Menu

Mode Gelap
Polres Parepare Sita 20 Kg Sabu di Pelabuhan, Nilai Capai Rp16 Miliar Kasat Narkoba Tegaskan Kasus yang Seret Kades di Bone Tetap Lanjut Objek Wisata Patumba Aset Compong, Kades: Isu jadi Tempat Mesum Itu Hoax Dinas LH dan APH tak Tegas, Sidrap Terancam Eksploitasi Pertambangan Ketua KONI Sidrap Mundur, Sahabuddin Pakkadja Jabat Plt

Eksklusif · 31 Jul 2025 22:11 WITA ·

Kasat Narkoba Tegaskan Kasus yang Seret Kades di Bone Tetap Lanjut


 Kasat Narkoba Tegaskan Kasus yang Seret Kades di Bone Tetap Lanjut Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — (Satresnarkoba) Polres Sidenreng Rappang (Sidrap) membantah keras isu yang menyebut kasus penangkapan kepala desa asal Kabupaten Bone terkait narkoba akan dihentikan atau “diatur”.

Isu ini justru dinilai sebagai upaya murahan untuk menjatuhkan kredibilitas dan integritas institusi kepolisian, khususnya jajaran Resnarkoba.

Kasat Resnarkoba Polres Sidrap, IPTU Didit Sutikno Mugiarno, menegaskan bahwa pihaknya tetap konsisten dan tegak lurus dalam menindak kasus tersebut sesuai hukum yang berlaku.

“Isu itu tidak berdasar dan tidak patut dipercaya. Tidak ada main kata, tidak ada intervensi. Saya jamin kasus ini lanjut hingga vonis di pengadilan. Kami bekerja sesuai fakta dan bukti, bukan opini liar,” tegas IPTU Didit, Kamis (31/7/2025).

Penegasan itu sekaligus menjawab spekulasi publik yang berkembang usai tertangkapnya AT (36) dan AA (41)—salah satunya diketahui merupakan kepala desa aktif dari Kabupaten Bone—yang diamankan pada Sabtu malam, 26 Juli 2025, di Jalan Pengairan, Kelurahan Rijang Pittu, Kecamatan Maritengngae.

Operasi senyap yang dipimpin langsung oleh IPTU Didit dan Kanit Lidik IPDA Azriel Munandar tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait kendaraan mencurigakan yang membawa narkotika dari arah Rappang menuju Pangkajene. Setelah pembuntutan dan penyergapan, ditemukan barang bukti sabu-sabu siap edar dalam jumlah signifikan, dua unit ponsel, dan satu kendaraan operasional.

Kedua pelaku kini ditahan di ruang Satresnarkoba Polres Sidrap untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 dan 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Kami tidak main-main. Tidak peduli siapa pelakunya, jabatan tidak menjadi tameng. Kami pastikan proses hukum berjalan transparan dan tuntas,” tambah Kasat Narkoba.

Kapolres Sidrap AKBP Fantry Taherong melalui IPTU Didit juga menyampaikan komitmen jajarannya untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Sidrap secara konsisten dan intensif.

Penangkapan ini tidak hanya menggagalkan upaya peredaran narkoba lintas kabupaten, tetapi juga menjadi penegasan bahwa Polres Sidrap tidak akan tunduk pada tekanan apa pun. Apalagi jika itu hanya isu murahan yang mencoba mengaburkan proses hukum demi kepentingan segelintir pihak. (sp)

Artikel ini telah dibaca 37 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Bupati Sidrap Lepas Tim Sepak Bola Sidrap ke Ajang Pra Porprov

1 Agustus 2025 - 17:32 WITA

Polres Parepare Sita 20 Kg Sabu di Pelabuhan, Nilai Capai Rp16 Miliar

1 Agustus 2025 - 16:19 WITA

Pesan Menyentuh Bupati Sidrap Saat Serahkan SK PPPK: “Gaji Pertama untuk Orang Tua, Keluarga, dan Zakat”

1 Agustus 2025 - 15:45 WITA

Wabup Sidrap Tinjau Gerakan Pangan Murah di Pasar Bilokka, Warga Antusias Dapatkan Sembako Terjangkau

1 Agustus 2025 - 15:40 WITA

Pemkab Sidrap Teken MoU dengan Universitas Terbuka, Dorong Peningkatan Mutu Pendidikan Tinggi

1 Agustus 2025 - 10:15 WITA

Objek Wisata Patumba Aset Compong, Kades: Isu jadi Tempat Mesum Itu Hoax

31 Juli 2025 - 22:02 WITA

Trending di Ajatappareng