Menu

Mode Gelap
Curah Hujan Tinggi, Warga di Bantaran Sungai Bilokka – Wette’e Diminta Waspada Begini Respon Parpol dan Tokoh Terkait Wacana Pilkada Dipilih DPRD Polisi Sita Mesin Cetak dan Uang Palsu Rp446,7 Juta di UIN Makassar Malam Ini, Myanmar Tantang Timnas Garuda Muda di Piala AFF 2024 Pesan Tegas Prabowo, Penegak Hukum tidak Boleh Ragu Berantas Korupsi!

Eksklusif · 28 Mar 2024 23:24 WITA ·

Kapolres Klaim Tak Berhak Tahan Tangki BBM karena Surat Lengkap


 Kapolres Klaim Tak Berhak Tahan Tangki BBM karena Surat Lengkap Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Tiga mobil tangki berisi solar yang hendak ke Morowali dari Makassar dilepas penyidik Satreskrim Polres Sidrap karena surat-suratnya lengkap.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Sidrap, AKBP Erwin Syah. Dikatakannya, bahwa dari hasil pemeriksaan 1 x 24 jam tiga mobil tangki solar tersebut memiliki kelengkapan surat-surat.

“Jadi 1×24 jam itu diperiksa. Hasil pemeriksaannya semua kelengkapan surat-suratnya ada. Jadi penyidik melepaskan,” ucapnya, Kamis malam, 28 Maret 2024.

Dikatakannya, pihaknya tidak berhak menahan mobil tangki tersebut jika tidak terbukti bersalah.

Soal menghadirkan pihak lain diantaranya BPH Migas, kata perwira dua bunga dipundak itu menyebut nanti setelah naik ketingkat penyidikan setelah gelar perkara.

Sebelumnya, tiga mobil tangki yang diamankan berlebel PT Bulukumba Berkah Mandiri memuat BBM jenis solar sebanyak 18 ton pada Selasa malam, 26 Maret 2024.

Solar yang diduga ilegal tersebut dari Makassar ke Morowali diamankan di daerah Lawawoi, Kecamatan Watang Pulu, Kabupaten Sidrap.

Saat itu, sopir tangki hanya mampu memperlihatkan satu faktur yaitu 8 ribu liter. Sedangkan dua mobil tangki lainnya berisi solar masing-masing 5 ribu liter tidak memiliki faktur sehingga dibawa ke Mapolres Sidrap.

Belakangan, setelah bermalam dua hari dua malam penyidik Polres Sidrap mengklaim bahwa mobil tangki yang memuat solar surat-suratnya lengkap hingga akhirnya dilepas.

Terkait hal itu, sejumlah aktivis mempertanyakan kinerja Kasatreskrim Polres Sidrap, AKP Agung Rama Setiawan terkait proses penyelidikan kasus dugaan penyelundupan solar ilegal. (*)

Artikel ini telah dibaca 70 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Curah Hujan Tinggi, Sejumlah Rumah dan Sawah terendam Air

21 Desember 2024 - 18:59 WITA

Bunyamin M Yapid LC MH: Doakan Duta As’adiyah di Kabinet Merah Putih Sehat dan Memberi kontribusi Untuk Bangsa

21 Desember 2024 - 17:19 WITA

Cuaca Ekstrem, BPBD Pantau Sejumlah Titik Rawan Bencana

21 Desember 2024 - 13:53 WITA

Curah Hujan Tinggi, Warga di Bantaran Sungai Bilokka – Wette’e Diminta Waspada

21 Desember 2024 - 12:13 WITA

Aksi Heroik Intel Kodim 1419/Enrekang: Tangkap Pengedar Narkoba dengan Barang Bukti 12 Paket Sabu

20 Desember 2024 - 14:27 WITA

Jelang Dimulainya Operasi Lilin 2024, Polres Enrekang Laksanakan Lat Pra Ops

20 Desember 2024 - 13:53 WITA

Trending di Eksklusif

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.