Darud Da’wah Wal Irsyad merupakan konsep yang menekankan pada upaya mengajak dan membimbing masyarakat untuk menuju kebaikan dan kebenaran. Dalam konteks demokrasi dan civil society, konsep ini dapat dimaknai sebagai:
- Upaya mengadvokasi nilai-nilai Islam dalam ruang publik dan proses demokrasi. Hal ini termasuk memperjuangkan kebijakan-kebijakan yang sejalan dengan prinsip-prinsip Islam, seperti keadilan sosial, penegakan hukum, dan perlindungan hak-hak dasar warga negara.
- Pemberdayaan masyarakat sipil (civil society) sebagai wadah untuk melakukan transformasi sosial dan budaya. Organisasi-organisasi keagamaan, LSM, dan kelompok masyarakat dapat menjadi sarana untuk menyebarkan pemahaman dan praktik ajaran Islam yang moderat dan inklusif.
- Dialog dan interaksi konstruktif dengan berbagai elemen masyarakat, termasuk penganut agama lain dan kelompok pemikiran yang berbeda. Tujuannya adalah untuk membangun pemahaman bersama, menghargai perbedaan, dan mencari titik temu demi kemaslahatan bersama.
- Pengembangan kepemimpinan dan kaderisasi umat Islam yang memiliki komitmen terhadap nilai-nilai demokrasi, pluralisme, dan keadaban publik. Hal ini penting untuk memastikan kehadiran umat Islam yang proaktif dan konstruktif dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Dengan demikian, darud da’wah wal Irsyad dalam konteks demokrasi dan civil society menitikberatkan pada upaya menyebarkan ajaran Islam yang moderat, toleran, dan selaras dengan prinsip-prinsip demokrasi dan kewarganegaraan yang baik. Hal ini dilakukan melalui berbagai strategi pemberdayaan, advokasi, dan dialog yang konstruktif.
Penulis : Nurul Ramaliah (NPM : 0239250013)