Menu

Mode Gelap
8 Kurir Narkoba Ditahan, BNN Sulsel Dalami Jaringan Internasional Prestasi Gemilang, Jajaran Polres Sidrap Terima Penghargaan Polda Sulsel Pipa PDAM Terkena Galian Proyek, Andi Hindi: Itu Pentingnya Koordinasi Inspektorat Sidrap Raih Predikat “Sangat Baik” dalam Telaah Sejawat Eksternal Bawaslu Kunjungan Koordinasi ke KPU Sidrap

Event · 14 Mei 2025 08:03 WIB ·

Kisruh Pengurus Kopdes Passeno, Pemdes Diminta Bentuk Ulang Jika Menyalahi Aturan


 Kisruh Pengurus Kopdes Passeno, Pemdes Diminta Bentuk Ulang Jika Menyalahi Aturan Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Polemik kepengurusan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih di Desa Passeno, Kecamatan Baranti, Kabupaten Sidrap, kini menuai sorotan serius.

Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Perempuan dan Perlindungan Anak (Pemdes dan PPA) Sidrap meminta pemerintah desa bersikap tegas jika kepengurusan yang terbentuk tidak sesuai dengan regulasi.

Kepala Dinas Pemdes dan PPA Sidrap, Abbas Aras, menegaskan bahwa pembentukan pengurus koperasi tersebut harus mengikuti aturan resmi yang menjadi bagian dari program pemerintah pusat di bawah arahan Presiden RI, Prabowo Subianto.

“Kalau tidak sesuai aturan, kami minta Desa Passeno membubarkan dan membentuk ulang pengurusnya,” ujar Abbas saat dikonfirmasi, Rabu, 14 Mei 2025.

Abbas juga menjelaskan bahwa meski pihaknya ikut memantau, kewenangan teknis soal pembentukan pengurus Kopdes berada di bawah Dinas Koperasi.

Senada, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Sidrap, Rohadi, menyebut bahwa acuan pembentukan koperasi telah diatur jelas dalam Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Kementerian Koperasi Nomor 1 Tahun 2025.

“Prosesnya harus melalui musyawarah desa khusus. Kami hanya mendampingi prosesnya, pelaksana utamanya tetap pihak desa,” jelasnya.

Situasi ini menandai pentingnya keterbukaan dan kepatuhan terhadap aturan dalam pelaksanaan program nasional di tingkat desa, agar manfaat koperasi benar-benar dirasakan masyarakat dan tak menimbulkan kegaduhan.

Seperti diketahui, dari enam nama yang diumumkan sebagai pengurus kopdes merah putih Passeno, dua di antaranya disebut merupakan anak kandung aparat desa.

Hal ini memicu kecurigaan bahwa pembentukan koperasi hanyalah formalitas tanpa musyawarah yang sesungguhnya.

“Pak Desa juga tidak terbuka dengan kritik. Musyawarah desa jarang digelar melibatkan masyarakat luas. Semua terkesan ditentukan sepihak,” ucap warga.

Sementara itu, Kepala Desa Passeno, Andi Yusuf, membantah tudingan tersebut. Ia mengklaim bahwa penunjukan pengurus dilakukan melalui mekanisme musyawarah dan telah disaksikan pihak terkait.

“Sudah ada daftar hadirnya, dan ada dari dinas koperasi juga yang hadir,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi. (asp)

Artikel ini telah dibaca 39 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Jamaah Haji Khusus PT Annur Maarif Tiba di Tanah Air, Disambut Haru dan Antusiasme Keluarga

25 Juni 2025 - 14:09 WIB

Skrining dan Edukasi, Cara Ashesi Sidrap Cegah Penularan Dini HIV

25 Juni 2025 - 10:24 WIB

Bupati Sidrap Hadiri RDP Komisi II DPR RI, Bahas Penguatan Otonomi Daerah dan Reformasi Birokrasi

23 Juni 2025 - 11:45 WIB

Jembatan Bulu Cenrana Kembali Dibuka, Pulihkan Akses Antar Desa di Pitu Riawa

23 Juni 2025 - 11:32 WIB

8 Kurir Narkoba Ditahan, BNN Sulsel Dalami Jaringan Internasional

23 Juni 2025 - 06:30 WIB

Prestasi Gemilang, Jajaran Polres Sidrap Terima Penghargaan Polda Sulsel

23 Juni 2025 - 06:18 WIB

Trending di Ajatappareng