Menu

Mode Gelap
Putra Bila Riase Sidrap Sukses Buka Rumah Makan di Batam, Jamu 9 Bupati  Rekanan Proyek Irigasi di Amparita Sebut Pengecoran Terkendala Cuaca Proyek Irigasi BBWS Senilai Rp8 Miliar di Sidrap Molor Diduga Ilegal, DPRD Sidrap Minta Tambang Galian C di Arawa Ditutup Anggaran Perjalanan Dinas DPRD Sidrap 2026 Capai Rp6,7 Miliar

Eksklusif · 31 Jul 2024 17:27 WITA ·

Kejari Enrekang Gelar Pemusnahan Barang Bukti Perkara


 Kejari Enrekang Gelar Pemusnahan Barang Bukti Perkara Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, ENREKANG — Kejaksaan Negeri Enrekang telah melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap di halaman kantor mereka. Pada Rabu, (31/7/2024).

Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang, Padeli, S.H., M.Hum, menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti tersebut merupakan kegiatan rutin yang dilakukan sebagai tindak lanjut dari tugas Jaksa untuk mengeksekusi barang bukti dalam perkara yang telah divonis.

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 25 perkara tindak pidana umum, termasuk 13 perkara narkotika.

Barang bukti narkotika tersebut meliputi narkotika golongan 1 seberat 303,61 gram, ganja seberat 40,72 gram, serta alat-alat penggunaan narkotika lainnya.

Selain perkara narkotika, pemusnahan juga dilakukan terhadap barang bukti perkara pencabulan, pencurian, pengancaman, penggelapan, penganiayaan, serta kasus-kasus lainnya.

Proses pemusnahan dilakukan dengan pembakaran barang bukti oleh pihak yang berwenang, termasuk Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang, Ketua Pengadilan Negeri Enrekang, Kapolres Enrekang, Ketua DPRD, Dandim 1419, dan lainnya.

Kasi BB Septiyana, SH, menjelaskan kepada media bahwa pemusnahan barang bukti dilakukan atas kasus-kasus dari tahun 2023 dan 2024 yang telah berkekuatan hukum tetap secara ekonomis tidak lagi bernilai.

Barang bukti yang tidak bernilai ekonomis seperti HP yang rusak dan narkotika dibakar sebagai langkah penyelesaian.

Proses pemusnahan barang bukti dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara oleh pihak terkait untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan perkara tersebut. (nto)

Artikel ini telah dibaca 20 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Bulog Sidrap Akui Gudang Rp25,4 Miliar Belum Kantongi PBG, Izin Masih Berproses

21 Januari 2026 - 16:30 WITA

Prodi Bisnis Digital UMS Rappang Lepas Mahasiswa Magang Internasional ke Taiwan Gelombang III

21 Januari 2026 - 15:27 WITA

Bangunan Gudang Bulog Arawa belum Kantongi Izin PBG

21 Januari 2026 - 15:18 WITA

Korupsi Pegadaian Dua Pitue, Jaksa Eksekusi Uang Pengganti Rp305 Juta

21 Januari 2026 - 13:36 WITA

Rakernas Apkasi XVII Resmi Ditutup, Bupati Sidrap Teguhkan Dukungan Agenda Nasional

21 Januari 2026 - 12:22 WITA

Putra Bila Riase Sidrap Sukses Buka Rumah Makan di Batam, Jamu 9 Bupati 

20 Januari 2026 - 19:38 WITA

Trending di Bisnis

Sorry. No data so far.