Menu

Mode Gelap
RMS Gelar Buka Puasa dan Bagi Ribuan Sembako di RMS Land Balapan Lari’ di Jalan Poros Amparita–Massepe, Resahkan Pengendara Cahaya Mario Salurkan 100 Paket Bantuan Modal Usaha, Total Rp300 Juta 20 Keluarga Prasejahtera Terima Bantuan Modal Usaha dari Cahaya Mario Grup Puluhan Muallaf Terima Bingkisan Sembako Tim RMS Berbagi

Kriminal · 20 Jan 2025 08:46 WITA ·

Kasus Penyelundupan 1 Ton Solar di Sidrap Siap Disidangkan, JPU Kejari Tegas Tindak Pelaku


 Kasus Penyelundupan 1 Ton Solar di Sidrap Siap Disidangkan, JPU Kejari Tegas Tindak Pelaku Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Pihak aparat penegak hukum terus menyikapi serius semua penyakit masyarakat termasuk kejahatan Migas.

Bukti keseriusan menindak tegas bentuk  kejahatan konvensional adalah penyelundupan Minyak BBM jenis Bio solar.

Kali ini, Kasus penyelundupan bahan bakar minyak (BBM) jenis Bio solar yang di subsidi pemerintah dengan berat 1,009 ton yang berhasil diungkap oleh penyidik tindak pidana tertentu (Tipiter) Polres Sidrap kini resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sidrap.

Pelaku, Amrullah, warga Kelurahan Sumpangmango, ditangkap pada 13 November 2024 di Jalan Andi Takko, Kelurahan Tanru Tedong, Kecamatan Dua Pitue.

Kasus ini terungkap saat Terduga pelaku Amrullah kedapatan sedang mengatur 37 jeriken (isi 30 Liter) yang sudah terisi penuh solar di pinggir jalan.

Saat diminta menunjukkan surat perizinan dan dokumen penunjukan resmi dari Pertamina, ia tidak mampu memberikan bukti yang sah. Salah satunya adalah surat rekomendasi dari pemerintah setempat tidak mi diperlihatkan pelaku.

Kepala Kejaksaan Negeri Sidrap Sutikno, SHMH melalui Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Sidrap, Ridwan Sahputra, SH, MH, membenarkan bahwa kasus ini telah masuk tahap persidangan dan akan disidangkan perdana di Pengadilan Negeri Sidrap pada Selasa, 21 Januari 2025.

“Kasus ini merupakan pelanggaran serius terkait Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi, dan terdakwa akan diadili berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja,” ungkap Ridwan, Senin (20/01/2025).

Dengan temuan ini, aparat berharap dapat memberikan efek jera bagi pelaku penyelundupan BBM yang kerap merugikan negara dan masyarakat. (asp)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Nuzulul Qur’an Direncanakan Digelar di Istana Negara, Usulan Menag Disambut Presiden Prabowo

5 Maret 2026 - 02:23 WITA

Tak Cukup Zakat, Menag Ajak Umat Perluas Kepedulian Sosial Islam

4 Maret 2026 - 03:09 WITA

Bergiliran Hadir di Bukber HUT Rusdi Masse, Kepala Daerah-Legislator Sulsel Tunjukkan Soliditas

4 Maret 2026 - 00:25 WITA

RMS Gelar Buka Puasa dan Bagi Ribuan Sembako di RMS Land

3 Maret 2026 - 20:43 WITA

Permudah Pelaporan Pajak, JMSI Sidrap dan KP2KP Bedah Aplikasi CORETAX

2 Maret 2026 - 17:37 WITA

NasDem Sidrap Tebar Berkah Ramadan, Ratusan Takjil Dibagikan di Amparita

1 Maret 2026 - 19:27 WITA

Trending di Eksklusif

Sorry. No data so far.