AJATAPPARENG.ONLINE, PINRANG, – Jenazah salah satu warga kabupaten Pinrang yang dinyatakan positif covid-19, dijemput paksa oleh pihak keluarga di perbatasan Pinrang – Parepare.
Jenazah almarhum diketahui bernama H. Muh Amin (61) warga jalan Murtala Timur Kecamatan Watang Sawitto Kabupaten Pinrang Sulawesi Selatan, Kamis (12/11/2020).
Ditemui ketua team gugus tugas Covid-19 rumah sakit Lasinrang Pinrang, Dr H Rifai Umar, mengatakan, bahwa aksi pihak keluarga almarhum dalam mengambil paksa jenazah orang tuanya itu adalah kehendak mereka bersama.
“Pihak rumah sikat Andi Makkasau Parepare sudah melaksanakan pelayanan sesuai prosedur covid-19”, kata H Rifai Umar.
Mulai dari penanganan pasien yang dirawat di ruangan perawatan covid, hingga almarhum dinyatakan meninggal, pihak rumah sakit telah memberikan pelayanan terbaik dengan memasukkan jenazah yang sudah dikafani ke dalam peti yang telah disemprotkan cairan desinfektan dan disholatkan kemudian akan dikebumikan di tempat pemakaman covid-19 Kota Parepare.
Namun, kata dia, ditengah perjalanan kendaraan yang membawa jenazah tersebut dihadang oleh pihak keluarga dan mengambil paksa jenazah almarhum untuk di bawah ke Kabupaten Pinrang.
“Setelah jenazah tiba dirumah duka, pihak keluarga memberikan perlakuan kepada jenazah almarhum dengan tidak memenuhi standar protokol kesehatan penanganan covid-19”, tutur H Rifai Umar.
Namun demikian, kata dia, pihak rumah sakit dan dinas Kesehatan tetap memberikan upaya bantuan agar para keluarga dekat tetap menggunakan alat pelindung diri (APD) saat akan memandikan jenazah dan pada saat akan mengebumikan almarhum ditempat pemakaman covid-19 Kabupaten Pinrang.
“Setelah para pihak keluarga melakukan pemakaman terhadap almarhum, maka selanjutnya pihak rumah sakit dan dinas kesehatan akan melakukan tracking dan swab tes kepada keluarga dekat almarhum”, tutup Dr H Rifai Umar mengakhiri. (tjg)