Menu

Mode Gelap
Teknologi Bertemu Tradisi, Brigade Pangan Meriahkan Karnaval Alsintan Dirintis Bupati, Jalan Desa Lombok ke Dengeng-dengeng Diresmikan Kapolda Di Pangkep, Ketua PSI Sulsel Muammar Gandi Yakin Menang Besar di Pemilu 2029 PSI Sulsel Tancap Gas, Jumat Berkah Muammar Gandi Sapa Warga Bantaran Sungai Tallo Komitmen RMS Jalankan Politik Kemanusiaan, Aksi  ‘Jumat Berkah’ konsisten di Sulsel

Eksklusif · 31 Jul 2025 22:11 WITA ·

Kasat Narkoba Tegaskan Kasus yang Seret Kades di Bone Tetap Lanjut


 Kasat Narkoba Tegaskan Kasus yang Seret Kades di Bone Tetap Lanjut Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — (Satresnarkoba) Polres Sidenreng Rappang (Sidrap) membantah keras isu yang menyebut kasus penangkapan kepala desa asal Kabupaten Bone terkait narkoba akan dihentikan atau “diatur”.

Isu ini justru dinilai sebagai upaya murahan untuk menjatuhkan kredibilitas dan integritas institusi kepolisian, khususnya jajaran Resnarkoba.

Kasat Resnarkoba Polres Sidrap, IPTU Didit Sutikno Mugiarno, menegaskan bahwa pihaknya tetap konsisten dan tegak lurus dalam menindak kasus tersebut sesuai hukum yang berlaku.

“Isu itu tidak berdasar dan tidak patut dipercaya. Tidak ada main kata, tidak ada intervensi. Saya jamin kasus ini lanjut hingga vonis di pengadilan. Kami bekerja sesuai fakta dan bukti, bukan opini liar,” tegas IPTU Didit, Kamis (31/7/2025).

Penegasan itu sekaligus menjawab spekulasi publik yang berkembang usai tertangkapnya AT (36) dan AA (41)—salah satunya diketahui merupakan kepala desa aktif dari Kabupaten Bone—yang diamankan pada Sabtu malam, 26 Juli 2025, di Jalan Pengairan, Kelurahan Rijang Pittu, Kecamatan Maritengngae.

Operasi senyap yang dipimpin langsung oleh IPTU Didit dan Kanit Lidik IPDA Azriel Munandar tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait kendaraan mencurigakan yang membawa narkotika dari arah Rappang menuju Pangkajene. Setelah pembuntutan dan penyergapan, ditemukan barang bukti sabu-sabu siap edar dalam jumlah signifikan, dua unit ponsel, dan satu kendaraan operasional.

Kedua pelaku kini ditahan di ruang Satresnarkoba Polres Sidrap untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 dan 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Kami tidak main-main. Tidak peduli siapa pelakunya, jabatan tidak menjadi tameng. Kami pastikan proses hukum berjalan transparan dan tuntas,” tambah Kasat Narkoba.

Kapolres Sidrap AKBP Fantry Taherong melalui IPTU Didit juga menyampaikan komitmen jajarannya untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Sidrap secara konsisten dan intensif.

Penangkapan ini tidak hanya menggagalkan upaya peredaran narkoba lintas kabupaten, tetapi juga menjadi penegasan bahwa Polres Sidrap tidak akan tunduk pada tekanan apa pun. Apalagi jika itu hanya isu murahan yang mencoba mengaburkan proses hukum demi kepentingan segelintir pihak. (sp)

Artikel ini telah dibaca 57 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Karnaval Alsintan Meriahkan HUT ke-80 RI di Sidrap

25 Agustus 2025 - 14:21 WITA

Teknologi Bertemu Tradisi, Brigade Pangan Meriahkan Karnaval Alsintan

25 Agustus 2025 - 13:16 WITA

Dekranasda Sidrap Diproyeksi Jadi Lokomotif Perekonomian Daerah

24 Agustus 2025 - 21:46 WITA

Kreativitas Anak Sidrap, Medina Raih Juara di Lomba Mewarnai

24 Agustus 2025 - 18:43 WITA

HUT Desa Abbokkongang ke-31 Disemarakkan Jalan Sehat dan Senam Sehat

24 Agustus 2025 - 13:23 WITA

Dirintis Bupati, Jalan Desa Lombok ke Dengeng-dengeng Diresmikan Kapolda

23 Agustus 2025 - 22:53 WITA

Trending di Ajatappareng