Menu

Mode Gelap
Bupati Sidrap dan Barito Renewables Siapkan Kerjasama PLTB Tahap II Polres Parepare Sita 20 Kg Sabu di Pelabuhan, Nilai Capai Rp16 Miliar Kasat Narkoba Tegaskan Kasus yang Seret Kades di Bone Tetap Lanjut Objek Wisata Patumba Aset Compong, Kades: Isu jadi Tempat Mesum Itu Hoax Dinas LH dan APH tak Tegas, Sidrap Terancam Eksploitasi Pertambangan

Kriminal · 27 Apr 2025 00:56 WITA ·

Kampus Tercoreng! Komnas RI Kecam Dosen Pelaku Asusila di Unisan Sidrap


 Kampus Tercoreng! Komnas RI Kecam Dosen Pelaku Asusila di Unisan Sidrap Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Republik Indonesia (RI) mengecam keras dugaan tindakan asusila yang terjadi di lingkungan Universitas Ichsan Sidenreng Rappang (Unisan) Sidrap.

Komisioner Komnas Perempuan, Daden Sukendar, dalam keterangannya pada Sabtu malam, 26 April 2025, menyampaikan bahwa pihaknya, meskipun belum menerima laporan resmi terkait kasus tersebut, tetap mengutuk segala bentuk kekerasan terhadap perempuan di mana pun terjadi.

“Komnas Perempuan sangat mengecam hal tersebut. Terlebih jika tindakan itu terjadi di ruang publik oleh pihak yang seharusnya menjadi pelindung perempuan di sekitarnya,” tegas Daden.

Ia menekankan pentingnya menjaga integritas dan keteladanan di dunia pendidikan. Menurutnya, kampus harus menjadi ruang aman bagi semua pihak, bukan malah menjadi tempat terjadinya kekerasan terhadap perempuan.

Kasus ini mencuat setelah seorang dosen perempuan berinisial LS melaporkan dugaan pemerkosaan ke Mapolres Sidrap. Terlapor dalam kasus tersebut adalah MJ, seorang dosen yang juga mengajar di kampus yang sama.

Sebagai respons atas kasus ini, pihak Unisan Sidrap telah mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan kedua dosen dari seluruh aktivitas akademik untuk menjaga netralitas selama proses hukum berlangsung.

Rektor Unisan Sidrap, Dr. Darnawati, menegaskan komitmen institusinya dalam menegakkan disiplin dan aturan.

“Kalau nantinya terbukti bersalah, sanksi terberat adalah pemberhentian tidak dengan hormat,” ujar Darnawati.

Komnas Perempuan juga mendesak agar proses hukum terhadap kasus ini berjalan dengan transparan dan adil. Selain itu, mereka mendorong agar kejadian ini menjadi momentum untuk memperkuat perlindungan terhadap perempuan, khususnya di lingkungan pendidikan. (asp)

Artikel ini telah dibaca 56 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Ratusan Bonsai Unik dan Indah Mulai Dipamerkan di Monumen Ganggawa

5 Agustus 2025 - 14:59 WITA

Kejari Pinrang Gelar Program “Jaksa Sahabat Guru” untuk Cegah Perilaku Menyimpang Anak

4 Agustus 2025 - 21:08 WITA

DPRD Respon Keluhan Warga Mojong soal Eks HGU Margareksa

4 Agustus 2025 - 16:38 WITA

Mahasiswi Agribisnis UMS Rappang Gelar Pelatihan Pembuatan Tepung Maggot di Desa Kulo

4 Agustus 2025 - 12:32 WITA

Mahasiswa KKN-PMM UMS Rappang Kenalkan Inovasi Demplot Kandang Maggot di Desa Kulo

4 Agustus 2025 - 12:23 WITA

Petinju Muda Pinrang, Ilman Fatihillah, Menang TKO di Kejurprov Pertina Sulsel

4 Agustus 2025 - 09:03 WITA

Trending di Ajatappareng