Menu

Mode Gelap
Pemilu 2029, MK Putuskan Pileg DPRD Bersamaan Pilkada Masuki hari ke-4, Ashesi dan PKM Lawawoi Terus Sosialisasi dan Skrining Warga 8 Kurir Narkoba Ditahan, BNN Sulsel Dalami Jaringan Internasional Prestasi Gemilang, Jajaran Polres Sidrap Terima Penghargaan Polda Sulsel Pipa PDAM Terkena Galian Proyek, Andi Hindi: Itu Pentingnya Koordinasi

Kriminal · 20 Jan 2025 08:46 WIB ·

Kasus Penyelundupan 1 Ton Solar di Sidrap Siap Disidangkan, JPU Kejari Tegas Tindak Pelaku


 Kasus Penyelundupan 1 Ton Solar di Sidrap Siap Disidangkan, JPU Kejari Tegas Tindak Pelaku Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Pihak aparat penegak hukum terus menyikapi serius semua penyakit masyarakat termasuk kejahatan Migas.

Bukti keseriusan menindak tegas bentuk  kejahatan konvensional adalah penyelundupan Minyak BBM jenis Bio solar.

Kali ini, Kasus penyelundupan bahan bakar minyak (BBM) jenis Bio solar yang di subsidi pemerintah dengan berat 1,009 ton yang berhasil diungkap oleh penyidik tindak pidana tertentu (Tipiter) Polres Sidrap kini resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sidrap.

Pelaku, Amrullah, warga Kelurahan Sumpangmango, ditangkap pada 13 November 2024 di Jalan Andi Takko, Kelurahan Tanru Tedong, Kecamatan Dua Pitue.

Kasus ini terungkap saat Terduga pelaku Amrullah kedapatan sedang mengatur 37 jeriken (isi 30 Liter) yang sudah terisi penuh solar di pinggir jalan.

Saat diminta menunjukkan surat perizinan dan dokumen penunjukan resmi dari Pertamina, ia tidak mampu memberikan bukti yang sah. Salah satunya adalah surat rekomendasi dari pemerintah setempat tidak mi diperlihatkan pelaku.

Kepala Kejaksaan Negeri Sidrap Sutikno, SHMH melalui Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Sidrap, Ridwan Sahputra, SH, MH, membenarkan bahwa kasus ini telah masuk tahap persidangan dan akan disidangkan perdana di Pengadilan Negeri Sidrap pada Selasa, 21 Januari 2025.

“Kasus ini merupakan pelanggaran serius terkait Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi, dan terdakwa akan diadili berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja,” ungkap Ridwan, Senin (20/01/2025).

Dengan temuan ini, aparat berharap dapat memberikan efek jera bagi pelaku penyelundupan BBM yang kerap merugikan negara dan masyarakat. (asp)

Artikel ini telah dibaca 98 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pemilu 2029, MK Putuskan Pileg DPRD Bersamaan Pilkada

26 Juni 2025 - 12:52 WIB

Tak Lazim, Muskab dan Pelantikan Pengurus IPSI Sidrap di Rumah Pribadi Ketua

26 Juni 2025 - 11:46 WIB

Masuki hari ke-4, Ashesi dan PKM Lawawoi Terus Sosialisasi dan Skrining Warga

26 Juni 2025 - 09:40 WIB

DPRD Sidrap Gelar Paripurna Bahas Tiga Ranperda Prioritas

26 Juni 2025 - 08:15 WIB

Polres Sidrap Matangkan Persiapan Upacara Hari Bhayangkara ke-79 di Lapangan SKPD

26 Juni 2025 - 05:37 WIB

Jamaah Haji Khusus PT Annur Maarif Tiba di Tanah Air, Disambut Haru dan Antusiasme Keluarga

25 Juni 2025 - 14:09 WIB

Trending di Eksklusif