Menu

Mode Gelap
Komunitas The Stroke 135 Rappang Touring Wisata Sidrap–Toraja Andi Tenri Sangka Datangi Rutan Sidrap, Periksa Standar Keamanan ‘Bar-bar’ Lagi, Pasar Malam Terpantau Bikin Aktivitas Berbau Judi Bulog mulai Sasar 25.622 Penerima Bantuan Pangan Pastikan Mudik Aman, Kapolda Pantau Pospam di Sidrap

Eksklusif · 31 Jul 2024 17:27 WITA ·

Kejari Enrekang Gelar Pemusnahan Barang Bukti Perkara


 Kejari Enrekang Gelar Pemusnahan Barang Bukti Perkara Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, ENREKANG — Kejaksaan Negeri Enrekang telah melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap di halaman kantor mereka. Pada Rabu, (31/7/2024).

Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang, Padeli, S.H., M.Hum, menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti tersebut merupakan kegiatan rutin yang dilakukan sebagai tindak lanjut dari tugas Jaksa untuk mengeksekusi barang bukti dalam perkara yang telah divonis.

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 25 perkara tindak pidana umum, termasuk 13 perkara narkotika.

Barang bukti narkotika tersebut meliputi narkotika golongan 1 seberat 303,61 gram, ganja seberat 40,72 gram, serta alat-alat penggunaan narkotika lainnya.

Selain perkara narkotika, pemusnahan juga dilakukan terhadap barang bukti perkara pencabulan, pencurian, pengancaman, penggelapan, penganiayaan, serta kasus-kasus lainnya.

Proses pemusnahan dilakukan dengan pembakaran barang bukti oleh pihak yang berwenang, termasuk Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang, Ketua Pengadilan Negeri Enrekang, Kapolres Enrekang, Ketua DPRD, Dandim 1419, dan lainnya.

Kasi BB Septiyana, SH, menjelaskan kepada media bahwa pemusnahan barang bukti dilakukan atas kasus-kasus dari tahun 2023 dan 2024 yang telah berkekuatan hukum tetap secara ekonomis tidak lagi bernilai.

Barang bukti yang tidak bernilai ekonomis seperti HP yang rusak dan narkotika dibakar sebagai langkah penyelesaian.

Proses pemusnahan barang bukti dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara oleh pihak terkait untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan perkara tersebut. (nto)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

16 Tahun Jadi Guru, Nasruddin Angkat Persoalan Literasi Siswa dalam Tesis di UMS Rappang

28 Maret 2026 - 15:03 WITA

Sidrap Siap Jadi Pusat Pickle Ball Nasional, Cahaya Mario Cup 2026

28 Maret 2026 - 12:29 WITA

Komunitas The Stroke 135 Rappang Touring Wisata Sidrap–Toraja

28 Maret 2026 - 12:27 WITA

Grand Opening Browcyl Sidrap: Beli 1 Gratis 2, Warga Serbu Outlet Baru di Maritengngae

28 Maret 2026 - 11:51 WITA

Bahas Isu Jaminan Kesehatan, JMSI Sidrap dan BPJS akan Gelar Sosialisasi JKN

28 Maret 2026 - 00:49 WITA

Diduga Tak Kantongi Izin, Aktivitas Tambang di Watang Pulu Terancam Ditutup

27 Maret 2026 - 21:35 WITA

Trending di Eksklusif

Sorry. No data so far.