Menu

Mode Gelap
Tim Futsal Mare Juarai Turnamen Futsal di GOR Enrekang Anak Jalanan mulai Resahkan Pedagang di  Lapangan Lasinrang Park Pinrang PJ Bupati Pinrang Pimpin Rakor Sosialisasi Pemilukada di Kecematan Pj Bupati Enrekang Lantik 2 Pj Kades Afrah Naila Arkana, Wakil Enrekang Menjuarai Lomba Bertutur Tingkat Provinsi

Politik · 3 Mei 2018 16:44 WITA ·

Kemensos RI Dukung Penuh Program Rastra Taufan Pawe


 Kemensos RI Dukung Penuh Program Rastra Taufan Pawe Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, PAREPARE — Kementerian Sosial (Kemensos) RI mengirim surat resmi kepada Wali Kota Parepare Nonaktif HM Taufan Pawe, perihal bantuan sosial pangan. Kamis,(3/5/2018).

Dalam surat per 30 April 2018, yang ditandatangani Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin Kemensos RI, Andi ZA Dulung itu, Kemensos berterima kasih kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare yang telah membantu program beras sejahtera (Rastra) sejak tahun 2016 dan 2017 dengan mengalokasikan dari APBD biaya tebus subsidi Rastra.

Itu membuat keluarga penerima manfaat (KPM) di Parepare menerima bantuan Rastra sebanyak 15 kg tanpa membayar biaya tebus.

“Karena itu kami mengharapkan pada tahun 2018, kembali mengalokasikan APBD agar KPM mendapatkan tambahan beras 5 kg. Dengan demikian secara keseluruhan masing-masing KPM mendapatkan bantuan tetap sebanyak 15 kg yang terdiri atas Bansos Rastra 10 kg dan bantuan APBD 5 kg dalam isi surat Kemensos itu.

Surat Kemensos yang mengapresiasi dan mendukung program Rastra di Parepare ini, sekaligus menjawab dugaan penggunaan wewenang, program, dan kegiatan yang menguntungkan dan merugikan salah satu pasangan calon wali kota adalah tidak benar.

Untuk memperjelas bahwa dugaan itu salah, Kemensos menembuskan surat ini ke beberapa pihak terkait di antaranya KPU RI, Bawaslu RI, KPU Sulsel, Bawaslu Sulsel, KPU Parepare, Panwaslu Parepare, dan Kapolres Parepare.

Taufan Pawe (TP) yang dihubungi Rabu malam kemarin, 2 Mei 2018, mengaku sudah menerima surat itu.

“Surat dari Kemensos ini menunjukkan bahwa tidak ada pelanggaran penggunaan wewenang, program, dan kegiatan yang ditujukan kepada saya. Buktinya, penambahan Rastra ini didukung dan diapresiasi Kemensos. Dan sebelumnya juga sudah disetujui BPKP Provinsi Sulsel,” jelas Taufan Pawe.

Wakil Ketua DPRD Parepare, Rahmat Sjamsu Alam juga mempertanyakan tuduhan pelanggaran mana yang dimaksud. Jika yang dipersoalkan adalah Rastra, menurut Rahmat, sama sekali tidak melanggar.

“Penambahan Rastra 5 kg dari APBD ini sudah disetujui DPRD, dan itu sudah dalam bentuk produk Perda APBD. Juga sudah dikonsultasikan dan disetujui BPKP provinsi, serta juga sudah disetujui dan didukung Kemensos. Jadi di manamana pelanggara,” tegas Rahmat yang juga Ketua DPC Partai Demokrat Parepare. (uki/ajp)

Visited 1 times, 1 visit(s) today
Artikel ini telah dibaca 24 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

12 Caleg Terpilih NasDem Sidrap Lengkapi Syarat LHKPN

24 Juli 2024 - 16:08 WITA

Didukung Sejumlah Tokoh Masyarakat, Sahabat Andalan Sidrap Terus Menggalang Dukungan

22 Juli 2024 - 11:47 WITA

PJ Bupati Pinrang Pimpin Rakor Sosialisasi Pemilukada di Kecematan

16 Juli 2024 - 18:48 WITA

KPU Enrekang Edukasi dan Sosialisasi Meningkatkan Partisipasi Pemilih

14 Juli 2024 - 19:36 WITA

Syaharuddin Alrif Silaturahmi Dengan Rumpung Keluarga Alm H Andi Ranggong di Pangkajene

14 Juli 2024 - 18:06 WITA

Abdi Baramuli Gagas Pertemuan Tiga Ketua Parpol di Pinrang

19 Juni 2024 - 10:32 WITA

Trending di Ajatappareng