Menu

Mode Gelap
Sosialisasi Pencegahan Narkoba, BNNK Sidrap Gandeng Elemen Masyarakat Bupati SAR: 6 Bulan, 9 ‘Pekerjaan Rumah’ Camat harus Selesai Ini Daftar 48 Pejabat dan ASN Sidrap yang Dilantik Lantik Pejabat di Pasar, SAR: Esensinya, harus Paham Kondisi Lapangan Kosmetik Ilegal masih Marak, BBPOM Ajak Media Ikut Mengawasi

Kriminal · 19 Des 2024 18:31 WITA ·

Kapolda Sulsel Pimpin Press Release Pengungkapan Kasus Pembuatan dan Peredaran Uang Palsu di Kabupaten Gowa


 Kapolda Sulsel Pimpin Press Release Pengungkapan Kasus Pembuatan dan Peredaran Uang Palsu di Kabupaten Gowa Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Selatan, Irjen Pol. Yudhiawan, memimpin langsung Press Release terkait pengungkapan kasus pembuatan dan peredaran uang palsu yang terjadi di Kabupaten Gowa. Kegiatan tersebut digelar di Mapolres Gowa pada Kamis, (19/12/2024).

Dihadiri oleh sejumlah pejabat, antara lain Dirreskrimsus Polda Sulsel Kombes Pol. Dedi Supriyadi, S.I.K., Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, S.I.K., M.H., Kabidpropam Polda Sulsel Kombes Pol Zulham Effendi S.I.K M.H., Kabid Labfor Polda Sulsel Kombes Pol. Wahyu Marsudi, S.Si., M.Si., Kapolres Gowa AKBP R.T.S Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.M., M.I.K.

Hadir pula dalam kesempatan tersebut, Kepala Perwakilan Bank Indonesia (BI) Sulawesi Selatan Rizki Ernadi Wimanda, Rektor UIN Alauddin Makassar Prof. Drs. Hamdan Juhannis, serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Gowa.

Dalam Press Release tersebut, Kapolda Sulsel mengungkapkan bahwa pihak kepolisian telah berhasil mengungkap sindikat peredaran uang palsu yang beroperasi di wilayah hukum Polres Gowa. Modus operandi yang digunakan oleh para pelaku adalah dengan menyiapkan peralatan cetak, pelat cetak, serta uang palsu yang mereka buat dan edarkan. Sebanyak 17 orang tersangka berhasil diamankan, sementara 2 orang saksi masih dalam tahap pemeriksaan.

Kapolda Yudhiawan menjelaskan bahwa uang palsu yang beredar telah ditarik kembali oleh pihak berwajib, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir atau panik. Pihak Bank Indonesia (BI) juga akan memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai ciri-ciri uang palsu tersebut. Mesin cetak yang digunakan oleh para pelaku dibeli di Surabaya, namun barang tersebut berasal dari China, begitu juga dengan uang kertas yang digunakan.

Para pelaku yang berhasil diamankan berasal dari berbagai usia dan profesi, dengan rincian sebagai berikut: AI (54), MN (40), K (48), I (37), MS (52), JBP (68), SA (60), S (55), AK (50), I (42), SM (58), M (37), S (52), SW (35), MM (40), AA (42), dan R (49). Mereka dijerat dengan pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan pasal 37 ayat (1), ayat (2), Undang – undang nomor 37 tahun 2011 tentang mata uang, dengan ancaman pidana penjara paling lama seumur hidup.

Bank Indonesia dalam kesempatan tersebut juga memberikan apresiasi atas keberhasilan Polda Sulsel dan Polres Gowa dalam mengungkap kasus ini. Rizki Ernadi Wimanda, Kepala BI Sulsel, menegaskan bahwa sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, Bank Indonesia adalah satu-satunya lembaga yang berwenang untuk mencetak, mengedarkan, serta mengelola uang rupiah di Indonesia. Pencetakan atau peredaran uang rupiah oleh pihak yang tidak berwenang adalah tindakan kriminal yang dapat dikenakan denda antara Rp10 miliar hingga Rp100 miliar.

Kapolda Sulsel menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya. Saat ini, penyidikan masih berjalan, dan pihak kepolisian berkomitmen untuk mengungkap seluruh jaringan sindikat uang palsu yang ada.

Dengan pengungkapan kasus ini, diharapkan masyarakat semakin waspada terhadap peredaran uang palsu dan dapat segera melaporkan jika menemukan hal yang mencurigakan terkait peredaran uang.

Artikel ini telah dibaca 51 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Sosialisasi Pencegahan Narkoba, BNNK Sidrap Gandeng Elemen Masyarakat

7 November 2025 - 10:47 WITA

Melalui Dinas Bimacipta, Pemkab Pinrang Siapkan Jalur Alternatif untuk Atasi Kerusakan Jalan di Batulappa

6 November 2025 - 12:45 WITA

Bupati Sidrap Terima Kunjungan Silaturahmi Kejari Adhy Kusumo Wibowo

4 November 2025 - 15:40 WITA

Rakor Lingkungan Hidup Sidrap Bahas Solusi Konkret Atasi Sampah dan Drainase

4 November 2025 - 14:58 WITA

Tumbuhkan Karakter Positif, Anak PAUD Sidrap Nikmati Serunya Perkemahan 2025

1 November 2025 - 21:47 WITA

Konfercab NU Sidrap Sepakat Secara Aklamasi: Muh. Yusuf Kembali Pimpin PCNU

1 November 2025 - 18:38 WITA

Trending di Komunitas