Menu

Mode Gelap
HUT NasDem ke-14, Ketua DPRD Sidrap Ajak Kader Tebar Kepedulian Sosialisasi Pencegahan Narkoba, BNNK Sidrap Gandeng Elemen Masyarakat Bupati SAR: 6 Bulan, 9 ‘Pekerjaan Rumah’ Camat harus Selesai Ini Daftar 48 Pejabat dan ASN Sidrap yang Dilantik Lantik Pejabat di Pasar, SAR: Esensinya, harus Paham Kondisi Lapangan

Eksklusif · 28 Mar 2024 23:24 WITA ·

Kapolres Klaim Tak Berhak Tahan Tangki BBM karena Surat Lengkap


 Kapolres Klaim Tak Berhak Tahan Tangki BBM karena Surat Lengkap Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Tiga mobil tangki berisi solar yang hendak ke Morowali dari Makassar dilepas penyidik Satreskrim Polres Sidrap karena surat-suratnya lengkap.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Sidrap, AKBP Erwin Syah. Dikatakannya, bahwa dari hasil pemeriksaan 1 x 24 jam tiga mobil tangki solar tersebut memiliki kelengkapan surat-surat.

“Jadi 1×24 jam itu diperiksa. Hasil pemeriksaannya semua kelengkapan surat-suratnya ada. Jadi penyidik melepaskan,” ucapnya, Kamis malam, 28 Maret 2024.

Dikatakannya, pihaknya tidak berhak menahan mobil tangki tersebut jika tidak terbukti bersalah.

Soal menghadirkan pihak lain diantaranya BPH Migas, kata perwira dua bunga dipundak itu menyebut nanti setelah naik ketingkat penyidikan setelah gelar perkara.

Sebelumnya, tiga mobil tangki yang diamankan berlebel PT Bulukumba Berkah Mandiri memuat BBM jenis solar sebanyak 18 ton pada Selasa malam, 26 Maret 2024.

Solar yang diduga ilegal tersebut dari Makassar ke Morowali diamankan di daerah Lawawoi, Kecamatan Watang Pulu, Kabupaten Sidrap.

Saat itu, sopir tangki hanya mampu memperlihatkan satu faktur yaitu 8 ribu liter. Sedangkan dua mobil tangki lainnya berisi solar masing-masing 5 ribu liter tidak memiliki faktur sehingga dibawa ke Mapolres Sidrap.

Belakangan, setelah bermalam dua hari dua malam penyidik Polres Sidrap mengklaim bahwa mobil tangki yang memuat solar surat-suratnya lengkap hingga akhirnya dilepas.

Terkait hal itu, sejumlah aktivis mempertanyakan kinerja Kasatreskrim Polres Sidrap, AKP Agung Rama Setiawan terkait proses penyelidikan kasus dugaan penyelundupan solar ilegal. (*)

Artikel ini telah dibaca 28 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Syaharuddin Alrif: Wisuda Awal Pengabdian, 553 Alumni UMS Rappang Siap Berkontribusi

13 Desember 2025 - 13:50 WITA

Bupati Syaharuddin Apresiasi Semangat Kades Sidrap di Jambore Provinsi 2025

12 Desember 2025 - 20:49 WITA

Diduga Usai Berhubungan Badan, Pria Asal Rappang Meninggal di Kamar Kost

12 Desember 2025 - 16:42 WITA

Tiga Petenis Muda Sidrap Sabet Gelar di Kejuaraan Nasional Tenis Makassar

12 Desember 2025 - 15:42 WITA

Enam Pejabat Eselon II Dilantik, Pemkab Sidrap Tekankan Profesionalitas dan Integritas

12 Desember 2025 - 12:01 WITA

Wabup Nurkanaah Tinjau Skrining Dini Kanker Serviks di Kadidi dan Mario

11 Desember 2025 - 23:09 WITA

Trending di Event