AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Setelah Ketua Tanfidziyah Pengurus Cabang Nahdatul Ulama (PCNU) Kabupaten Sidrap, Drs. H. Muh Alwi Akil mengundurkan diri.
DR. Wahidin Ar Rafany yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua Tanfidziyah PCNU, diamanahkan dalam melaksanakan tugas sehari-hari kepengurusan PCNU Sidrap.
Berdasarkan Surat Keputusan Pengurus Besar NU No.003/A.IL.04.d/05/2015 tentang
Pengesahan PCNU Sidrap, Drs H Muh Alwi Akil, mengundurkan diri sebagai Ketua Tanfidziyah PCNU Masa Khidmat 2015-2020 mulai tanggal 23 Oktober 2019 dengan berbagai alasan.
Alwi Akil mengundurkan diri karena kondisi kesehatan beberapa bulan terakhir sangat menurun akibat umur semakin bertambah sehingga tidak bisa lagi bekerja guna kemaslahatan dan kesejahteraan warga NU menuju Khaira Ummah.
Selain itu, beberapa bulan terakhir ini pula saya menetap di Makassar guna mencheck kesehatan minimal sekali satu bulan yang telah ditetapkan oleh dokter.
Olehnya itu Wakil Ketua Tanfidziyah diamanahkan sebagai untuk menggantikan beliau sebagai dalam menjalankan tugas keseharian Pengurus NU Cabang Sidrap.
Berdasarkan ART NU pasal 49 ayat 1 tentang pengisian jabatan antar waktu yang berbunyi apabila ketua umum berhalangan tetap maka Wakil Ketua Umum menjabat sebagai Ketua Umum.
“Berdasarkan hal tersebut, dengan penuh
kerendahan hati saya meminta kepada seluruh KPNU untuk membantu saya menghabiskan sisa kepengurusan untuk berbuat yang terbaik dengan menindaklanjuti agenda yang telah kita tetapkan bersama dan mari kita semakin merapatkan barisan dengan slogan 1 barisan dan satu jiwa. Membela bangsa menegakkan agama,” pungkasnya. (asp/ajp)