Menu

Mode Gelap
Hotel Grand Zidny Salurkan 1.500 Kg Beras kepada Warga Terlibat Jual Beli Senjata Lintas Provinsi, Tiga Oknum TNI Diperiksa di Bandung Masih Misteri, Pembunuhan Sadis di Sidrap belum Terungkap Rakerprov IMI Sulsel Bakal Pilih Ketua IMI Kabupaten/Kota, Target Pembentukan 24 Pengurus Daerah Bupati Sidrap Warning Pengusaha Tambang Patuhi Regulasi

Eksklusif · 28 Mar 2024 23:24 WIB ·

Kapolres Klaim Tak Berhak Tahan Tangki BBM karena Surat Lengkap


 Kapolres Klaim Tak Berhak Tahan Tangki BBM karena Surat Lengkap Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Tiga mobil tangki berisi solar yang hendak ke Morowali dari Makassar dilepas penyidik Satreskrim Polres Sidrap karena surat-suratnya lengkap.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Sidrap, AKBP Erwin Syah. Dikatakannya, bahwa dari hasil pemeriksaan 1 x 24 jam tiga mobil tangki solar tersebut memiliki kelengkapan surat-surat.

“Jadi 1×24 jam itu diperiksa. Hasil pemeriksaannya semua kelengkapan surat-suratnya ada. Jadi penyidik melepaskan,” ucapnya, Kamis malam, 28 Maret 2024.

Dikatakannya, pihaknya tidak berhak menahan mobil tangki tersebut jika tidak terbukti bersalah.

Soal menghadirkan pihak lain diantaranya BPH Migas, kata perwira dua bunga dipundak itu menyebut nanti setelah naik ketingkat penyidikan setelah gelar perkara.

Sebelumnya, tiga mobil tangki yang diamankan berlebel PT Bulukumba Berkah Mandiri memuat BBM jenis solar sebanyak 18 ton pada Selasa malam, 26 Maret 2024.

Solar yang diduga ilegal tersebut dari Makassar ke Morowali diamankan di daerah Lawawoi, Kecamatan Watang Pulu, Kabupaten Sidrap.

Saat itu, sopir tangki hanya mampu memperlihatkan satu faktur yaitu 8 ribu liter. Sedangkan dua mobil tangki lainnya berisi solar masing-masing 5 ribu liter tidak memiliki faktur sehingga dibawa ke Mapolres Sidrap.

Belakangan, setelah bermalam dua hari dua malam penyidik Polres Sidrap mengklaim bahwa mobil tangki yang memuat solar surat-suratnya lengkap hingga akhirnya dilepas.

Terkait hal itu, sejumlah aktivis mempertanyakan kinerja Kasatreskrim Polres Sidrap, AKP Agung Rama Setiawan terkait proses penyelidikan kasus dugaan penyelundupan solar ilegal. (*)

Artikel ini telah dibaca 18 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Detik-Detik Warga Temukan Lansia dalam Perut Ular Piton

2 April 2025 - 05:44 WIB

Bupati Sidrap ajak Sinergitas Ulama dan Umara dalam Pembangunan Daerah

31 Maret 2025 - 08:03 WIB

Lama Vakum, Takbir Keliling Kembali Warnai Malam Idul Fitri di Sidrap

30 Maret 2025 - 14:23 WIB

Bukber di Islamic Centre, Wabup Sidrap Beberkan Capaian Program Pemerintah Daerah

29 Maret 2025 - 15:19 WIB

Ceo PSM Makassar dan Rusdi Masse Kunjungi Stadion BJ Habibie

29 Maret 2025 - 15:14 WIB

Puncak Bila Sidrap Siap Sambut Libur Lebaran 2025 dengan Keamanan dan Hiburan 

29 Maret 2025 - 12:16 WIB

Trending di Fokus