AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Kejaksaan Negeri Sidrap menjadi sorotan publik terkait ketidakpahaman terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP) di instansi tersebut. Aturan internal yang ketat, termasuk larangan membawa alat komunikasi bagi tamu, sudah lama diterapkan di Kejaksaan Negeri Sidrap.
Menanggapi pemberitaan mengenai aturan ini, Kepala Kejaksaan Negeri Sidrap melalui Kepala Seksi Intelijen, Muslimin Lagalung, SH, MH, menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud menghalangi tugas jurnalis dalam mendapatkan informasi.
“Bagi kami, jurnalis adalah mitra dalam mempublikasikan kinerja dan penegakan hukum yang kami laksanakan. Aturan SOP yang ada bukan untuk menghalangi, melainkan untuk mengatur pelayanan publik di kantor kami,” jelas Muslimin saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (16/08/2024).
Ia juga menegaskan bahwa Kejaksaan Negeri Sidrap selalu bersikap transparan dan terbuka terhadap jurnalis yang membutuhkan informasi.
“Setiap jurnalis yang datang selalu kami sambut dengan baik. Jika ada yang merasa kurang berkenan, kami mohon maaf,” tambahnya.
Muslimin juga meminta dukungan masyarakat dalam proses penegakan hukum yang tengah berjalan di Kejaksaan Negeri Sidrap.
“Kami meminta masyarakat untuk terus mendukung dan mempercayakan proses hukum kepada kami,” tuturnya.
Sementara itu, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sidrap, H. Purmadi Muin, SH, membenarkan aturan internal yang berlaku di Kejaksaan Negeri Sidrap.
“Kami memahami aturan internal mereka. Setiap kali bertamu atau berkoordinasi, kami harus mengikuti SOP, termasuk melepas atribut dan alat komunikasi,” ujarnya.
Purmadi juga menyatakan bahwa selama ini, pihak Kejaksaan Negeri Sidrap selalu terbuka dan transparan dalam memberikan informasi kepada jurnalis.
“Kejaksaan Negeri Sidrap selalu menjadi mitra kerja yang baik. Tidak ada informasi yang ditutup-tutupi selama kami mengikuti aturan yang berlaku,” katanya.
Ia berharap agar seluruh rekan media yang ingin bersilaturahmi atau berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Sidrap dapat memahami dan mematuhi aturan internal yang berlaku. (asp)