Menu

Mode Gelap
Politisi Golkar, H Zulkifli Zain Buka Puasa Bersama Ratusan Warga Sidrap LKBH Sebut Penggunaan Jet Pribadi Prof Nasaruddin Umar ke Takalar tak Penuhi Unsur Gratifikasi Banana Box Q Hadir dengan Beragam Olahan Pisang DPRD Makassar Apresiasi Komitmen Walikota Atasi Kesemrawutan Pengelola Masjid Agung Ajak Generasi Muda Makmurkan Masjid dengan Kegiatan Keagamaan

Ajatappareng · 30 Mar 2024 23:54 WITA ·

Ketua PWI Pinrang Berikan Edukasi Jurnalistik ke Pemerintah Desa


 Ketua PWI Pinrang Berikan Edukasi Jurnalistik ke Pemerintah Desa Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, PINRANG — Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pinrang, Muhammad Nur menyampaikan pentingnya mempedomani UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Serta menjunjung tinggi kode etik jurnalistik dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagai wartawan dalam peliputan.

Hal tersebut disampaikan saat Sosialisasi Tentang Pembinaan dan Pengawasan Dalam Pengelolaan Anggaran Dana Desa yang digelar di Hotel Royal Makassar, Sabtu (30/3/2024).

Menurutnya, penyampaian yang dilakukan tersebut sebagai landasan edukasi jurnalistik terhadap APDESI Pinrang, dan selain itu juga bertujuan agar wartawan tetap bertanggung jawab dalam mencari dan menyajikan informasi.

“Seorang wartawan harus taat pada kode etik jurnalistik. Melakukan pelanggaran kode etik dapat dianggap sebagai malpraktik yang berpotensi mendapatkan sanksi. Kode etik diperlukan agar dapat mencegah manipulasi informasi,” kata Nur di hadapan puluhan kepala desa se-Kabupaten Pinrang.

Selain itu, Nur juga menekankan pentingnya etika dan profesionalisme dalam melakukan konfirmasi kepada narasumber. Para wartawan diingatkan untuk menghormati privasi narasumber dalam setiap pemberitaan.

“Wartawan harus independen, menyajikan berita yang akurat dan berimbang, serta profesional. Dalam melakukan konfirmasi kepada narasumber, perlu diingat untuk menghormati hak privasi. Tidak boleh memaksa narasumber memberikan jawaban tanpa persiapan,” tambahnya.

Lebih lanjut, Nur menegaskan perlunya uji fakta dari informasi yang diterima wartawan sebelum disampaikan kepada masyarakat.

“Sebelum menyampaikan informasi, wartawan disarankan untuk melakukan uji fakta dan konfirmasi ulang. Prinsip praduga tak bersalah perlu diterapkan untuk menghindari kesalahan dalam menyampaikan informasi. Sebagai corong informasi, wartawan memiliki tanggung jawab untuk menyajikan informasi yang benar dan akurat,” tegas Nur.

Selain itu, Nur menyarankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah desa dengan wartawan dalam hal pembangunan desa itu sendiri.

“Kolaborasi ini penting untuk mempublikasikan kegiatan-kegiatan desa yang membangun. Misalnya publikasi pariwisata desa, badan usaha desa, tradisi dan budaya desa agar publik lebih tau karakteristik desa itu sendiri,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua APDESI Pinrang, Syamsul Taju mengatakan pihaknya akan terus membangun kolaborasi dengan media.

“Tentunya sebagai mitra, kolaborasi akan terus kita lakukan kedepannya,” ujar Kepala Desa Maritengae itu

Dari pantauan, sebelumnya kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Bupati Pinrang Andi Irwan Hamid dan ditutup oleh Wakil Bupati Pinrang Drs H. Alimin. (ac)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

TP2DD Sidrap Bersama Kemendagri Siap Susun Peta Jalan Implementasi ETPD

24 Februari 2026 - 20:24 WITA

Transparansi di Awal, Menag RI Datang ke KPK Beri Penjelasan

23 Februari 2026 - 13:06 WITA

Politisi Golkar, H Zulkifli Zain Buka Puasa Bersama Ratusan Warga Sidrap

22 Februari 2026 - 22:46 WITA

LKBH Sebut Penggunaan Jet Pribadi Prof Nasaruddin Umar ke Takalar tak Penuhi Unsur Gratifikasi

22 Februari 2026 - 22:40 WITA

Sinergi Pemkab dan Polisi, Jalur Dua Batu Lappa Kini Bebas Aksi Balap Liar

22 Februari 2026 - 21:09 WITA

Bupati Sidrap Dorong Produk Lokal dan Resmikan Masjid Birulwalidain

22 Februari 2026 - 20:20 WITA

Trending di Eksklusif

Sorry. No data so far.