Menu

Mode Gelap
Jelang Rakernas I Partai NasDem di Makassar, 3.000 Kamar Hotel Ludes Bupati Sidrap dan Barito Renewables Siapkan Kerjasama PLTB Tahap II Polres Parepare Sita 20 Kg Sabu di Pelabuhan, Nilai Capai Rp16 Miliar Kasat Narkoba Tegaskan Kasus yang Seret Kades di Bone Tetap Lanjut Objek Wisata Patumba Aset Compong, Kades: Isu jadi Tempat Mesum Itu Hoax

Fokus · 27 Feb 2024 23:19 WITA ·

Kasus Wanita Nyoblos 2 Kali Dilimpahkan ke Kepolisian


 Kasus Wanita Nyoblos 2 Kali Dilimpahkan ke Kepolisian Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Sidrap, meningkatkan status wanita inisial SE ke tahap penyidikan. Berkas kasus tersebut kini dilimpahkan ke kepolisian.

Hal ini membuktikan jika Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sidrap tegas dan tidak main-main dengan bentuk perkara pelanggaran Pemilu.

“Sudah diteruskan ke kepolisian untuk dilakukan penyidikan,” ungkap Divisi Penindakan Pelanggaran Pemilu Komisioner Bawaslu Sidrap, Andi Syaiful, Selasa (27/2).

Dia menjelaskan, status SE dinaikkan ke penyidikan setelah tim Sentra Gakkumdu yang berisi pihak kejaksaan, kepolisian dan Bawaslu menilai cukup bukti untuk diproses lebih lanjut.

“Kesepakatan kami di Gakkumdu bahwa kasus ini memenuhi syarat untuk ditingkatkan ke penyidikan. Makanya ini wajib lanjut proses hukum,” paparnya.

Koordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Sidrap ini memaparkan temuan dengan nomor: 001/Reg/TM/PL/Kab/27.15/II/2024 ditingkatkan ke penyidikan dan diserahkan pada Jumat (23/2) lalu. Berkas terkait dugaan pelanggaran pidana pemilu tersebut pun telah diserahkan ke penyidik.

“Kami telah menyerahkan 1 rangkap berkas penerusan tindak pidana pemilu ke penyidik Polres Sidrap,” jelasnya.

Pihaknya memaparkan pelanggaran pemilu yang diduga dilakukan oleh warga berinisial SE karena mencoblos dua kali berimplikasi kepada dua hal yakni pemungutan suara ulang (PSU) dan pidana pemilu.

“Implikasi dari kasus tersebut memang ada dua yakni PSU dan pidana pemilu. Untuk PSU sudah dilaksanakan dan kini untuk kasus pidana pemilu yang sementara berproses dan kita limpahkan kasusnya ke kepolisian,” imbuhnya. (asp)

Artikel ini telah dibaca 16 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Bonsai Ratusan Juta Display di Monumen Ganggawa, Bupati: Luar Biasa

5 Agustus 2025 - 22:16 WITA

Jelang Rakernas I Partai NasDem di Makassar, 3.000 Kamar Hotel Ludes

5 Agustus 2025 - 19:01 WITA

Pemkab Sidrap Dukung Reintegrasi Sosial Klien Bapas Bone

5 Agustus 2025 - 16:15 WITA

Agribisnis Go International: Mahasiswa UMS Rappang Belajar Langsung di Universiti Sultan Zainal Abidin Malaysia

5 Agustus 2025 - 15:58 WITA

Mahasiswi UMS Rappang Gelar Pelatihan Pembuatan Tepung Maggot di Desa Kulo

5 Agustus 2025 - 15:21 WITA

Ratusan Bonsai Unik dan Indah Mulai Dipamerkan di Monumen Ganggawa

5 Agustus 2025 - 14:59 WITA

Trending di Fokus