Menu

Mode Gelap
Bupati SAR: 6 Bulan, 9 ‘Pekerjaan Rumah’ Camat harus Selesai Ini Daftar 48 Pejabat dan ASN Sidrap yang Dilantik Lantik Pejabat di Pasar, SAR: Esensinya, harus Paham Kondisi Lapangan Kosmetik Ilegal masih Marak, BBPOM Ajak Media Ikut Mengawasi Pemilik Toko Kosmetik Ilegal di Sidrap Sering Tampil Glowing di Medsos

Event · 14 Mei 2025 08:03 WITA ·

Kisruh Pengurus Kopdes Passeno, Pemdes Diminta Bentuk Ulang Jika Menyalahi Aturan


 Kisruh Pengurus Kopdes Passeno, Pemdes Diminta Bentuk Ulang Jika Menyalahi Aturan Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Polemik kepengurusan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih di Desa Passeno, Kecamatan Baranti, Kabupaten Sidrap, kini menuai sorotan serius.

Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Perempuan dan Perlindungan Anak (Pemdes dan PPA) Sidrap meminta pemerintah desa bersikap tegas jika kepengurusan yang terbentuk tidak sesuai dengan regulasi.

Kepala Dinas Pemdes dan PPA Sidrap, Abbas Aras, menegaskan bahwa pembentukan pengurus koperasi tersebut harus mengikuti aturan resmi yang menjadi bagian dari program pemerintah pusat di bawah arahan Presiden RI, Prabowo Subianto.

“Kalau tidak sesuai aturan, kami minta Desa Passeno membubarkan dan membentuk ulang pengurusnya,” ujar Abbas saat dikonfirmasi, Rabu, 14 Mei 2025.

Abbas juga menjelaskan bahwa meski pihaknya ikut memantau, kewenangan teknis soal pembentukan pengurus Kopdes berada di bawah Dinas Koperasi.

Senada, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Sidrap, Rohadi, menyebut bahwa acuan pembentukan koperasi telah diatur jelas dalam Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Kementerian Koperasi Nomor 1 Tahun 2025.

“Prosesnya harus melalui musyawarah desa khusus. Kami hanya mendampingi prosesnya, pelaksana utamanya tetap pihak desa,” jelasnya.

Situasi ini menandai pentingnya keterbukaan dan kepatuhan terhadap aturan dalam pelaksanaan program nasional di tingkat desa, agar manfaat koperasi benar-benar dirasakan masyarakat dan tak menimbulkan kegaduhan.

Seperti diketahui, dari enam nama yang diumumkan sebagai pengurus kopdes merah putih Passeno, dua di antaranya disebut merupakan anak kandung aparat desa.

Hal ini memicu kecurigaan bahwa pembentukan koperasi hanyalah formalitas tanpa musyawarah yang sesungguhnya.

“Pak Desa juga tidak terbuka dengan kritik. Musyawarah desa jarang digelar melibatkan masyarakat luas. Semua terkesan ditentukan sepihak,” ucap warga.

Sementara itu, Kepala Desa Passeno, Andi Yusuf, membantah tudingan tersebut. Ia mengklaim bahwa penunjukan pengurus dilakukan melalui mekanisme musyawarah dan telah disaksikan pihak terkait.

“Sudah ada daftar hadirnya, dan ada dari dinas koperasi juga yang hadir,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi. (asp)

Artikel ini telah dibaca 70 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Tumbuhkan Karakter Positif, Anak PAUD Sidrap Nikmati Serunya Perkemahan 2025

1 November 2025 - 21:47 WITA

Konfercab NU Sidrap Sepakat Secara Aklamasi: Muh. Yusuf Kembali Pimpin PCNU

1 November 2025 - 18:38 WITA

Pertama Kali Bergabung Ke Partai Politik, Mrs. R Pengusaha Kosmetik Jabat Wakil Ketua PSI Wajo

1 November 2025 - 16:43 WITA

Bupati Syaharuddin Dorong NU Jadi Mitra Strategis Pemerintah Wujudkan “Sidrap Berkah”

1 November 2025 - 11:35 WITA

Konfercab V NU Sidrap Rumuskan Strategi Baru untuk Penguatan Program Keumatan

1 November 2025 - 11:22 WITA

Bawaslu Sidrap Ajak Masyarakat Berperan Aktif dalam Pengawasan Pemilu

31 Oktober 2025 - 13:08 WITA

Trending di Eksklusif