AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Dugaan pelanggaran Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Sidrap yang beredar luas di media sosial (Medsos) melalui Facebook (FB) yang dilakukan salah seorang oknum jaksa yang saat ini menjabat Kacab Kejari Lappariaja, Kabupaten Bone, segera disikapi pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel.
Kasi Penkum Kejati Sulsel, Salahuddin yang dikonfirmasi melalui ponselnya Kamis (21/6/2018) mengatakan, pihaknya baru akan memanggil yang bersangkutan untuk dilakukan klarifikasi terkait video yang viral di medsos itu.
“Tapi kami minta, jangan terlalu cepat menyimpulkan yang bersangkutan bersalah, karena kita baru akan mengklarisifikasi dan mempelajari isi rekaman tersebut,” ujar Salahuddin.
Menurutnya, pihaknya tidak ingin gegabah menjustifikasi kalau Jaksa atas nama Sutarmi melakukan pelanggaran Pilkada. Kita masih akan dalami, karena belum diketahui apakah pada saat itu yang bersangkutan bertindak menggunakan atribut berupa baju dinas atau tidak, sehingga hal ini masih perlu kajian,” katanya.
Sementara itu, Asmawati Salam, salah seorang komisioner Panwaslu Sidrap yang dikonfirmasi terpisah menyebutkan, untuk saat ini, pihaknya juga sudah mulai mempelajari video yang beredar tersebut.
“Iye, sementara kami juga masih melakukan kajian terhadap video itu. Apakah mengandung unsur pelanggaran Pilkada atau tidak. Yang jelas, seorang aparat penegak hukum tidak dibenarkan terlibat politik praktis,” ujar Asmawati. (*/ajp)