Menu

Mode Gelap
Progres Pengaspalan Ruas Rappang-Pangkajene Baru 12,44 Persen Penguatan Kinerja Pembangunan, Komisi C DPRD Makassar Gelar Rapat Monev Triwulan I 2026 Bersama SKPD Mitra Dua Rest Area di Sulsel Senilai Ratusan Juta Terbengkalai, Termasuk di Sidrap Kontrak PPPK Terancam tak Diperpanjang Sejumlah Pemda, DPR RI Prihatin ASN ‘Kerja dari Rumah’ tiap Jumat, Berlaku mulai 1 April

Event · 14 Mei 2025 08:03 WITA ·

Kisruh Pengurus Kopdes Passeno, Pemdes Diminta Bentuk Ulang Jika Menyalahi Aturan


 Kisruh Pengurus Kopdes Passeno, Pemdes Diminta Bentuk Ulang Jika Menyalahi Aturan Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Polemik kepengurusan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih di Desa Passeno, Kecamatan Baranti, Kabupaten Sidrap, kini menuai sorotan serius.

Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Perempuan dan Perlindungan Anak (Pemdes dan PPA) Sidrap meminta pemerintah desa bersikap tegas jika kepengurusan yang terbentuk tidak sesuai dengan regulasi.

Kepala Dinas Pemdes dan PPA Sidrap, Abbas Aras, menegaskan bahwa pembentukan pengurus koperasi tersebut harus mengikuti aturan resmi yang menjadi bagian dari program pemerintah pusat di bawah arahan Presiden RI, Prabowo Subianto.

“Kalau tidak sesuai aturan, kami minta Desa Passeno membubarkan dan membentuk ulang pengurusnya,” ujar Abbas saat dikonfirmasi, Rabu, 14 Mei 2025.

Abbas juga menjelaskan bahwa meski pihaknya ikut memantau, kewenangan teknis soal pembentukan pengurus Kopdes berada di bawah Dinas Koperasi.

Senada, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Sidrap, Rohadi, menyebut bahwa acuan pembentukan koperasi telah diatur jelas dalam Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Kementerian Koperasi Nomor 1 Tahun 2025.

“Prosesnya harus melalui musyawarah desa khusus. Kami hanya mendampingi prosesnya, pelaksana utamanya tetap pihak desa,” jelasnya.

Situasi ini menandai pentingnya keterbukaan dan kepatuhan terhadap aturan dalam pelaksanaan program nasional di tingkat desa, agar manfaat koperasi benar-benar dirasakan masyarakat dan tak menimbulkan kegaduhan.

Seperti diketahui, dari enam nama yang diumumkan sebagai pengurus kopdes merah putih Passeno, dua di antaranya disebut merupakan anak kandung aparat desa.

Hal ini memicu kecurigaan bahwa pembentukan koperasi hanyalah formalitas tanpa musyawarah yang sesungguhnya.

“Pak Desa juga tidak terbuka dengan kritik. Musyawarah desa jarang digelar melibatkan masyarakat luas. Semua terkesan ditentukan sepihak,” ucap warga.

Sementara itu, Kepala Desa Passeno, Andi Yusuf, membantah tudingan tersebut. Ia mengklaim bahwa penunjukan pengurus dilakukan melalui mekanisme musyawarah dan telah disaksikan pihak terkait.

“Sudah ada daftar hadirnya, dan ada dari dinas koperasi juga yang hadir,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi. (asp)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Bupati Sidrap Perjuangkan Dana Bagi Hasil PLTB Sidrap di DPR RI

6 April 2026 - 21:44 WITA

Efek Jera Diminta, Kasus Jamaah Umrah Terkatung Jadi Ujian Kemenhaj Parepare

6 April 2026 - 17:32 WITA

Meski Dilarang, SPBU Diduga tetap Layani Pembeli BBM dengan Jerigen Plastik

6 April 2026 - 14:13 WITA

Lestarikan Tradisi, Bupati Sidrap Datang ke Pesta Pernikahan Warga dengan Menunggang Kuda

5 April 2026 - 21:51 WITA

Petinggi Indosiar Temui Bupati Sidrap, Bahas Audisi DA8

5 April 2026 - 15:28 WITA

Lima Tahun Berjalan, Kasus Dugaan Penipuan di Sidrap Mulai Temui Titik Terang

5 April 2026 - 15:21 WITA

Trending di Eksklusif

Sorry. No data so far.