Menu

Mode Gelap
PJ Sekda Sidrap Himbau Masyarakat Waspadai Cuaca Ekstrim Korwil FPII Pinrang Terima SK, Dihadiri Kadis Kominfo-Sandi di Pantai Wisata  Ammani Tidak Ada Sengketa, KPU Pinrang Akan Tetapkan Perolehan Kursi dan Penetapan Caleg Golkar Target Kemenangan 60 Persen di Pilkada Serentak 2024 Syahar – Imam Fauzan ‘Mesra’, Sinyal Koalisi NasDem – PPP di Pilkada Sidrap?

Politik · 3 Mei 2018 16:44 WITA ·

Kemensos RI Dukung Penuh Program Rastra Taufan Pawe


 Kemensos RI Dukung Penuh Program Rastra Taufan Pawe Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, PAREPARE — Kementerian Sosial (Kemensos) RI mengirim surat resmi kepada Wali Kota Parepare Nonaktif HM Taufan Pawe, perihal bantuan sosial pangan. Kamis,(3/5/2018).

Dalam surat per 30 April 2018, yang ditandatangani Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin Kemensos RI, Andi ZA Dulung itu, Kemensos berterima kasih kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare yang telah membantu program beras sejahtera (Rastra) sejak tahun 2016 dan 2017 dengan mengalokasikan dari APBD biaya tebus subsidi Rastra.

Itu membuat keluarga penerima manfaat (KPM) di Parepare menerima bantuan Rastra sebanyak 15 kg tanpa membayar biaya tebus.

“Karena itu kami mengharapkan pada tahun 2018, kembali mengalokasikan APBD agar KPM mendapatkan tambahan beras 5 kg. Dengan demikian secara keseluruhan masing-masing KPM mendapatkan bantuan tetap sebanyak 15 kg yang terdiri atas Bansos Rastra 10 kg dan bantuan APBD 5 kg dalam isi surat Kemensos itu.

Surat Kemensos yang mengapresiasi dan mendukung program Rastra di Parepare ini, sekaligus menjawab dugaan penggunaan wewenang, program, dan kegiatan yang menguntungkan dan merugikan salah satu pasangan calon wali kota adalah tidak benar.

Untuk memperjelas bahwa dugaan itu salah, Kemensos menembuskan surat ini ke beberapa pihak terkait di antaranya KPU RI, Bawaslu RI, KPU Sulsel, Bawaslu Sulsel, KPU Parepare, Panwaslu Parepare, dan Kapolres Parepare.

Taufan Pawe (TP) yang dihubungi Rabu malam kemarin, 2 Mei 2018, mengaku sudah menerima surat itu.

“Surat dari Kemensos ini menunjukkan bahwa tidak ada pelanggaran penggunaan wewenang, program, dan kegiatan yang ditujukan kepada saya. Buktinya, penambahan Rastra ini didukung dan diapresiasi Kemensos. Dan sebelumnya juga sudah disetujui BPKP Provinsi Sulsel,” jelas Taufan Pawe.

Wakil Ketua DPRD Parepare, Rahmat Sjamsu Alam juga mempertanyakan tuduhan pelanggaran mana yang dimaksud. Jika yang dipersoalkan adalah Rastra, menurut Rahmat, sama sekali tidak melanggar.

“Penambahan Rastra 5 kg dari APBD ini sudah disetujui DPRD, dan itu sudah dalam bentuk produk Perda APBD. Juga sudah dikonsultasikan dan disetujui BPKP provinsi, serta juga sudah disetujui dan didukung Kemensos. Jadi di manamana pelanggara,” tegas Rahmat yang juga Ketua DPC Partai Demokrat Parepare. (uki/ajp)

Artikel ini telah dibaca 24 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Pengurus DPD Nasdem Sidrap All In Menangkan SAR di Pilkada 2024

1 Mei 2024 - 12:02 WITA

Mahmud Yusuf Resmi Mendaftar di PPP, Demokrat dan PAN

29 April 2024 - 17:12 WITA

Tidak Ada Sengketa, KPU Pinrang Akan Tetapkan Perolehan Kursi dan Penetapan Caleg

28 April 2024 - 11:04 WITA

Syahar dan Demokrat Sidrap sama-sama Berharap bisa ‘Berjodoh’ di Pilkada Sidrap

22 April 2024 - 19:51 WITA

SAR Pinang Demokrat dan PAN Menuju Pilkada Sidrap

22 April 2024 - 18:51 WITA

Demokrat Buka Pendaftaran Bacabup dan Cawabup

21 April 2024 - 17:34 WITA

Trending di Eksklusif

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.