Menu

Mode Gelap
Abdi Baramuli Gagas Pertemuan Tiga Ketua Parpol di Pinrang Penari Asal Sidrap Tampil Memukau di Ajang Sulsel Menari 2024 Kadis Pendidikan Pinrang Hadiri Penamatan Siswa SDN 8 Pinrang Sah, Matador’s Perjuangan Deklarasi Dukung Pasangan Syaharuddin Alrif – Nurkanaah Rapimnas Kerukunan Keluarga Pinrang Dihadiri 36 Delegasi Seluruh Indonesia

Fokus · 1 Jul 2024 19:36 WITA ·

Kemenag Sidrap akan Panggil Travel PT Mubarak Haramain Internasional


 Kemenag Sidrap akan Panggil Travel PT Mubarak Haramain Internasional Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sidrap akan memanggil dan memeriksa administrasi perizinan travel PT Mubarak Haramain Internasional terkait haji Mujamalah Furada 1446 H/2025.

Hal tersebut disampaikan Kepala Kantor Kemenag Sidrap, Muhammad Idris Usman, Senin, (1/7/2024).

Dikatakannya, bahwa hal tersebut dilakukan mengingat banyaknya keluhan yang masuk terkait adanya travel yang menjual haji Furoda kuota percepatan Kemenag/jalur Syarikah.

“Tidak ada istilah kuota percepatan Kemenag. Jadi kami akan turun menginvestigasi travel Mubarak terkait hal tersebut termasuk perizinannya,” ucapnya.

Dia menegaskan bahwa bagi travel haji dan umroh harus memiliki perizinan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) kalau mau memberangkatkan haji khusus.

“Bukan izin Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) kalau mau memberangkatkan haji khusus. Harus izin PIHK yang dikantongi,” tegasnya.

Untuk itu, Kemenag Sidrap mengingatkan kepada seluruh masyarakat untuk tetap berhati-hati dalam memilih travel haji dan umroh.

“Jangan sampai jadi korban travel-travel yang tidak bertanggung jawab. Pilihlah travel yang bertanggung jawab dan memiliki ijin haji khusus,” tambahnya.

Muhammad Idris Usman mengatakan ada tiga kategori pelanggaran dalam penyelenggaraan haji, yakni administrasi, pelayanan, dan pidana.

Khusus untuk pelanggaran administrasi dan pelayanan akan ditindaklanjuti oleh Kemenag RI, sementara pelanggaran pidana dilimpahkan ke kepolisian.

“Kalau administrasi dan pelayanan itu tugas kami. Tapi kewenangan Kemenag Sulsel hanya melakukan pengawasan, kalau ada pelanggaran itu kami limpahkan ke Dirjen Haji Kementerian Agama RI.
Kalau pelanggarannya pidana, itu kami serahkan kepada kepolisian,” tandasnya.

Seperti diketahui, dalam brosur yang beredar PT Mubarak Haramain Internasional menawarkan paket haji Furoda kuota percepatan Kemenag/jalur Syariah.

Programnya 25 hari dengan paket reguler Rp220 juta dan premium Rp250 juta, bonus ziarah Thaif dan teleferik, bonus tiket kereta high speed Haramain Bussines Class.

Kemudian menggunakan visa haji resmi, pesawat landing di Jeddah dan masuk kota Makkah dalam kondisi memakai Ihram.

Dalam brosur itu, PT Mubarak Haramain Internasional hanya menampilkan izin PPIU, dan tidak menampilkan izin PIHK.

Terpisah, perwakilan PT Mubarak Haramain Internasional di Sidrap Altair saat dikonfirmasi mengaku akan menyampaikan persoalan tersebut kepada pimpinannya.

“Ya, ada izinnya. Soal haji Furoda jalur percepatan Kemenag kami akan sampaikan dulu ke pimpinan kami,” singkatnya. (asp)

Artikel ini telah dibaca 76 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Mayat Perempuan Ditemukan Tergeletak di Desa Tonronge

2 Juli 2024 - 22:49 WITA

DPRD Parepare Anggarkan 5 Seragam Baru dan Pin Emas Rp 727 Juta

2 Juli 2024 - 16:23 WITA

Syaharuddin Alrif Terima Rekomendasi Dukungan dari Partai Perindo

1 Juli 2024 - 21:50 WITA

Polisi Sidrap Akan Selidiki Travel Nakal yang Tawarkan Haji Khusus Tanpa Izin

1 Juli 2024 - 19:50 WITA

Iptu Patria Pratama Pimpin Upacara Hari Bhayangkara Ke-78 di Sidrap

1 Juli 2024 - 17:26 WITA

Hari Kedua, Taekwondo Sidrap Raih 6 Medali Emas 13 perak di Turnamen Tamarunang Cup 2024

29 Juni 2024 - 16:24 WITA

Trending di Eksklusif

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.