AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Kasus dugaan penganiayaan yang terjadi antara warga dan Kepala Desa kian kisruh. Pasalnya, kedua pihak sama-sama melapor ke Polisi.
Diketahui, Andi Oddang mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Sidrap pada Selasa sore, 13 Januari 2026. Ia melaporkan Kepala Desa Mattirotasi, Bahar Idris atas dugaan penganiayaan terhadap dirinya
Tak lama berselang, sesuai informasi Camat Watang Pulu, Mansur, yang ditemui usai menghadiri pelantikan pejabat di pelataran Pasar Tanru Tedong, Kecamatan Dua Pitue, Kamis malam, 15 Januari 2026.
Proses hukum atas kasus tersebut masih berjalan hingga saat ini.
“Iya, masih lanjut itu. Pak desa juga melapor terkait dugaan pengrusakan yang dilakukan oleh orang tersebut,” ujar Mansur singkat.
Itu berarti, Kepala Desa Mattirotasi, Bahar Idris, dan Andi Oddang, warga setempat, sama-sama membuat laporan resmi ke Polres Sidrap.
Hanya saja, hingga berita ini dirilis, Kades Mattirotasi belum memberikan tanggapan saat hendak dikonfirmasi terkait laporannya tersebut.
INSIDEN PEMUKULAN
Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa itu terjadi di depan SPBU Mattirotasi sekitar pukul 12.00 WITA, 13 Januari lalu.
Saat kejadian, Andi Oddang mengaku sedang mengendarai sepeda motor bersama anaknya yang masih kecil. Ia mengklaim tiba-tiba dicegat oleh Bahar Idris yang dalam kondisi emosi, lalu dipukul sebanyak tiga kali.
“Saya bersama anak saya di atas motor. Saya tidak melawan karena anak saya masih kecil,” kata Andi Oddang saat dihubungi melalui sambungan telepon.
Sementara itu, Kepala Desa Mattirotasi, Bahar Idris, membenarkan adanya insiden tersebut dan mengakui tindakannya.
Ia menjelaskan bahwa peristiwa itu terjadi secara spontan lantaran merasa kesal korban melintasi jalan desa yang baru saja diperbaiki.
“Jalan itu belum saatnya dilewati karena belum selesai sepenuhnya,” jelas Bahar Idris.
Ia mengungkapkan, rabat beton jalan desa tersebut sebelumnya telah dua kali mengalami kerusakan akibat dilalui kendaraan sebelum masa pengeringan selesai.
Bahkan, ia mengaku sempat mengembalikan dana sebesar Rp34 juta kepada Inspektorat karena kerusakan tersebut.
“Seharusnya rabat beton menunggu 21 hari masa pengeringan. Jalan itu sudah dipalang bambu dan batu, tapi tetap dibuka dan dilewati. Itu yang membuat saya spontan,” ungkapnya.
Ia juga menyebutkan bahwa perbaikan terakhir dilakukan menggunakan dana pribadinya.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Welfrick Ambarita, membenarkan adanya laporan dari warga Desa Mattirotasi. Ia memastikan pihak kepolisian akan menangani kasus tersebut sesuai prosedur yang berlaku.
“Kami sudah menerima laporannya dan akan memanggil kedua belah pihak untuk dimintai keterangan,” jelas AKP Welfrick melalui pesan WhatsApp, Rabu, 14 Januari 2026.
Hingga kini, kasus tersebut masih dalam tahap penanganan dan penyelidikan oleh pihak Polres Sidrap untuk mengungkap secara jelas kronologi dan fakta hukum yang terjadi. (sp)












