Menu

Mode Gelap
HST Pool and Cafe, Destinasi Olahraga Biliar dan Hiburan Baru di Sidrap 2 Rumah Ludes Terbakar di Parepare Hari Kesaktian Pancasila di BPN Sidrap, Penuh Hikmah, Tertib dan Semangat Nasionalisme 7 Dusun di Leppangeng Sidrap Terisolir Akibat Longsor Boyong 13 Atlet ke Jeneponto, Percasi Sidrap Siap Ukir Prestasi

Politik · 29 Okt 2024 12:51 WITA ·

Ketua LSM PERKARA Ingatkan PJ Bupati Enrekang Dapat Menjaga Netralitas


 Ketua LSM PERKARA Ingatkan PJ Bupati Enrekang Dapat Menjaga Netralitas Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, ENREKANG — Misbah Juang Ketua LSM Pergerakan Koalisi Rakyat ( PERKARA) angkat bicara terkait dengan isu yang beredar bahwa PJ Bupati Enrekang Marwan Mansyur adalah titipan pasluon tertentu untuk kepentingan politik pada perhelatan Pemilihan Kepala Daerah ( PILKADA) Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan.

Isu tersebut menjadi polemik di kalangan masyarakat Massenrempulu dengan adanya dugaan PJ Bupati Enrekang Marwan Mansyur akan melakukan pergantian PJ Desa secara besar-besaran atas pesanan calon tertentu.

“ Kami berharap isu tersebut tidak benar dan hanya di manfaatkan oleh paslon tertentu yang seakan- akan kehadiran PJ Bupati Enrekang yang baru di lantik dikendalikan oleh mereka dan di jadikan instrumen intimidasi karna nafsu kekuasaan” ujar Katua LSM PERKARA Keawak Media, Selasa (29/10/2024).

Ia menambahkan bawa, Selama ini situasi aman kondusif jangan memperkeruh suasana dengan isu semua pj desa akan di ganti karena pesanan calon tertentu yang akan menjadi pertanyaan besar nantinya.

Kecuali jika PJ Desa tersebut berkinerja buruk itu hal-hal yang wajar untuk di ganti bukan berdasarkan karena mereka tidak mau berpihak sama calon tertentu .

“ Saya berharap PJ Bupati Enrekang tetap menjaga Netralitas Dan Imparsialitas demi mewujudkan pesta demokrasi yang sehat di bumi Massenrempulu dan ekstra hati hati untuk meletakan posisi jabatannya dengan PILKADA sisa 30 hari lagi ” Harap Misbah Juang

Lanjut dia, Jika isu tersebut benar adanya maka kehadiran PJ Bupati Enrekang adalah justru merusak dan menodai pesta demokrasi di bumi massenrempulu, dikhawatirkan akan muncul gesekan-gesekan yang akan mengganggu kondusifitas wilayah di kabupaten enrekang.

Padhal jelas ketentuan peraturan Undang-Undang ASN harus bersikap netral sesuai Pasal 2 No 5 Tahun 2014 yang berbunyi: Setiap pegawai ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu.

“Kami berharap dengan adanya isu tersebut PJ Bupati Enrekang perlu berhati-hati dan jangan sekali-sekali membuat kegaduhan di bumi massenrempulu tanah yang di agung-agungkan dan tanah yang dikeramatkan jika mau diterimah dengan baik “ tegas Misbah Juang .(Achi)

Artikel ini telah dibaca 39 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

HIMAPRI UMS Rappang Laksanakan LDK Bertema “Reformation of Fishery” di Enrekang

8 Oktober 2025 - 21:23 WITA

DPD PPNI Sidrap Akan Gelar Seminar Nasional Keperawatan

8 Oktober 2025 - 21:09 WITA

Milad ke-VI HIMAPRI: Momentum Refleksi dan Penguatan Komitmen Organisasi

8 Oktober 2025 - 20:54 WITA

Fatmawati Rusdi Minta MBG Tutup Dapur yang Tak Penuhi Izin dan IPAL

8 Oktober 2025 - 17:54 WITA

Pemkab Sidrap Dorong Transaksi Nontunai untuk Tingkatkan Realisasi PAD

8 Oktober 2025 - 15:39 WITA

Bupati Sidrap Sidak Balai Benih Ikan, Soroti Rendahnya Produktivitas

8 Oktober 2025 - 14:30 WITA

Trending di Bisnis