AJATAPPARENG.ONLINE, MAKASSAR – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Makassar, mulai melakukan proses persidangan terhadap Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Kabupaten Sidrap, Syahrul yang terjerat operasi tangkap tangan (OTT) melakukan pungli sebesar Rp250 juta.
Syahrul diadili bersama anak buahnya Kasubag Keuangan, Ahmad, serta satu staf keuangan bernama Meldianti.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Sulsel, Idil, seperti dikutip dari situs berita SINDOnews, mengatakan sidang pejabat Pemkab Sidrap tersebut rencananya digelar pada 1 September 2020, hari ini dengan agenda dakwaan.
Idil mengatakan dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum Kejati Sulsel mendakwa para tersangka dengan pasal dalam dakwaan, yakni pasal 12 huruf e dan pasal 11 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Sementara itu, pegiat antikorupsi Angga Reksa dari ACC Sulawesi mengatakan, pihaknya akan turut memantau jalannya persidangan, untuk menyaksikan siapa yang menjadi intelektual dader perkara ini.
“Intelektualnya dadernya siapa, bagaimana perannya dan berapa banyak yang dia korupsi akan terbuka. Makanya, kita harapkan Jaksa Penuntut Umum juga bekerja secara profesional, peranannya sangat penting,” ujarnya.
Lebih lanjut Angga mengatakan, dalam perkara ini sepertinya tersangka menggunakan wewenangnya selaku Kadis untuk menarik keuntungan dari dana DAK sekolah-sekolah. Padahal dana DAK seharusnya diperuntukkan untuk pembangunan sarana dan prasarana sekolah dalam penyelenggaraan pendidikan.
“Saya pikir ini pola pola pungli seperti ini menjadi salah satu masalah yang belum juga dapat ditangani. Pejabat dengan kewenangannya masih sering meminta fee dari para penerima, makanya kita harap kasus ini penting untuk diatensi serius dan mendapatkan perhatian serius tidak hanya oleh Penegak Hukum, tapi juga kementerian pendidikan,” tandasnya.
Sebelumnya, Polda Sulsel berhasil melakukan operasi tangkap tangan dan mengamankan uang Rp250 juta dari tangan sang Kepala Dinas Pendidikan, Syahrul, berikut 1 lembar bukti setor tunai Bank BNI Cabang Pembantu Sidrap senilai Rp 250 juta.
Uang tersebut ditengarai merupakan hasil pungutan liar dari 62 Kepala Sekolah Tingkat Sekolah Dasar dan 19 Kepala Sekolah tingkat SMP di Kabupaten Sidrap.
Tiga tersangka diduga secara bersama-sama meminta sejumlah uang dari para kepala sekolah penerima anggaran DAK tahun 2019.
Diketahui fee yang diminta bervariatif, mulai dari 1 persen hingga 3 persen dari dana DAK 2019 yang diterima setiap sekolah. (sd/spa)