AJATAPPARENG.ONLINE, PAREPARE — Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Parepare memusnahkan barang bukti tindak pidana dari 78 perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah).
Barang bukti yang dimusnahkan tersebut tambahnya, berupa shabu-shabu, detonator,dan handphone berasal dari kasus periode 2018 hingga 2019.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Parepare, Andi Darmawangsa mengatakan, bahwa pemusnahan barang bukti kali ini dilakukan dari 78 perkara, dimana barang bukti tersebut berupa sekitar 12 kg shabu-shabu dan 430 butir detonator.
“Sekitar 12 kg shabu-shabu yang kami musnahkan adalah sample dari perkara paket itu sendiri. Dan ada juga detonator sebanyak 430 butir penyelundupan dari Malaysia dan ditangkap dari kepolisian Kota Parepare yang akan digunakan untuk menangkap ikan,”papar Darmawangsa.
Pemusnahan ini tambahnya, merupakan kegiatan rutin yang dilakukan Kejari Kota Parepare setahun sekali, untuk mengurangi penumpukan barang bukti.
“Shabu-shabu yang dimusnahkan dengan cara diblender ini, sebanyak 400 sachet dari perkara 12 kg. Yang kami musnahkan hari ini, adalah penyisihannya saja yang sebelumnya telah dimusnahkan sebanyak 12 kg,”jelasnya.
Mengenai hukuman untuk para pelaku lanjutnya, mendapat hukuman 6 tahun penjara dan paling tinggi selama 20 tahun penjara kepada pelaku narkotika,”tutupnya. (wan/ajp)