Menu

Mode Gelap
Tersangka Korupsi Proyek PasarTompo Dolli Diserahkan ke Kejari Barru Yayasan Amalu Wa Fastabiqul Khaerat Gelar PBK Multimedia Bupati Barru Maulid Nabi bersama Warga Cilellang Babinsa Koramil 1405-05/Mallusetasi Menjadi Inspektur Upacara Di SDN 141 Barru Polres Barru Bantu Korban Kebakaran di Desa Lompo Tengah

Ajatappareng · 16 Jul 2023 13:47 WITA ·

Kasus Pencemaran Nama Baik Tokoh Agama Tolotang Ditangani Polisi


 Kasus Pencemaran Nama Baik Tokoh Agama Tolotang Ditangani Polisi Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Kasus pencemaran nama baik dan ujaran kebencian yang melibatkan Tokoh Agama Hindu (Tolotang) Wa”Battoa telah dimediasi untuk berdamai oleh pihak kepolisian yang berlangsung di kantor Mapolres, Kabupaten Sidrap.

Dalam mediasi ini, Kasi humas Polres Sidrap, AKP Zakaria, SH, Minggu (16/7/2023) membenarkan bahwa adanya giat si tersangka Harun telah mengklarifikasi pernyataannya yang sebelumnya melakukan pencemaran nama tokoh Agama Hindu Tolotang.

Harun pemilik akun Facebook “Sukman Sukman “dengan sadar menyampaikan rasa penyesalannya atas postingannya di media sosial terkait dengan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik salah satu tokoh Agama dan Komunitas Hindu Tolotang di Kabupaten Sidrap yang membuat kesalah pahaman, keresahan dan kemarahan masyarakat yang bisa menyebabkan potensi sara atau konflik.

“Saya pribadi(Harun) mengklarifikasi bahwa apa yang saya posting di akun Facebook atau media Sosial tersebut yang menyatakan bahwa “Anak Saya di bawah lari dan dipaksa mau dimasukkan dalam Agama Hindu Tolotang oleh Wa’Battoa itu tidak benar adanya,” ucap Harun

Atas kejadian itu saya pribadi Harun menyampaikan permintaan maaf kepada Wa’Battoa selaku tokoh adat Tolotang dan saya berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan tersebut dan bersedia menerima konsekwensi hukum atas perbuatan saya ini.

“Saya sangat menyesali perbuatan saya, perkataan itu saya ucapkan karena ada masalah pribadi dalam keluarga sehingga membuat saya khilaf,” ucapnya.

Salah seorang mewakili komunitas Hindu Tolotang, Haris mendengarkan langsung klarifikasi dan permintaan maaf pelaku pencemaran nama baik, yang diposting dimedia sosial dengan menyebut salah satu tokoh yaitu Wa’Battoa.

“Kami sangat mengapresiasi kinerja pihak kepolisian karena cepat dan tanggap dalam mengamankan pelaku,” tutur Haris.

Soefarto selaku saksi hadir menyampaikan bahwa berhati-hatilah dalam bermedia sosial.

Meskipun Harun sudah meminta maaf secara langsung kepada komunitas Hindu Tolotang namun proses hukum tetap berlanjut dan kita serahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian atau pihak berwajib karena kita menghormati proses hukum yang berlaku di Negara kita,” tutup Soefarto. (asp)

Artikel ini telah dibaca 80 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Bonus Atlet KONI Sidrap Segera Dicairkan

27 September 2023 - 18:16 WITA

Suami Cari Nafkah di Malaysia, Istri di Kampung Nikah Sirih dengan Pria Lain

22 September 2023 - 01:05 WITA

Biaya Baju Seragam SMA 1 Sidrap Sebesar Rp730 Ribu

22 September 2023 - 01:03 WITA

Hasil Panen Tidak Maksimal, Petani dan Tengkulak Sepakat Jarum Timbangan Dirubah

22 September 2023 - 01:01 WITA

Bupati Pinrang Resmikan Puskesmas Pegunungan Salisali

21 September 2023 - 22:51 WITA

Desa Kalempang Sidrap Sambut TMMD Ke-118: Sinergi untuk Kemajuan

20 September 2023 - 12:35 WITA

Trending di Ajatappareng

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.