Menu

Mode Gelap
Kapolres Barru minta Pemudik tak Segan Istirahat di Posko Mudik Buka Puasa Bersama PT Cahaya Mario Grup, Bupati Tekankan Pentingnya Kepedulian Pengusaha Gubernur Sulsel Dorong Digitalisasi Demi Percepat Akses Keuangan Daerah Wabup Pinrang Sudirman Bungi Buka Form Konsultasi Publik Rancangan Awal RPJMD Jelang Idul Fitri, Semua Elemen Sinergi Layani Masyarakat

Eksklusif · 31 Jul 2024 17:27 WIB ·

Kejari Enrekang Gelar Pemusnahan Barang Bukti Perkara


 Kejari Enrekang Gelar Pemusnahan Barang Bukti Perkara Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, ENREKANG — Kejaksaan Negeri Enrekang telah melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap di halaman kantor mereka. Pada Rabu, (31/7/2024).

Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang, Padeli, S.H., M.Hum, menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti tersebut merupakan kegiatan rutin yang dilakukan sebagai tindak lanjut dari tugas Jaksa untuk mengeksekusi barang bukti dalam perkara yang telah divonis.

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 25 perkara tindak pidana umum, termasuk 13 perkara narkotika.

Barang bukti narkotika tersebut meliputi narkotika golongan 1 seberat 303,61 gram, ganja seberat 40,72 gram, serta alat-alat penggunaan narkotika lainnya.

Selain perkara narkotika, pemusnahan juga dilakukan terhadap barang bukti perkara pencabulan, pencurian, pengancaman, penggelapan, penganiayaan, serta kasus-kasus lainnya.

Proses pemusnahan dilakukan dengan pembakaran barang bukti oleh pihak yang berwenang, termasuk Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang, Ketua Pengadilan Negeri Enrekang, Kapolres Enrekang, Ketua DPRD, Dandim 1419, dan lainnya.

Kasi BB Septiyana, SH, menjelaskan kepada media bahwa pemusnahan barang bukti dilakukan atas kasus-kasus dari tahun 2023 dan 2024 yang telah berkekuatan hukum tetap secara ekonomis tidak lagi bernilai.

Barang bukti yang tidak bernilai ekonomis seperti HP yang rusak dan narkotika dibakar sebagai langkah penyelesaian.

Proses pemusnahan barang bukti dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara oleh pihak terkait untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan perkara tersebut. (nto)

Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kapolres Barru minta Pemudik tak Segan Istirahat di Posko Mudik

18 Maret 2025 - 13:13 WIB

Buka Puasa Bersama PT Cahaya Mario Grup, Bupati Tekankan Pentingnya Kepedulian Pengusaha

18 Maret 2025 - 12:34 WIB

Gubernur Sulsel Dorong Digitalisasi Demi Percepat Akses Keuangan Daerah

18 Maret 2025 - 08:34 WIB

Sidrap Religius! Gema Ramadhan 2025 Resmi Dibuka, Rujab Bupati Jadi Pusat Kegiatan

18 Maret 2025 - 08:30 WIB

CCTV Rekam Aksi Maling di Sidrap, Pemilik Kios Rugi Rp5 Juta

17 Maret 2025 - 15:44 WIB

Dukung Petani, Bupati Sidrap Bagikan Bibit Cabai, Sawit, dan Sayuran di Barukku

17 Maret 2025 - 11:16 WIB

Trending di Fokus