Menu

Mode Gelap
HUT NasDem ke-14, Ketua DPRD Sidrap Ajak Kader Tebar Kepedulian Sosialisasi Pencegahan Narkoba, BNNK Sidrap Gandeng Elemen Masyarakat Bupati SAR: 6 Bulan, 9 ‘Pekerjaan Rumah’ Camat harus Selesai Ini Daftar 48 Pejabat dan ASN Sidrap yang Dilantik Lantik Pejabat di Pasar, SAR: Esensinya, harus Paham Kondisi Lapangan

Fokus · 27 Feb 2024 23:19 WITA ·

Kasus Wanita Nyoblos 2 Kali Dilimpahkan ke Kepolisian


 Kasus Wanita Nyoblos 2 Kali Dilimpahkan ke Kepolisian Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Sidrap, meningkatkan status wanita inisial SE ke tahap penyidikan. Berkas kasus tersebut kini dilimpahkan ke kepolisian.

Hal ini membuktikan jika Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sidrap tegas dan tidak main-main dengan bentuk perkara pelanggaran Pemilu.

“Sudah diteruskan ke kepolisian untuk dilakukan penyidikan,” ungkap Divisi Penindakan Pelanggaran Pemilu Komisioner Bawaslu Sidrap, Andi Syaiful, Selasa (27/2).

Dia menjelaskan, status SE dinaikkan ke penyidikan setelah tim Sentra Gakkumdu yang berisi pihak kejaksaan, kepolisian dan Bawaslu menilai cukup bukti untuk diproses lebih lanjut.

“Kesepakatan kami di Gakkumdu bahwa kasus ini memenuhi syarat untuk ditingkatkan ke penyidikan. Makanya ini wajib lanjut proses hukum,” paparnya.

Koordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Sidrap ini memaparkan temuan dengan nomor: 001/Reg/TM/PL/Kab/27.15/II/2024 ditingkatkan ke penyidikan dan diserahkan pada Jumat (23/2) lalu. Berkas terkait dugaan pelanggaran pidana pemilu tersebut pun telah diserahkan ke penyidik.

“Kami telah menyerahkan 1 rangkap berkas penerusan tindak pidana pemilu ke penyidik Polres Sidrap,” jelasnya.

Pihaknya memaparkan pelanggaran pemilu yang diduga dilakukan oleh warga berinisial SE karena mencoblos dua kali berimplikasi kepada dua hal yakni pemungutan suara ulang (PSU) dan pidana pemilu.

“Implikasi dari kasus tersebut memang ada dua yakni PSU dan pidana pemilu. Untuk PSU sudah dilaksanakan dan kini untuk kasus pidana pemilu yang sementara berproses dan kita limpahkan kasusnya ke kepolisian,” imbuhnya. (asp)

Artikel ini telah dibaca 16 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Bupati Sidrap Resmikan Kantor Desa Talawe, BLT Diserahkan ke Warga

2 Desember 2025 - 19:25 WITA

Hari AIDS Sedunia: Pentingnya Kesadaran Kolektif Menangani HIV/AIDS

1 Desember 2025 - 23:42 WITA

Prodi Ilmu Perikanan UMS Rappang Gelar Field Trip Terpadu ke Tiga Kabupaten

1 Desember 2025 - 22:02 WITA

Mahasiswa Prodi Ilmu Perikanan UMS Rappang Kunjungan Edukasi ke Hutan Mangrove Tongke-Tongke Sinjai

1 Desember 2025 - 21:55 WITA

Sidrap Juara Piala Gubernur Sulsel 2025, Kalahkan Wajo 2-0 di Final

30 November 2025 - 21:52 WITA

Bupati Sidrap Kunjungi Desa Belawae, Berdialog Langsung dengan Warga

30 November 2025 - 20:12 WITA

Trending di Eksklusif