Menu

Mode Gelap
Gerak Cepat! Kabid PAUD dan PNF Sidrap Tuntaskan Plafon TK Negeri Pembina Maritengngae 60 Warga Binaan Rutan Kelas II B Sidrap Diedukasi Pemulihan Adiksi Ketua Umum JMSI Jadi ‘Tokoh Media Berpengaruh’ Versi MAT 2025 2 Hari Pasca Dilantik, Plh Kadis Kesehatan Langsung ‘Bersih-bersih’ Semangat Baru Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kabupaten Sidrap

Kriminal · 27 Apr 2025 00:56 WITA ·

Kampus Tercoreng! Komnas RI Kecam Dosen Pelaku Asusila di Unisan Sidrap


 Kampus Tercoreng! Komnas RI Kecam Dosen Pelaku Asusila di Unisan Sidrap Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Republik Indonesia (RI) mengecam keras dugaan tindakan asusila yang terjadi di lingkungan Universitas Ichsan Sidenreng Rappang (Unisan) Sidrap.

Komisioner Komnas Perempuan, Daden Sukendar, dalam keterangannya pada Sabtu malam, 26 April 2025, menyampaikan bahwa pihaknya, meskipun belum menerima laporan resmi terkait kasus tersebut, tetap mengutuk segala bentuk kekerasan terhadap perempuan di mana pun terjadi.

“Komnas Perempuan sangat mengecam hal tersebut. Terlebih jika tindakan itu terjadi di ruang publik oleh pihak yang seharusnya menjadi pelindung perempuan di sekitarnya,” tegas Daden.

Ia menekankan pentingnya menjaga integritas dan keteladanan di dunia pendidikan. Menurutnya, kampus harus menjadi ruang aman bagi semua pihak, bukan malah menjadi tempat terjadinya kekerasan terhadap perempuan.

Kasus ini mencuat setelah seorang dosen perempuan berinisial LS melaporkan dugaan pemerkosaan ke Mapolres Sidrap. Terlapor dalam kasus tersebut adalah MJ, seorang dosen yang juga mengajar di kampus yang sama.

Sebagai respons atas kasus ini, pihak Unisan Sidrap telah mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan kedua dosen dari seluruh aktivitas akademik untuk menjaga netralitas selama proses hukum berlangsung.

Rektor Unisan Sidrap, Dr. Darnawati, menegaskan komitmen institusinya dalam menegakkan disiplin dan aturan.

“Kalau nantinya terbukti bersalah, sanksi terberat adalah pemberhentian tidak dengan hormat,” ujar Darnawati.

Komnas Perempuan juga mendesak agar proses hukum terhadap kasus ini berjalan dengan transparan dan adil. Selain itu, mereka mendorong agar kejadian ini menjadi momentum untuk memperkuat perlindungan terhadap perempuan, khususnya di lingkungan pendidikan. (asp)

Artikel ini telah dibaca 63 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pemkab Sidrap Gelar Gerakan Pangan Murah, Sasar 50 Ribu Penerima Manfaat

30 Agustus 2025 - 14:43 WITA

Menag RI: Mari Doakan Bangsa Tetap Kondusif di Tengah Dinamika Aspirasi

30 Agustus 2025 - 14:23 WITA

Gerak Cepat! Kabid PAUD dan PNF Sidrap Tuntaskan Plafon TK Negeri Pembina Maritengngae

30 Agustus 2025 - 11:42 WITA

Kemenag Pinrang Dapat Energi Baru, Dr. Bunyamin Tekankan Implementasi Asta Protas

29 Agustus 2025 - 17:45 WITA

Yuk! Ramaikan Sidrap Night Market Pesta Panen Raya, Tingkatkan UMKM

29 Agustus 2025 - 16:18 WITA

Ekonomi Membaik, Pengadilan Agama Klaim Angka Perceraian Turun

29 Agustus 2025 - 14:05 WITA

Trending di Fokus