Menu

Mode Gelap
Bupati SAR: 6 Bulan, 9 ‘Pekerjaan Rumah’ Camat harus Selesai Ini Daftar 48 Pejabat dan ASN Sidrap yang Dilantik Lantik Pejabat di Pasar, SAR: Esensinya, harus Paham Kondisi Lapangan Kosmetik Ilegal masih Marak, BBPOM Ajak Media Ikut Mengawasi Pemilik Toko Kosmetik Ilegal di Sidrap Sering Tampil Glowing di Medsos

Eksklusif · 28 Mar 2024 23:24 WITA ·

Kapolres Klaim Tak Berhak Tahan Tangki BBM karena Surat Lengkap


 Kapolres Klaim Tak Berhak Tahan Tangki BBM karena Surat Lengkap Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Tiga mobil tangki berisi solar yang hendak ke Morowali dari Makassar dilepas penyidik Satreskrim Polres Sidrap karena surat-suratnya lengkap.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Sidrap, AKBP Erwin Syah. Dikatakannya, bahwa dari hasil pemeriksaan 1 x 24 jam tiga mobil tangki solar tersebut memiliki kelengkapan surat-surat.

“Jadi 1×24 jam itu diperiksa. Hasil pemeriksaannya semua kelengkapan surat-suratnya ada. Jadi penyidik melepaskan,” ucapnya, Kamis malam, 28 Maret 2024.

Dikatakannya, pihaknya tidak berhak menahan mobil tangki tersebut jika tidak terbukti bersalah.

Soal menghadirkan pihak lain diantaranya BPH Migas, kata perwira dua bunga dipundak itu menyebut nanti setelah naik ketingkat penyidikan setelah gelar perkara.

Sebelumnya, tiga mobil tangki yang diamankan berlebel PT Bulukumba Berkah Mandiri memuat BBM jenis solar sebanyak 18 ton pada Selasa malam, 26 Maret 2024.

Solar yang diduga ilegal tersebut dari Makassar ke Morowali diamankan di daerah Lawawoi, Kecamatan Watang Pulu, Kabupaten Sidrap.

Saat itu, sopir tangki hanya mampu memperlihatkan satu faktur yaitu 8 ribu liter. Sedangkan dua mobil tangki lainnya berisi solar masing-masing 5 ribu liter tidak memiliki faktur sehingga dibawa ke Mapolres Sidrap.

Belakangan, setelah bermalam dua hari dua malam penyidik Polres Sidrap mengklaim bahwa mobil tangki yang memuat solar surat-suratnya lengkap hingga akhirnya dilepas.

Terkait hal itu, sejumlah aktivis mempertanyakan kinerja Kasatreskrim Polres Sidrap, AKP Agung Rama Setiawan terkait proses penyelidikan kasus dugaan penyelundupan solar ilegal. (*)

Artikel ini telah dibaca 26 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Panitia Pastikan Kesiapan Konfercab V NU Sidrap Berjalan Lancar

28 Oktober 2025 - 21:39 WITA

Bupati SAR: 6 Bulan, 9 ‘Pekerjaan Rumah’ Camat harus Selesai

28 Oktober 2025 - 20:54 WITA

Ini Daftar 48 Pejabat dan ASN Sidrap yang Dilantik

28 Oktober 2025 - 20:41 WITA

Lantik Pejabat di Pasar, SAR: Esensinya, harus Paham Kondisi Lapangan

28 Oktober 2025 - 18:44 WITA

Kosmetik Ilegal masih Marak, BBPOM Ajak Media Ikut Mengawasi

28 Oktober 2025 - 15:25 WITA

Kolaborasi Kampus UMS Rappang dan UMI Wujudkan Solusi Pengelolaan Sampah di Parepare

28 Oktober 2025 - 15:10 WITA

Trending di Bisnis