ini untuk mengantisipasi kecurangan. 

“Kita bisa meminta izin sama petugas KPPS untuk menyalin atau memotret hasil perolehan suara melalui tolling atau Model C1 Plano. Tapi salinannya tidak bisa diambil karena hanya ada dua,” ucapnya. 

Asram menambahkan, bahwa tidak ada ‘ruang tertutup’ di Tempat Pemungutan Suara (TPS) kecuali di dalam bilik suara. 

“Semuanya harus ditransparansikan ke publik supaya pemilu ini berkualitas, jujur, adil, dan bermartabat. Kita harus ikut menjadi pengawas agar tidak terjadi kecurangan. Warga masyarakat harus tahu semua ini, karena merupakan hak mereka,” paparnya, 

Sementara, Komisioner KPU Sidrap, Akhwan Ali mengingatkan agar dalam masa tenang tiga hari ke depan hingga pelaksanaan pencoblosan pada 14 Februari 2024 mendatang semua aktifitas kampanye atau ajakan kandidat dalam berbagai bentuk dan dimensi, harus dihentikan. Ini berdasarkan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023.

“Selama masa tenang, peserta Pemilu dilarang melaksanakan kampanye Pemilu dalam bentuk apapun. Aturan ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 27 Ayat (4) PKPU Nomor 15 Tahun 2023. Seluruh kegiatan kampanye Pemilu berakhir sampai dengan dimulainya masa tenang Pemilu,” jelas mantan Wartawan Harian Tribun Timur ini. (asp)

Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Ribuan Peserta Ramaikan Turnamen Domino Bupati Cup I Sidrap

12 Oktober 2025 - 09:11 WITA

Meriah! Tudang Sipulung di Sipodeceng Dihadiri Bupati Syaharuddin dan Ribuan Warga

11 Oktober 2025 - 21:05 WITA

Polres Sidrap Ungkap Modus Baru Penipuan Berkedok Kurir Shopee Express

11 Oktober 2025 - 08:55 WITA

Lewat Selling Day, BNI Pinrang Sasar Pasar dan Pertokoan Promosikan Program Rejeki Wondr BNI 2025

9 Oktober 2025 - 17:30 WITA

Syaharuddin Alrif Targetkan Tim Futsal Sidrap Lolos Porprov Sulsel

9 Oktober 2025 - 15:12 WITA

Kejari Pinrang Musnahkan Barang Bukti 27 Perkara Hukum, Termasuk 51 Gram Sabu

9 Oktober 2025 - 14:00 WITA

Trending di Ajatappareng