Menu

Mode Gelap
Ucu-Iwan Silaturahmi dengan IDI-PDGI Enrekang, Bahas Peningkatan Layanan Kesehatan Jemput Peluang Beasiswa Baznas, UNIMEN Teken MoU dengan BAZNAS RI Dirjen PSP Panen Raya di Sidrap, Hasilnya Capai 6,5 Ton Perhektar Begini Kronologi Baku Tikam Remaja yang Viral di Sekitar Rumah Susun Selamat Bekerja Pak Bupati…

Eksklusif · 10 Agu 2024 06:04 WIB ·

KPU dan Bawaslu Sidrap Gelar Pra Rekapitulasi DPS


 KPU dan Bawaslu Sidrap Gelar Pra Rekapitulasi DPS Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP, – Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sidrap mengadakan pertemuan untuk pra rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada Jumat, 9 Agustus 2024.

Kegiatan yang dihadiri oleh PPK dan Panwascam dari 11 kecamatan ini berlangsung di Ballroom Al-Goni, Hotel Grand Sidny, Pangkajene, Kecamatan Maritenggae.

Dalam pertemuan ini, Ketua KPU Sidrap, Saharuddin Lasari, hadir bersama anggota lainnya seperti Akwan Ali, Nursin, dan Rasmawati. Ketua Bawaslu Sidrap, Muhardin, serta Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (HPPH) Bawaslu Sidrap, Asmawati Salam, juga turut serta.

Menurut Ketua KPU Sidrap, Saharuddin Lasari, pra rapat pleno ini bertujuan untuk menyelaraskan pemahaman mengenai hasil pemutakhiran data pemilih dari tingkat PPK sebelum memasuki rapat pleno.

Ketua Bawaslu Sidrap, Muhardin, menekankan pentingnya kinerja maksimal dari seluruh penyelenggara teknis untuk memastikan keakuratan data. Ia mengingatkan bahwa data yang tidak akurat dapat menimbulkan masalah besar jika dipersoalkan di Mahkamah Konstitusi.

“Oleh karena itu, mari kita bekerja dengan maksimal dalam mengawal, melaksanakan, dan mempersiapkan data pemilih yang akurat. Jika ada kesalahan, mari kita perbaiki sesuai regulasi yang berlaku,” ujar Muhardin.

Diketahui, proses pemutakhiran data pemilih masih berjalan dari Daftar Pemilih Sementara (DPS), Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP), hingga menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Sebagai informasi, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak untuk Gubernur-Wakil Gubernur, Wali Kota-Wakil Wali Kota, serta Bupati-Wakil Bupati akan berlangsung pada 27 November 2024. (asp)

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dorong Inovasi Agroindustri, Mahasiswa Agribisnis UMS Rappang Ikuti Pelatihan Olahan Nugget Ayam

14 Maret 2025 - 03:45 WIB

Magang Mahasiswa Agroteknologi UMS Rappang: Optimalisasi Pemupukan Ubi Jalar di Kebun Display BSIP

14 Maret 2025 - 03:36 WIB

Ucu-Iwan Silaturahmi dengan IDI-PDGI Enrekang, Bahas Peningkatan Layanan Kesehatan

13 Maret 2025 - 13:33 WIB

Warga Sidrap Diminta Segera Daftar BPJS Gratis, Langsung Aktif!

13 Maret 2025 - 10:53 WIB

Tertib Administrasi ! Pemkab Sidrap Cek Kelayakan Kendaraan Dinas

12 Maret 2025 - 13:27 WIB

Pemkab Sidrap Luncurkan Program Listrik Masuk Sawah

12 Maret 2025 - 05:30 WIB

Trending di Fokus