AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Eksekusi lahan, Kepolisian Resor Sidrap, Polda Sulsel lakukan pengamanan eksekusi tanah sawah di lingkungan II Kelurahan Wala, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap, Selasa (25/10/2022).
Dalam kegiatan pengamanan eksekusi lahan tersebut, Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah. S.I.K menerjunkan sebanyak 95 personil gabungan yang terdiri dari personil Polres Sidrap, Brimob dan Polsek Maritengngae Jajaran Polres Sidrap.
Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah. S.I.K menuturkan bahwa pengamanan yang di laksanakan ini berdasarkan Surat dari Pengadilan Negeri Sidrap terkait permohonan bantuan pengamanan pelaksanaan eksekusi dalam perkara perdata gugatan Nomor 14/Pdt.G/2014/PN Sidrap di lingkungan II Kel. Wala, Kec. Maritengngae, Kab. Sidrap.
Pengamanan ini di maksudkan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak di inginkan dan juga untuk mengantisipasi warga yang menghalangi tim eksekutor dari Pengadilan Negeri Sidrap, “ucap Kapolres Sidrap.
Sebelum melakukan pengamanan, seluruh personil sudah di berikan arahan dan cara bertindak terkait pengamanan, serta dalam melakukan pengamanan harus bersikap humanis.
Pelaksanaan eksekusi diawali dengan pembacaan putusan penetapan oleh pihak pengadilan sampai pada pemasangan papan putusan pengadilan negeri sidrap secara umum berjalan aman dan lancar.
“Secara keseluruhan pengamanan yang kita laksanakan berjalan aman dan lancar, dimana mulai dari pembacaan putusan oleh pihak pengadilan sampai dengan pemasangan papan putusan pengadilan negeri sidrap,” jelasnya. (*)