Menu

Mode Gelap
Pemilu 2029, MK Putuskan Pileg DPRD Bersamaan Pilkada Masuki hari ke-4, Ashesi dan PKM Lawawoi Terus Sosialisasi dan Skrining Warga 8 Kurir Narkoba Ditahan, BNN Sulsel Dalami Jaringan Internasional Prestasi Gemilang, Jajaran Polres Sidrap Terima Penghargaan Polda Sulsel Pipa PDAM Terkena Galian Proyek, Andi Hindi: Itu Pentingnya Koordinasi

Eksklusif · 10 Feb 2024 15:26 WIB ·

Jelang Masa Tenang, KPU Sidrap Gelar Dialog Publik bertajuk Kafé Demokrasi


 Jelang Masa Tenang, KPU Sidrap Gelar Dialog Publik bertajuk Kafé Demokrasi Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Menjelang hari pelaksanaan pemilihan calon anggota legislatif dan calon presiden dan wakil presiden, 14 Februari 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan menggelar dialog publik bertajuk Kafe Demokrasi di Hadide Cafe & Resto, Jalan Jenderal Sudirman Pangkajene Sidrap, Sabtu (10/2/2024). 

Hadir dalam kegiatan ini sejumlah insan pers dari berbagai media cetak, online, dan elektronik dan puluhan mahasiswa Universitas Muhammadiyah Sidrap (UMS). Hadir pula mantan Komisioner KPU Provinsi Sulawesi Selatan, Asram Jaya sebagai pemateri dan Divisi Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Sidrap, Akhwan Ali. 

Dalam materinya, Asram Jaya mengatakan, seluruh kalangan warga masyarakat memiliki hak untuk melakukan pengawasan melekat dalam pelaksanaan Pemilu di 2024 ini untuk mengantisipasi kecurangan. 

“Kita bisa meminta izin sama petugas KPPS untuk menyalin atau memotret hasil perolehan suara melalui tolling atau Model C1 Plano. Tapi salinannya tidak bisa diambil karena hanya ada dua,” ucapnya. 

Asram menambahkan, bahwa tidak ada ‘ruang tertutup’ di Tempat Pemungutan Suara (TPS) kecuali di dalam bilik suara. 

“Semuanya harus ditransparansikan ke publik supaya pemilu ini berkualitas, jujur, adil, dan bermartabat. Kita harus ikut menjadi pengawas agar tidak terjadi kecurangan. Warga masyarakat harus tahu semua ini, karena merupakan hak mereka,” paparnya, 

Sementara, Komisioner KPU Sidrap, Akhwan Ali mengingatkan agar dalam masa tenang tiga hari ke depan hingga pelaksanaan pencoblosan pada 14 Februari 2024 mendatang semua aktifitas kampanye atau ajakan kandidat dalam berbagai bentuk dan dimensi, harus dihentikan. Ini berdasarkan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023.

“Selama masa tenang, peserta Pemilu dilarang melaksanakan kampanye Pemilu dalam bentuk apapun. Aturan ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 27 Ayat (4) PKPU Nomor 15 Tahun 2023. Seluruh kegiatan kampanye Pemilu berakhir sampai dengan dimulainya masa tenang Pemilu,” jelas mantan Wartawan Harian Tribun Timur ini. (asp)

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

337 Warga Sudah Skrining HIV di Kelurahan Arawa, Hasilnya “Zero” Kasus

27 Juni 2025 - 10:50 WIB

Ribuan Peserta Meriahkan Pawai Ta’aruf Sambut Tahun Baru Islam di Pinrang

27 Juni 2025 - 09:05 WIB

Pemilu 2029, MK Putuskan Pileg DPRD Bersamaan Pilkada

26 Juni 2025 - 12:52 WIB

Tak Lazim, Muskab dan Pelantikan Pengurus IPSI Sidrap di Rumah Pribadi Ketua

26 Juni 2025 - 11:46 WIB

Masuki hari ke-4, Ashesi dan PKM Lawawoi Terus Sosialisasi dan Skrining Warga

26 Juni 2025 - 09:40 WIB

DPRD Sidrap Gelar Paripurna Bahas Tiga Ranperda Prioritas

26 Juni 2025 - 08:15 WIB

Trending di Eksklusif