Menu

Mode Gelap
Juara Lomba Adzan, TPQ Polres Sidrap di HUT YKB ke-46 Raih Hadiah Umroh Buka Puasa Bersama Warga, Cahaya Mario Salurkan Zakat dan Modal Usaha Bupati SAR minta Warga Support Misi Sidrap Baldatun Thoyyibatun wa Robbun Gafur Lapangan Padel Royal Metro Sky Pinrang Resmi Dibuka, Fasilitas Modern dan Lengkap! Perluas Pengawasan Partisipatif, Bawaslu Sidrap Teken MoU dengan PMII

Eksklusif · 31 Jul 2024 17:27 WITA ·

Kejari Enrekang Gelar Pemusnahan Barang Bukti Perkara


 Kejari Enrekang Gelar Pemusnahan Barang Bukti Perkara Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, ENREKANG — Kejaksaan Negeri Enrekang telah melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap di halaman kantor mereka. Pada Rabu, (31/7/2024).

Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang, Padeli, S.H., M.Hum, menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti tersebut merupakan kegiatan rutin yang dilakukan sebagai tindak lanjut dari tugas Jaksa untuk mengeksekusi barang bukti dalam perkara yang telah divonis.

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 25 perkara tindak pidana umum, termasuk 13 perkara narkotika.

Barang bukti narkotika tersebut meliputi narkotika golongan 1 seberat 303,61 gram, ganja seberat 40,72 gram, serta alat-alat penggunaan narkotika lainnya.

Selain perkara narkotika, pemusnahan juga dilakukan terhadap barang bukti perkara pencabulan, pencurian, pengancaman, penggelapan, penganiayaan, serta kasus-kasus lainnya.

Proses pemusnahan dilakukan dengan pembakaran barang bukti oleh pihak yang berwenang, termasuk Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang, Ketua Pengadilan Negeri Enrekang, Kapolres Enrekang, Ketua DPRD, Dandim 1419, dan lainnya.

Kasi BB Septiyana, SH, menjelaskan kepada media bahwa pemusnahan barang bukti dilakukan atas kasus-kasus dari tahun 2023 dan 2024 yang telah berkekuatan hukum tetap secara ekonomis tidak lagi bernilai.

Barang bukti yang tidak bernilai ekonomis seperti HP yang rusak dan narkotika dibakar sebagai langkah penyelesaian.

Proses pemusnahan barang bukti dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara oleh pihak terkait untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan perkara tersebut. (nto)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Viral di Medsos, Polisi Jelaskan Penyebab Kecelakaan Beruntun di Sidrap

14 Maret 2026 - 22:06 WITA

Tabrakan Beruntun di Lawawoi Sidrap Viral di Medsos

14 Maret 2026 - 21:17 WITA

Bukber di Makassar, Bupati Sidrap Bahas Pertumbuhan Ekonomi

14 Maret 2026 - 21:11 WITA

Jalan Proyek Tambal Aspal di Sidrap Makan Korban, Empat Pengendara Terjatuh

13 Maret 2026 - 23:28 WITA

Ceramah Tarawih di Cahaya Mario, Bupati SAR Ajak Warga Dukung Program Pemerintah

13 Maret 2026 - 21:51 WITA

Polres Sidrap Gelar Pasar Murah, Fantry: Tekan Lonjakan Harga Jelang Idul Fitri

13 Maret 2026 - 14:35 WITA

Trending di Eksklusif

Sorry. No data so far.