Menu

Mode Gelap
32 Legislator Sidrap dari Partai Pengusung ‘Andalan Hati’ Bertemu Bahas Pilgub Sulsel Polres Enrekang Pantau Lokasi Debat Terbuka Paslon Cabup dan Cawabup Di Teppo, Ketua DPRD Pinrang Hadir Sosialisasikan Pasangan Beriman dan Andalan Hati Satlantas Polres Pinrang Gelar Syukuran HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-69 2 Kali Lebih Baik, Paslon Iwan-Sudirman Harap Pilkada Cerdas

Fokus · 27 Feb 2024 23:19 WITA ·

Kasus Wanita Nyoblos 2 Kali Dilimpahkan ke Kepolisian


 Kasus Wanita Nyoblos 2 Kali Dilimpahkan ke Kepolisian Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Sidrap, meningkatkan status wanita inisial SE ke tahap penyidikan. Berkas kasus tersebut kini dilimpahkan ke kepolisian.

Hal ini membuktikan jika Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sidrap tegas dan tidak main-main dengan bentuk perkara pelanggaran Pemilu.

“Sudah diteruskan ke kepolisian untuk dilakukan penyidikan,” ungkap Divisi Penindakan Pelanggaran Pemilu Komisioner Bawaslu Sidrap, Andi Syaiful, Selasa (27/2).

Dia menjelaskan, status SE dinaikkan ke penyidikan setelah tim Sentra Gakkumdu yang berisi pihak kejaksaan, kepolisian dan Bawaslu menilai cukup bukti untuk diproses lebih lanjut.

“Kesepakatan kami di Gakkumdu bahwa kasus ini memenuhi syarat untuk ditingkatkan ke penyidikan. Makanya ini wajib lanjut proses hukum,” paparnya.

Koordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Sidrap ini memaparkan temuan dengan nomor: 001/Reg/TM/PL/Kab/27.15/II/2024 ditingkatkan ke penyidikan dan diserahkan pada Jumat (23/2) lalu. Berkas terkait dugaan pelanggaran pidana pemilu tersebut pun telah diserahkan ke penyidik.

“Kami telah menyerahkan 1 rangkap berkas penerusan tindak pidana pemilu ke penyidik Polres Sidrap,” jelasnya.

Pihaknya memaparkan pelanggaran pemilu yang diduga dilakukan oleh warga berinisial SE karena mencoblos dua kali berimplikasi kepada dua hal yakni pemungutan suara ulang (PSU) dan pidana pemilu.

“Implikasi dari kasus tersebut memang ada dua yakni PSU dan pidana pemilu. Untuk PSU sudah dilaksanakan dan kini untuk kasus pidana pemilu yang sementara berproses dan kita limpahkan kasusnya ke kepolisian,” imbuhnya. (asp)

Visited 9 times, 1 visit(s) today
Artikel ini telah dibaca 40 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Blusukan ke Pasar, Syaharuddin Alrif Tampung Keluhan Pedagang Sidrap

17 November 2024 - 14:11 WITA

Lautan Massa Padati Kampanye Akbar RAMAH di Lapangan Batili Enrekang

16 November 2024 - 21:09 WITA

Andi Sutomo: Syaharuddin Alrif Layak Memimpin Sidrap

16 November 2024 - 15:34 WITA

Aliansi SIKAT Laporkan Pj Bupati Enrekang ke Ombudsman RI Terkait Dugaan Maladministrasi

15 November 2024 - 03:25 WITA

Kolaborasi PLN dan Polres Sidrap Cegah Ancaman Terorisme

14 November 2024 - 12:59 WITA

Panwascam Panca Lautang Sidrap Gencarkan Sosialisasi Tolak Politik Uang

13 November 2024 - 13:09 WITA

Trending di Eksklusif

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.