AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP, — Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Makassar menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor
dalam mengawal keamanan obat dan makanan di wilayah Sulawesi Selatan. Khususnya kolaborasi dan penguatan sinergi bersama media massa.
“Kami tidak bisa bekerja sendiri, kami bukan superman. Kami membutuhkan super tim melalui kolaborasi dengan seluruh stakeholder termasuk media,” ucap Yosef.
Yosef mengapresiasi peran media yang selama ini aktif mengedukasi masyarakat melalui pemberitaan seputar keamanan obat dan makanan. Menurutnya, media memiliki kontribusi strategis dalam mencegah peredaran produk ilegal yang berisiko terhadap kesehatan masyarakat.
“Terima kasih atas dukungan teman-teman media yang secara aktif mengamplifikasi kegiatan kami. Ini bagian dari upaya mencerdaskan masyarakat agar tidak mengonsumsi produk ilegal tanpa izin edar atau mengandung bahan berbahaya,” ucap Yosef.
Yosef juga mengajak media menjadi jembatan informasi kepada masyarakat luas. ia menyoroti hasil pengawasan BBPOM di Makassar sepanjang tahun 2024 hingga September 2025, di mana produk kosmetik ilegal masih mendominasi temuan. “Sampai September 2025 kami menemukan 26.308 pieces kosmetik ilegal dengan nilai lebih dari 1,3 miliar rupiah,” jelasnya.
Ia menambahkan, empat dari lima perkara yang ditangani Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BBPOM di Makassar juga berkaitan dengan kosmetik. Menurutnya, tingginya permintaan terhadap produk pemutih instan kerap dimanfaatkan oleh pelaku usaha tidak bertanggung jawab dengan menambahkan bahan berbahaya seperti merkuri, hidrokuinon, dan asam retinoat. “Bahan berbahaya ini dapat menimbulkan iritasi, radang, hingga kanker kulit. Dalam jangka panjang bahkan mengganggu fungsi hati dan ginjal,” terangnya. Yosef pun menekankan pentingnya mengubah paradigma bahwa cantik tidak harus putih, namun yang utama adalah kulit yang sehat.
Dalam upaya mendeteksi peredaran produk ilegal secara daring, BBPOM di Makassar, kata dia, terus melakukan Cyber Patrol. Hingga September 2025, lebih dari 550 tautan penjualan produk ilegal telah diusulkan untuk ditutup, mayoritas berupa kosmetik tanpa izin edar. Yosef menjelaskan, lembaganya juga telah melakukan edukasi kepada 8.968 orang selama tahun 2025. Ia menegaskan, BPOM tetap mengedepankan prinsip ultimum remedium, namun tidak akan segan menindak tegas pelaku usaha nakal. “Sesuai Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, pelaku dapat dipidana hingga 12 tahun penjara atau denda maksimal 5 miliar rupiah,” tegasnya.
Yosef turut menyoroti persoalan Resistensi Antimikroba (AMR) akibat penggunaan antibiotik tanpa resep dokter yang masih marak di Sulawesi Selatan, mencapai lebih dari 90 persen. “Dampak AMR sangat serius, mulai dari infeksi yang sulit disembuhkan hingga kematian jika semua jenis antibiotik tak lagi efektif,” jelasnya. Sebagai langkah mitigasi, BBPOM bersama Dinas Kesehatan tengah mendorong penerbitan surat edaran gubernur, bupati, dan wali kota untuk memperketat penyerahan antibiotik. Mengakhiri sambutannya, Yosef mengajak seluruh insan media terus mengawal keamanan obat dan makanan. “Mari bersama mendukung visi Indonesia Emas 2045. Jangan lupa selalu Cek KLIK — kemasan, label, izin edar, dan kedaluwarsa — serta manfaatkan aplikasi BPOM Mobile,” pungkasnya. (sp)

















