Menu

Mode Gelap
Komunitas The Stroke 135 Rappang Touring Wisata Sidrap–Toraja Andi Tenri Sangka Datangi Rutan Sidrap, Periksa Standar Keamanan ‘Bar-bar’ Lagi, Pasar Malam Terpantau Bikin Aktivitas Berbau Judi Bulog mulai Sasar 25.622 Penerima Bantuan Pangan Pastikan Mudik Aman, Kapolda Pantau Pospam di Sidrap

Fokus · 1 Jul 2024 19:36 WITA ·

Kemenag Sidrap akan Panggil Travel PT Mubarak Haramain Internasional


 Kemenag Sidrap akan Panggil Travel PT Mubarak Haramain Internasional Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sidrap akan memanggil dan memeriksa administrasi perizinan travel PT Mubarak Haramain Internasional terkait haji Mujamalah Furada 1446 H/2025.

Hal tersebut disampaikan Kepala Kantor Kemenag Sidrap, Muhammad Idris Usman, Senin, (1/7/2024).

Dikatakannya, bahwa hal tersebut dilakukan mengingat banyaknya keluhan yang masuk terkait adanya travel yang menjual haji Furoda kuota percepatan Kemenag/jalur Syarikah.

“Tidak ada istilah kuota percepatan Kemenag. Jadi kami akan turun menginvestigasi travel Mubarak terkait hal tersebut termasuk perizinannya,” ucapnya.

Dia menegaskan bahwa bagi travel haji dan umroh harus memiliki perizinan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) kalau mau memberangkatkan haji khusus.

“Bukan izin Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) kalau mau memberangkatkan haji khusus. Harus izin PIHK yang dikantongi,” tegasnya.

Untuk itu, Kemenag Sidrap mengingatkan kepada seluruh masyarakat untuk tetap berhati-hati dalam memilih travel haji dan umroh.

“Jangan sampai jadi korban travel-travel yang tidak bertanggung jawab. Pilihlah travel yang bertanggung jawab dan memiliki ijin haji khusus,” tambahnya.

Muhammad Idris Usman mengatakan ada tiga kategori pelanggaran dalam penyelenggaraan haji, yakni administrasi, pelayanan, dan pidana.

Khusus untuk pelanggaran administrasi dan pelayanan akan ditindaklanjuti oleh Kemenag RI, sementara pelanggaran pidana dilimpahkan ke kepolisian.

“Kalau administrasi dan pelayanan itu tugas kami. Tapi kewenangan Kemenag Sulsel hanya melakukan pengawasan, kalau ada pelanggaran itu kami limpahkan ke Dirjen Haji Kementerian Agama RI.
Kalau pelanggarannya pidana, itu kami serahkan kepada kepolisian,” tandasnya.

Seperti diketahui, dalam brosur yang beredar PT Mubarak Haramain Internasional menawarkan paket haji Furoda kuota percepatan Kemenag/jalur Syariah.

Programnya 25 hari dengan paket reguler Rp220 juta dan premium Rp250 juta, bonus ziarah Thaif dan teleferik, bonus tiket kereta high speed Haramain Bussines Class.

Kemudian menggunakan visa haji resmi, pesawat landing di Jeddah dan masuk kota Makkah dalam kondisi memakai Ihram.

Dalam brosur itu, PT Mubarak Haramain Internasional hanya menampilkan izin PPIU, dan tidak menampilkan izin PIHK.

Terpisah, perwakilan PT Mubarak Haramain Internasional di Sidrap Altair saat dikonfirmasi mengaku akan menyampaikan persoalan tersebut kepada pimpinannya.

“Ya, ada izinnya. Soal haji Furoda jalur percepatan Kemenag kami akan sampaikan dulu ke pimpinan kami,” singkatnya. (asp)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

16 Tahun Jadi Guru, Nasruddin Angkat Persoalan Literasi Siswa dalam Tesis di UMS Rappang

28 Maret 2026 - 15:03 WITA

Sidrap Siap Jadi Pusat Pickle Ball Nasional, Cahaya Mario Cup 2026

28 Maret 2026 - 12:29 WITA

Komunitas The Stroke 135 Rappang Touring Wisata Sidrap–Toraja

28 Maret 2026 - 12:27 WITA

Grand Opening Browcyl Sidrap: Beli 1 Gratis 2, Warga Serbu Outlet Baru di Maritengngae

28 Maret 2026 - 11:51 WITA

Bahas Isu Jaminan Kesehatan, JMSI Sidrap dan BPJS akan Gelar Sosialisasi JKN

28 Maret 2026 - 00:49 WITA

Diduga Tak Kantongi Izin, Aktivitas Tambang di Watang Pulu Terancam Ditutup

27 Maret 2026 - 21:35 WITA

Trending di Eksklusif

Sorry. No data so far.