Menu

Mode Gelap
Irigasi jadi Faktor Utama Petani Sidrap Tingkatkan Produktivitas Pertanian Sidrap Terima Dana Rp539 Juta untuk Penanganan Bencana Hidrometeorologi Danrem 141/Toddopuli, Brigjen TNI S. Hartono Kunjungi Peternakan Cahaya Mario Grup Curah Hujan Tinggi, Warga di Bantaran Sungai Bilokka – Wette’e Diminta Waspada Begini Respon Parpol dan Tokoh Terkait Wacana Pilkada Dipilih DPRD

Ajatappareng · 30 Mar 2024 23:54 WIB ·

Ketua PWI Pinrang Berikan Edukasi Jurnalistik ke Pemerintah Desa


 Ketua PWI Pinrang Berikan Edukasi Jurnalistik ke Pemerintah Desa Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, PINRANG — Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pinrang, Muhammad Nur menyampaikan pentingnya mempedomani UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Serta menjunjung tinggi kode etik jurnalistik dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagai wartawan dalam peliputan.

Hal tersebut disampaikan saat Sosialisasi Tentang Pembinaan dan Pengawasan Dalam Pengelolaan Anggaran Dana Desa yang digelar di Hotel Royal Makassar, Sabtu (30/3/2024).

Menurutnya, penyampaian yang dilakukan tersebut sebagai landasan edukasi jurnalistik terhadap APDESI Pinrang, dan selain itu juga bertujuan agar wartawan tetap bertanggung jawab dalam mencari dan menyajikan informasi.

“Seorang wartawan harus taat pada kode etik jurnalistik. Melakukan pelanggaran kode etik dapat dianggap sebagai malpraktik yang berpotensi mendapatkan sanksi. Kode etik diperlukan agar dapat mencegah manipulasi informasi,” kata Nur di hadapan puluhan kepala desa se-Kabupaten Pinrang.

Selain itu, Nur juga menekankan pentingnya etika dan profesionalisme dalam melakukan konfirmasi kepada narasumber. Para wartawan diingatkan untuk menghormati privasi narasumber dalam setiap pemberitaan.

“Wartawan harus independen, menyajikan berita yang akurat dan berimbang, serta profesional. Dalam melakukan konfirmasi kepada narasumber, perlu diingat untuk menghormati hak privasi. Tidak boleh memaksa narasumber memberikan jawaban tanpa persiapan,” tambahnya.

Lebih lanjut, Nur menegaskan perlunya uji fakta dari informasi yang diterima wartawan sebelum disampaikan kepada masyarakat.

“Sebelum menyampaikan informasi, wartawan disarankan untuk melakukan uji fakta dan konfirmasi ulang. Prinsip praduga tak bersalah perlu diterapkan untuk menghindari kesalahan dalam menyampaikan informasi. Sebagai corong informasi, wartawan memiliki tanggung jawab untuk menyajikan informasi yang benar dan akurat,” tegas Nur.

Selain itu, Nur menyarankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah desa dengan wartawan dalam hal pembangunan desa itu sendiri.

“Kolaborasi ini penting untuk mempublikasikan kegiatan-kegiatan desa yang membangun. Misalnya publikasi pariwisata desa, badan usaha desa, tradisi dan budaya desa agar publik lebih tau karakteristik desa itu sendiri,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua APDESI Pinrang, Syamsul Taju mengatakan pihaknya akan terus membangun kolaborasi dengan media.

“Tentunya sebagai mitra, kolaborasi akan terus kita lakukan kedepannya,” ujar Kepala Desa Maritengae itu

Dari pantauan, sebelumnya kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Bupati Pinrang Andi Irwan Hamid dan ditutup oleh Wakil Bupati Pinrang Drs H. Alimin. (ac)

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kasus Penyelundupan 1 Ton Solar di Sidrap Siap Disidangkan, JPU Kejari Tegas Tindak Pelaku

20 Januari 2025 - 08:46 WIB

Coffee Morning Bersama Pj. Bupati dan Bupati Terpilih Sidrap, Pererat Sinergi Pemerintahan

20 Januari 2025 - 02:32 WIB

Dukung Keberhasilan Umrah, Staff Khusus Menteri Agama Apresiasi Kinerja Annur Travel

19 Januari 2025 - 11:01 WIB

PT Annur Maarif Kembali Tunjukkan Kelasnya, Berangkatkan Calon Jamaah dengan Pelayanan Maksimal

19 Januari 2025 - 04:27 WIB

Selamat Jalan, Bapak HM Alwi Hamu

18 Januari 2025 - 07:39 WIB

Irigasi jadi Faktor Utama Petani Sidrap Tingkatkan Produktivitas Pertanian

17 Januari 2025 - 09:54 WIB

Trending di Ajatappareng