AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Kini masyarakat Sidrap khususnya di wilayah Kecamatan Pitu Riase, diminta untuk waspada terhadap potensi kerusakan hutan.
Pasalnya, puluhan kayu gelondongan yang diduga dari hasil pembalakan liar atau ilegal logging ditemukan di wilayah Dusun III Matajang, Desa Tanatoro, pekan lalu.
Adapun jenis kayu gelondongan yang ditemukan itu yakni meranti merah dan nato.
Kepala Desa Tanatoro, Abdullah Pabah yang mengetahui hal tersebut mengaku tidak bisa berbuat banyak terkait dugaan pembalakan liar itu.
“Kami tidak bisa pastikan apakah kayu-kayu itu berasal dari hutan lindung atau bukan. Yang jelasnya, kayu-kayu itu tidak memiliki dokumen,” ujarnya Abdullah, Selasa (18/8/2020).
Abdullah menambahkan bahwa pihaknya sudah beberapa kali mensosialisasikan kepada warga untuk tidak melakukan pembalakan liar karena akan memicu terjadinya banjir.
Namun demikian, dirinya meminta jika betul kayu yang ditebang itu dari dalam kebunnya sendiri harusnya dibuatkan dokumen.
“Kita tidak permasalahkan jika kayu itu diambil dari kebunnya sendiri. Akan tetapi harus dibuktikan dengan dokumen kepemilikan. Nah, ini tidak ada sama sekali,” kata Abdullah.
Sementara dilokasi, salah satu penebang kayu itu mengklaim bahwa kayu-kayu itu ditebang di salah satu kebun warga yang berada dipegunungan Matajang.
Akan tetapi, penebang tersebut tidak mengantongi izin dan berita acara penebangan pohon dari kehutanan. (asp/ajp)