Menu

Mode Gelap
Catur dan Kopi, Kombinasi Seru di One Day Cafe Sidrap Diduga Sarat Titipan, Pembentukan KMP Desa Passeno Disorot Warga Jalan Desa Kampale dan Sipodeceng Rusak, Bupati Singgung Pengelolaan Dana Desa Sistem Tabela, Bupati SAR Tanam Padi bersama Petani Teteaji Kurangi Main HP, Perbanyak Doa dan Jaga Kesehatan, Pesan H Bunyamin saat Lepas 393 CJH Kloter 7 Embarkasi Makassar

Ajatappareng · 30 Mar 2024 23:54 WIB ·

Ketua PWI Pinrang Berikan Edukasi Jurnalistik ke Pemerintah Desa


 Ketua PWI Pinrang Berikan Edukasi Jurnalistik ke Pemerintah Desa Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, PINRANG — Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pinrang, Muhammad Nur menyampaikan pentingnya mempedomani UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Serta menjunjung tinggi kode etik jurnalistik dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagai wartawan dalam peliputan.

Hal tersebut disampaikan saat Sosialisasi Tentang Pembinaan dan Pengawasan Dalam Pengelolaan Anggaran Dana Desa yang digelar di Hotel Royal Makassar, Sabtu (30/3/2024).

Menurutnya, penyampaian yang dilakukan tersebut sebagai landasan edukasi jurnalistik terhadap APDESI Pinrang, dan selain itu juga bertujuan agar wartawan tetap bertanggung jawab dalam mencari dan menyajikan informasi.

“Seorang wartawan harus taat pada kode etik jurnalistik. Melakukan pelanggaran kode etik dapat dianggap sebagai malpraktik yang berpotensi mendapatkan sanksi. Kode etik diperlukan agar dapat mencegah manipulasi informasi,” kata Nur di hadapan puluhan kepala desa se-Kabupaten Pinrang.

Selain itu, Nur juga menekankan pentingnya etika dan profesionalisme dalam melakukan konfirmasi kepada narasumber. Para wartawan diingatkan untuk menghormati privasi narasumber dalam setiap pemberitaan.

“Wartawan harus independen, menyajikan berita yang akurat dan berimbang, serta profesional. Dalam melakukan konfirmasi kepada narasumber, perlu diingat untuk menghormati hak privasi. Tidak boleh memaksa narasumber memberikan jawaban tanpa persiapan,” tambahnya.

Lebih lanjut, Nur menegaskan perlunya uji fakta dari informasi yang diterima wartawan sebelum disampaikan kepada masyarakat.

“Sebelum menyampaikan informasi, wartawan disarankan untuk melakukan uji fakta dan konfirmasi ulang. Prinsip praduga tak bersalah perlu diterapkan untuk menghindari kesalahan dalam menyampaikan informasi. Sebagai corong informasi, wartawan memiliki tanggung jawab untuk menyajikan informasi yang benar dan akurat,” tegas Nur.

Selain itu, Nur menyarankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah desa dengan wartawan dalam hal pembangunan desa itu sendiri.

“Kolaborasi ini penting untuk mempublikasikan kegiatan-kegiatan desa yang membangun. Misalnya publikasi pariwisata desa, badan usaha desa, tradisi dan budaya desa agar publik lebih tau karakteristik desa itu sendiri,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua APDESI Pinrang, Syamsul Taju mengatakan pihaknya akan terus membangun kolaborasi dengan media.

“Tentunya sebagai mitra, kolaborasi akan terus kita lakukan kedepannya,” ujar Kepala Desa Maritengae itu

Dari pantauan, sebelumnya kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Bupati Pinrang Andi Irwan Hamid dan ditutup oleh Wakil Bupati Pinrang Drs H. Alimin. (ac)

Artikel ini telah dibaca 41 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dukungan Warganet Melimpah, Kemenag Tuai Apresiasi atas Layanan Inklusif Haji 2025”

11 Mei 2025 - 01:27 WIB

Dukung Swasembada Pangan Nasional, Pemkab Sidrap Gelar Musyawarah Persiapan Turun Sawah

10 Mei 2025 - 12:50 WIB

Pilih Beli Mobil, Bukan Perbaiki Fasilitas: Kades Passeno Tuai Kritik

10 Mei 2025 - 07:43 WIB

Aksi Crosser Nasional Guncang Sidrap, Kejurda Seri 2 Resmi Dibuka

10 Mei 2025 - 05:57 WIB

Pemdes Kalosi Manfaatkan Hari Libur Untuk Gotong Royong Bersihkan Lapangan Merdeka Kalosi

10 Mei 2025 - 01:03 WIB

Bawa-Bawa Nama PWI untuk Modus Dana, Panitia Konfercab: Kami Tidak Akan Diam!

9 Mei 2025 - 13:32 WIB

Trending di Kriminal