Menu

Mode Gelap
Program ‘BRI Life’ Diduga Rugikan Nasabah, Pinca BRI Pinrang Pilih Bungkam Satgas Evaluasi Program MBG yang Sedang Berjalan Bawaslu Sidrap Awasi Coklit Terbatas, Pastikan Data Pemilih Meninggal tak Masuk DPT Jelang Rakernas I Partai NasDem di Makassar, 3.000 Kamar Hotel Ludes Bupati Sidrap dan Barito Renewables Siapkan Kerjasama PLTB Tahap II

Fokus · 1 Jul 2024 19:36 WITA ·

Kemenag Sidrap akan Panggil Travel PT Mubarak Haramain Internasional


 Kemenag Sidrap akan Panggil Travel PT Mubarak Haramain Internasional Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sidrap akan memanggil dan memeriksa administrasi perizinan travel PT Mubarak Haramain Internasional terkait haji Mujamalah Furada 1446 H/2025.

Hal tersebut disampaikan Kepala Kantor Kemenag Sidrap, Muhammad Idris Usman, Senin, (1/7/2024).

Dikatakannya, bahwa hal tersebut dilakukan mengingat banyaknya keluhan yang masuk terkait adanya travel yang menjual haji Furoda kuota percepatan Kemenag/jalur Syarikah.

“Tidak ada istilah kuota percepatan Kemenag. Jadi kami akan turun menginvestigasi travel Mubarak terkait hal tersebut termasuk perizinannya,” ucapnya.

Dia menegaskan bahwa bagi travel haji dan umroh harus memiliki perizinan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) kalau mau memberangkatkan haji khusus.

“Bukan izin Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) kalau mau memberangkatkan haji khusus. Harus izin PIHK yang dikantongi,” tegasnya.

Untuk itu, Kemenag Sidrap mengingatkan kepada seluruh masyarakat untuk tetap berhati-hati dalam memilih travel haji dan umroh.

“Jangan sampai jadi korban travel-travel yang tidak bertanggung jawab. Pilihlah travel yang bertanggung jawab dan memiliki ijin haji khusus,” tambahnya.

Muhammad Idris Usman mengatakan ada tiga kategori pelanggaran dalam penyelenggaraan haji, yakni administrasi, pelayanan, dan pidana.

Khusus untuk pelanggaran administrasi dan pelayanan akan ditindaklanjuti oleh Kemenag RI, sementara pelanggaran pidana dilimpahkan ke kepolisian.

“Kalau administrasi dan pelayanan itu tugas kami. Tapi kewenangan Kemenag Sulsel hanya melakukan pengawasan, kalau ada pelanggaran itu kami limpahkan ke Dirjen Haji Kementerian Agama RI.
Kalau pelanggarannya pidana, itu kami serahkan kepada kepolisian,” tandasnya.

Seperti diketahui, dalam brosur yang beredar PT Mubarak Haramain Internasional menawarkan paket haji Furoda kuota percepatan Kemenag/jalur Syariah.

Programnya 25 hari dengan paket reguler Rp220 juta dan premium Rp250 juta, bonus ziarah Thaif dan teleferik, bonus tiket kereta high speed Haramain Bussines Class.

Kemudian menggunakan visa haji resmi, pesawat landing di Jeddah dan masuk kota Makkah dalam kondisi memakai Ihram.

Dalam brosur itu, PT Mubarak Haramain Internasional hanya menampilkan izin PPIU, dan tidak menampilkan izin PIHK.

Terpisah, perwakilan PT Mubarak Haramain Internasional di Sidrap Altair saat dikonfirmasi mengaku akan menyampaikan persoalan tersebut kepada pimpinannya.

“Ya, ada izinnya. Soal haji Furoda jalur percepatan Kemenag kami akan sampaikan dulu ke pimpinan kami,” singkatnya. (asp)

Artikel ini telah dibaca 39 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Rombongan Pendukung Serbu Jakarta, Syaqirah Dapat Suntikan Semangat di Panggung DA7

10 Agustus 2025 - 01:29 WITA

Prestasi Membanggakan, SDN 8 Rappang Raih Tiga Gelar Olahraga

9 Agustus 2025 - 20:32 WITA

Jadi Wadah bagi Perusahaan Media Siber, JMSI Sulsel Reaktivasi Pengurus

9 Agustus 2025 - 18:57 WITA

Bangun NasDem Tower yang Megah, Surya Paloh Puji RMS

9 Agustus 2025 - 17:36 WITA

HUT RI ke-80, Pelajar Panca Rijang Tunjukkan Semangat Sportivitas

9 Agustus 2025 - 10:58 WITA

Semangat Kearifan Lokal Warnai Kehadiran Nasdem Sidrap di Rakernas

9 Agustus 2025 - 10:41 WITA

Trending di Fokus