Menu

Mode Gelap
PJ Sekda Sidrap Himbau Masyarakat Waspadai Cuaca Ekstrim Korwil FPII Pinrang Terima SK, Dihadiri Kadis Kominfo-Sandi di Pantai Wisata  Ammani Tidak Ada Sengketa, KPU Pinrang Akan Tetapkan Perolehan Kursi dan Penetapan Caleg Golkar Target Kemenangan 60 Persen di Pilkada Serentak 2024 Syahar – Imam Fauzan ‘Mesra’, Sinyal Koalisi NasDem – PPP di Pilkada Sidrap?

Nasional · 12 Apr 2018 16:01 WITA ·

Jika Kasus Myanmar Terjadi di Indonesia, Kominfo Akan Blokir Facebook


 Jika Kasus Myanmar Terjadi di Indonesia, Kominfo Akan Blokir Facebook Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, JAKARTA — Pencurian data 1 juta pengguna Facebook Indonesia oleh firma analis Cambridge Analytica (CA) menghebohkan masyarakat dan memunculkan pro kontra. Beberapa pihak mendesak pemerintah mengambil tindakan tegas dengan memblokir Facebook.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara dalam berbagai kesempatan mengatakan tak segan memblokir sang raksasa jejaring sosial. Hanya saja, semua harus sesuai prosedur agar langkahnya tak gegabah.

“Kalau ada indikasi bahwa Facebook di Indonesia digunakan untuk penghasutan, seperti yang terjadi di Myanmar, saya tidak punya keraguan untuk blokir,” katanya dia, di Gedung Kominfo, Medan Merdeka, Jakarta yang dilansir di Media Kompas.com

Diketahui, Facebook telah mengakui pihaknya bertanggung jawab atas penyebaran informasi palsu sehingga terjadi saling hasut antar-kelompok di Myanmar. Ujung-ujungnya terjadi pembantaian terhadap kaum Rohingya.

Kembali soal pencurian data, Rudiantara menjelaskan dirinya masih menunggu seperti apa hasil audit Facebook. Jika sudah ada hasil, barulah pemerintah bisa menakar potensi permasalahan yang timbul dan mengambil tindakan lebih jauh.

Untuk saat ini, dalam Surat Peringatan Pertama dan Kedua yang diberikan Kominfo ke Facebook, pihaknya meminta agar layanan pihak ketiga yang berpotensi membahayakan harus dihentikan.

“Saat ini, kan, sudah SP II. Kita tunggulah, nanti setelah SP II bisa ditingkatkan menjadi pemutusan layanan sementara jika diperlukan,” ujarnya.

Kominfo sudah dua kali mengajukan SP, pertama pada 5 April 2018, lalu kedua pada 10 April 2018. Isinya meminta penjelasan soal mekanisme pencurian data, meminta hasil audit, dan menagih jaminan perlindungan data pengguna Indonesia oleh Facebook. (rls/ajp)

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

NasDem, PKB, PKS Kompak Dukung Hak Angket Kecurangan Pemilu

23 Februari 2024 - 13:57 WITA

Pj Bupati Enrekang Ikut Dampingi Kunker Presiden Jokowi

22 Februari 2024 - 13:29 WITA

Hadiri Tabligh Akbar, Sekum PP Muhammadiyah Sebut Mamuju Kota Bersih dan Asri

18 Januari 2024 - 14:31 WITA

Wabup Enrekang Hadiri Peresmian Kereta Api Maros-Barru oleh Presiden Jokowi

29 Maret 2023 - 22:13 WITA

Bupati Enrekang Ajak HIKMA Balikpapan Berkontribusi di Gerbang IKN Nusantara

15 Maret 2023 - 17:34 WITA

Pemkab Barru Ambil Bagian di Pameran INACRAFT

2 Maret 2023 - 17:43 WITA

Trending di Advertorial

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.