Menu

Mode Gelap
Wamen HAM Mugiyanto Hadiri HUT JMSI ke-6 Perlindungan Pers Diperluas hingga Pengelola Media, Usulan JMSI Disambut Dewan Pers 13 Camat Dilantik, Ketua DPRD Makassar Dukung Penyegaran Pemerintahan Kecamatan Dihadiri Tokoh-tokoh NU, Yasinan Digelar di Rujab Bupati Sidrap Partai PSI ‘Magnet Baru’ di Wajo, Anggelina Putri, Cucu H.Sutomo Dawi Gabung Ke PSI

Eksklusif · 26 Apr 2025 03:38 WITA ·

Kepala Pasar Diduga Minta Rp35 Juta ke Pedagang, Balas: Mana Buktinya?!


 Kepala Pasar Diduga Minta Rp35 Juta ke Pedagang, Balas: Mana Buktinya?! Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP – Dugaan pemerasan mencuat di Pasar Swadaya Lawawoi usai relokasi pedagang ke pasar lama yang dibangun melalui dana swadaya. Hal itu dinilai tidak adil dan membuka celah penyalahgunaan wewenang.

Salah seorang pedagang, Vina, melaporkan Kepala Pasar Lawawoi, Rusdin, ke Polres Sidrap atas tuduhan pemerasan dan penyelewengan dana swadaya.

Vina mengaku diminta membayar hingga Rp35 juta demi mendapatkan tempat berjualan angka yang jauh melebihi biaya resmi yang dipatok untuk pelataran, kios, atau gardu, yakni antara Rp1,9 juta hingga Rp8 juta.

“Ini bukan sekadar soal tempat, tapi soal tekanan terhadap pedagang kecil dan ketidakjelasan pengelolaan dana swadaya,” ujar Vina usai melayangkan laporan.

Menanggapi tuduhan itu, Rusdin membantah keras. Lewat pesan WhatsApp, ia menyatakan keberatan atas laporan tersebut dan meminta bukti atas tudingan yang diarahkan kepadanya.

“Mohon dijelaskan, kapan saya memeras dan siapa yang saya peras, serta kapan transaksinya?” ucapnya dalam klarifikasi.

Rusdin juga mengungkap bahwa justru dirinya kerap mendapat tekanan dari pihak-pihak yang mengaku membawa nama lembaga namun tidak mau menyelesaikan kewajiban, bahkan meminta tempat strategis di bagian depan pasar.

Ia menjelaskan bahwa orang tua pelapor sempat menyatakan minat pada lokasi kios di depan yang dianggap lebih luas dan strategis.

“Yang dia mau yang di depan kios yang jadi sekarang. Jadi keluarmi bahasaku disitu, tabe tante kalau itu kios kita mau Rp25 juta hingga Rp50 juta belum tentu yang punya mau jual. Itu saja bahasa yang keluar tidak ada transaksi,” tegasnya.

Lebih lanjut, Rusdin menambahkan bahwa Vina tidak mendapat tempat karena tidak menyelesaikan pembayaran sesuai kesepakatan bersama pedagang.

Tempat yang dimaksud kemudian dialihkan kepada pedagang lain yang bersedia mengganti biaya pembangunan yang telah dilakukan.

Saat ini, pihak kepolisian masih memproses laporan dan akan memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan dalam waktu dekat. (asp)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Wamen HAM Mugiyanto Hadiri HUT JMSI ke-6

8 Februari 2026 - 18:29 WITA

Perlindungan Pers Diperluas hingga Pengelola Media, Usulan JMSI Disambut Dewan Pers

8 Februari 2026 - 18:24 WITA

DPRD Makassar Respon Dukungan Zulkifli Hasan atas Pembangunan PSEL Antang

8 Februari 2026 - 16:49 WITA

Perkuat Nilai Toleransi, PPG UMS Rappang Gelar Workshop Kebhinekaan 2026

8 Februari 2026 - 10:38 WITA

Program Umrah Akbar Annur–JRW, Kloter Kedua Tiba di Sidrap

7 Februari 2026 - 06:57 WITA

13 Camat Dilantik, Ketua DPRD Makassar Dukung Penyegaran Pemerintahan Kecamatan

6 Februari 2026 - 22:19 WITA

Trending di Eksklusif

Sorry. No data so far.