Menu

Mode Gelap
Bupati SAR: 6 Bulan, 9 ‘Pekerjaan Rumah’ Camat harus Selesai Ini Daftar 48 Pejabat dan ASN Sidrap yang Dilantik Lantik Pejabat di Pasar, SAR: Esensinya, harus Paham Kondisi Lapangan Kosmetik Ilegal masih Marak, BBPOM Ajak Media Ikut Mengawasi Pemilik Toko Kosmetik Ilegal di Sidrap Sering Tampil Glowing di Medsos

Eksklusif · 6 Apr 2024 17:43 WITA ·

KBO Narkoba Polres Sidrap Beri Sosialisasi Bahaya Narkoba di Sipodeceng


 KBO Narkoba Polres Sidrap Beri Sosialisasi Bahaya Narkoba di Sipodeceng Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — KBO Satuan Reserse Narkoba Polres Sidrap IPDA Amdaryono,SH memberikan Penyuluhan Narkoba kepada masyarakat di Aula Kantor Desa Sipodeceng, Jalan Poros Sipodeceng, Kecamatan Baranti, Kab. Sidrap.

Pelaksanaan kegiatan ini untuk memberikan pengarahan, dan pencerahan kepada masyarakat Desa Sipodeceng agar dapat mencegah penyalahgunaan Narkoba, serta untuk menyelamatkan generasi Muda Harapan Bangsa yang akan melanjutkan Estafet Kepemimpinan Bangsa.

Turut hadir pada penyuluhan Narkoba yang di laksanakan, Kepala Desa Sipodeceng Naming Palajereng, perangkat desa dan masyarakat Desa Sipodeceng.

Kepala Desa Sipodeceng, Naming Pajalereng menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada KBO Narkoba Polres Sidrap yang sudah memberikan Penyuluhan Narkoba ke masyarakat Desa Sipodeceng.

“Kami berharap kepada warga Desa Sipodeceng untuk senangtiasa dan sebisa mungkin mencegah hal hal yang dapat merugikan diri sendiri. Termasuk mencegah penyalahgunaan dan peredaran narkoba”, ujarnya.

Sementara, KBO Satres Narkoba Polres Sidrap, IPDA Amdaryono, SH menyampaikan tujuan kegiatan peyuluhan Narkoba ini untuk memberikan informasi dan pengetahuan kepada masyarakat khususnya anak milenial tentang bahaya dan akibat dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

“Narkoba memiliki dampak negatif, dapat menurunkan kesadaran yang berujung pada hilangnya ingatan dan dapat menimbulkan ketergantungan. Serta bisa mendapatkan hukuman berlapis karena bisa menghalalkan segala cara untuk dapat memiliki narkoba namun ekonomi tidak mampu”, ucap KBO Narkoba.

Lanjut KBO Satres Narkoba Polres Sidrap, berdasarkan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika telah mengatur sanksi bagi penyalahgunaan narkoba serta pengedar narkoba didasarkan pada golongan, jenis, ukuran dan jumlah narkotika.

“Sanksi yang dikenakan bagi penyalahguna narkoba bagi diri sendiri terdapat dalam Pasal 127 ayat (1) UU Narkotika, yaitu Narkotika Golongan I dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun, Narkotika Golongan II dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan Narkotika Golongan III dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun”, jelasnya.

Lebih lanjut, KBO Satres Narkoba Polres Sidrap memaparkan, Sanksi yang diberikan kepada pengedar narkoba tentunya berbeda dengan penyalahguna narkoba. Hal tersebut tertera dalam Pasal 111 sampai dengan 126 UU Narkotika.

“Sanksi bagi pengedar narkoba golongan I tertera dalam Pasal 111 sampai dengan 116 UU Narkotika, dijerat hukuman penjara minimal 4 (empat) tahun dan maksimal pidana mati, serta denda paling sedikit Rp800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah)”, tuturnya

Serta, Sanksi bagi pengedar narkoba golongan II tertera dalam Pasal 117 sampai dengan 121 UU Narkotika, dijerat hukuman penjara minimal 4 (empat) tahun dan maksimal pidana mati, serta denda paling sedikit Rp800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000 (delapan miliar rupiah).

“Sanksi bagi pengedar narkoba golongan III tertera dalam Pasal 122 sampai dengan 126 UU Narkotika, dijerat hukuman penjara minimal 2 (dua) tahun penjara dan maksimal 12 (dua belas) tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp400.000.000 (empat ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah)”, tutupnya. (asp)

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Tumbuhkan Karakter Positif, Anak PAUD Sidrap Nikmati Serunya Perkemahan 2025

1 November 2025 - 21:47 WITA

Konfercab NU Sidrap Sepakat Secara Aklamasi: Muh. Yusuf Kembali Pimpin PCNU

1 November 2025 - 18:38 WITA

Pertama Kali Bergabung Ke Partai Politik, Mrs. R Pengusaha Kosmetik Jabat Wakil Ketua PSI Wajo

1 November 2025 - 16:43 WITA

Bupati Syaharuddin Dorong NU Jadi Mitra Strategis Pemerintah Wujudkan “Sidrap Berkah”

1 November 2025 - 11:35 WITA

Konfercab V NU Sidrap Rumuskan Strategi Baru untuk Penguatan Program Keumatan

1 November 2025 - 11:22 WITA

Bawaslu Sidrap Ajak Masyarakat Berperan Aktif dalam Pengawasan Pemilu

31 Oktober 2025 - 13:08 WITA

Trending di Eksklusif