Menu

Mode Gelap
Atlet Tenis Junior Sidrap Raih Juara di Kejurnas Tenis di Makassar Pantau Seluruh Sektor, Dr. Bunyamin Pastikan Jamaah Haji Terlayani Sesuai Harapan Menag RI Catur dan Kopi, Kombinasi Seru di One Day Cafe Sidrap Diduga Sarat Titipan, Pembentukan KMP Desa Passeno Disorot Warga Jalan Desa Kampale dan Sipodeceng Rusak, Bupati Singgung Pengelolaan Dana Desa

Event · 14 Mei 2025 08:03 WIB ·

Kisruh Pengurus Kopdes Passeno, Pemdes Diminta Bentuk Ulang Jika Menyalahi Aturan


 Kisruh Pengurus Kopdes Passeno, Pemdes Diminta Bentuk Ulang Jika Menyalahi Aturan Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Polemik kepengurusan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih di Desa Passeno, Kecamatan Baranti, Kabupaten Sidrap, kini menuai sorotan serius.

Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Perempuan dan Perlindungan Anak (Pemdes dan PPA) Sidrap meminta pemerintah desa bersikap tegas jika kepengurusan yang terbentuk tidak sesuai dengan regulasi.

Kepala Dinas Pemdes dan PPA Sidrap, Abbas Aras, menegaskan bahwa pembentukan pengurus koperasi tersebut harus mengikuti aturan resmi yang menjadi bagian dari program pemerintah pusat di bawah arahan Presiden RI, Prabowo Subianto.

“Kalau tidak sesuai aturan, kami minta Desa Passeno membubarkan dan membentuk ulang pengurusnya,” ujar Abbas saat dikonfirmasi, Rabu, 14 Mei 2025.

Abbas juga menjelaskan bahwa meski pihaknya ikut memantau, kewenangan teknis soal pembentukan pengurus Kopdes berada di bawah Dinas Koperasi.

Senada, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Sidrap, Rohadi, menyebut bahwa acuan pembentukan koperasi telah diatur jelas dalam Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Kementerian Koperasi Nomor 1 Tahun 2025.

“Prosesnya harus melalui musyawarah desa khusus. Kami hanya mendampingi prosesnya, pelaksana utamanya tetap pihak desa,” jelasnya.

Situasi ini menandai pentingnya keterbukaan dan kepatuhan terhadap aturan dalam pelaksanaan program nasional di tingkat desa, agar manfaat koperasi benar-benar dirasakan masyarakat dan tak menimbulkan kegaduhan.

Seperti diketahui, dari enam nama yang diumumkan sebagai pengurus kopdes merah putih Passeno, dua di antaranya disebut merupakan anak kandung aparat desa.

Hal ini memicu kecurigaan bahwa pembentukan koperasi hanyalah formalitas tanpa musyawarah yang sesungguhnya.

“Pak Desa juga tidak terbuka dengan kritik. Musyawarah desa jarang digelar melibatkan masyarakat luas. Semua terkesan ditentukan sepihak,” ucap warga.

Sementara itu, Kepala Desa Passeno, Andi Yusuf, membantah tudingan tersebut. Ia mengklaim bahwa penunjukan pengurus dilakukan melalui mekanisme musyawarah dan telah disaksikan pihak terkait.

“Sudah ada daftar hadirnya, dan ada dari dinas koperasi juga yang hadir,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi. (asp)

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Atlet Tenis Junior Sidrap Raih Juara di Kejurnas Tenis di Makassar

14 Mei 2025 - 06:20 WIB

Pantau Seluruh Sektor, Dr. Bunyamin Pastikan Jamaah Haji Terlayani Sesuai Harapan Menag RI

14 Mei 2025 - 03:12 WIB

Operasi Pekat Digelar, Polres Sidrap Ungkap Peredaran Miras Tanpa Izin

13 Mei 2025 - 07:50 WIB

Proyek Sapi Tak Transparan, Warga Passeno: 2024 Belum Jelas, 2025 Diusulkan Lagi

12 Mei 2025 - 09:27 WIB

Warga Geram Pengadaan Randis di Desa Passeno, Kejari Sidrap Diminta Turun Tangan

12 Mei 2025 - 06:12 WIB

Dukung Petani, Bupati Sidrap Pastikan Solar, Benih, Pupuk, dan Air Sawah Tersedia Lancar

12 Mei 2025 - 04:37 WIB

Trending di Eksklusif