Menu

Mode Gelap
Gandeng Pengusaha, BNNK Sidrap Sosialisasi Bahaya Narkoba Program ‘BRI Life’ Diduga Rugikan Nasabah, Pinca BRI Pinrang Pilih Bungkam Satgas Evaluasi Program MBG yang Sedang Berjalan Bawaslu Sidrap Awasi Coklit Terbatas, Pastikan Data Pemilih Meninggal tak Masuk DPT Jelang Rakernas I Partai NasDem di Makassar, 3.000 Kamar Hotel Ludes

Eksklusif · 28 Mar 2024 23:24 WITA ·

Kapolres Klaim Tak Berhak Tahan Tangki BBM karena Surat Lengkap


 Kapolres Klaim Tak Berhak Tahan Tangki BBM karena Surat Lengkap Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Tiga mobil tangki berisi solar yang hendak ke Morowali dari Makassar dilepas penyidik Satreskrim Polres Sidrap karena surat-suratnya lengkap.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Sidrap, AKBP Erwin Syah. Dikatakannya, bahwa dari hasil pemeriksaan 1 x 24 jam tiga mobil tangki solar tersebut memiliki kelengkapan surat-surat.

“Jadi 1×24 jam itu diperiksa. Hasil pemeriksaannya semua kelengkapan surat-suratnya ada. Jadi penyidik melepaskan,” ucapnya, Kamis malam, 28 Maret 2024.

Dikatakannya, pihaknya tidak berhak menahan mobil tangki tersebut jika tidak terbukti bersalah.

Soal menghadirkan pihak lain diantaranya BPH Migas, kata perwira dua bunga dipundak itu menyebut nanti setelah naik ketingkat penyidikan setelah gelar perkara.

Sebelumnya, tiga mobil tangki yang diamankan berlebel PT Bulukumba Berkah Mandiri memuat BBM jenis solar sebanyak 18 ton pada Selasa malam, 26 Maret 2024.

Solar yang diduga ilegal tersebut dari Makassar ke Morowali diamankan di daerah Lawawoi, Kecamatan Watang Pulu, Kabupaten Sidrap.

Saat itu, sopir tangki hanya mampu memperlihatkan satu faktur yaitu 8 ribu liter. Sedangkan dua mobil tangki lainnya berisi solar masing-masing 5 ribu liter tidak memiliki faktur sehingga dibawa ke Mapolres Sidrap.

Belakangan, setelah bermalam dua hari dua malam penyidik Polres Sidrap mengklaim bahwa mobil tangki yang memuat solar surat-suratnya lengkap hingga akhirnya dilepas.

Terkait hal itu, sejumlah aktivis mempertanyakan kinerja Kasatreskrim Polres Sidrap, AKP Agung Rama Setiawan terkait proses penyelidikan kasus dugaan penyelundupan solar ilegal. (*)

Artikel ini telah dibaca 23 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Mahasiswa KKN Unhas Hadirkan Sistem Digitalisasi Perpustakaan di Kelurahan Lakessi

11 Agustus 2025 - 21:54 WITA

UMKM Desa Maddenra Dibekali Strategi Pemasaran Digital oleh Mahasiswa KKN UMS Rappang

11 Agustus 2025 - 20:53 WITA

Gandeng Pengusaha, BNNK Sidrap Sosialisasi Bahaya Narkoba

11 Agustus 2025 - 17:45 WITA

Bawaslu Sidrap Gandeng DPRD, Akademisi, dan Ormas Kuatkan Pengawasan Pemilu

11 Agustus 2025 - 11:46 WITA

Sidrap Sapu Bersih Grup C, Lolos ke Porprov dengan Catatan Sempurna

11 Agustus 2025 - 10:20 WITA

Rombongan Pendukung Serbu Jakarta, Syaqirah Dapat Suntikan Semangat di Panggung DA7

10 Agustus 2025 - 01:29 WITA

Trending di Eksklusif