Menu

Mode Gelap
Juara Lomba Adzan, TPQ Polres Sidrap di HUT YKB ke-46 Raih Hadiah Umroh Buka Puasa Bersama Warga, Cahaya Mario Salurkan Zakat dan Modal Usaha Bupati SAR minta Warga Support Misi Sidrap Baldatun Thoyyibatun wa Robbun Gafur Lapangan Padel Royal Metro Sky Pinrang Resmi Dibuka, Fasilitas Modern dan Lengkap! Perluas Pengawasan Partisipatif, Bawaslu Sidrap Teken MoU dengan PMII

Eksklusif · 10 Agu 2024 06:04 WITA ·

KPU dan Bawaslu Sidrap Gelar Pra Rekapitulasi DPS


 KPU dan Bawaslu Sidrap Gelar Pra Rekapitulasi DPS Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP, – Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sidrap mengadakan pertemuan untuk pra rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada Jumat, 9 Agustus 2024.

Kegiatan yang dihadiri oleh PPK dan Panwascam dari 11 kecamatan ini berlangsung di Ballroom Al-Goni, Hotel Grand Sidny, Pangkajene, Kecamatan Maritenggae.

Dalam pertemuan ini, Ketua KPU Sidrap, Saharuddin Lasari, hadir bersama anggota lainnya seperti Akwan Ali, Nursin, dan Rasmawati. Ketua Bawaslu Sidrap, Muhardin, serta Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (HPPH) Bawaslu Sidrap, Asmawati Salam, juga turut serta.

Menurut Ketua KPU Sidrap, Saharuddin Lasari, pra rapat pleno ini bertujuan untuk menyelaraskan pemahaman mengenai hasil pemutakhiran data pemilih dari tingkat PPK sebelum memasuki rapat pleno.

Ketua Bawaslu Sidrap, Muhardin, menekankan pentingnya kinerja maksimal dari seluruh penyelenggara teknis untuk memastikan keakuratan data. Ia mengingatkan bahwa data yang tidak akurat dapat menimbulkan masalah besar jika dipersoalkan di Mahkamah Konstitusi.

“Oleh karena itu, mari kita bekerja dengan maksimal dalam mengawal, melaksanakan, dan mempersiapkan data pemilih yang akurat. Jika ada kesalahan, mari kita perbaiki sesuai regulasi yang berlaku,” ujar Muhardin.

Diketahui, proses pemutakhiran data pemilih masih berjalan dari Daftar Pemilih Sementara (DPS), Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP), hingga menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Sebagai informasi, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak untuk Gubernur-Wakil Gubernur, Wali Kota-Wakil Wali Kota, serta Bupati-Wakil Bupati akan berlangsung pada 27 November 2024. (asp)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Juara Lomba Adzan, TPQ Polres Sidrap di HUT YKB ke-46 Raih Hadiah Umroh

10 Maret 2026 - 23:45 WITA

Kemenag dan MUI Perkuat Sinergi Awasi Penyalahgunaan Agama dalam KUHP

10 Maret 2026 - 22:50 WITA

Safari Ramadan Hari ke-20 Berlangsung di Rumah Aspirasi SAR

10 Maret 2026 - 21:46 WITA

Evaluasi LPPD 2025, Wabup Sidrap Dorong OPD Susun Strategi Tingkatkan Kinerja

10 Maret 2026 - 21:28 WITA

Buka Puasa Bersama Warga, Cahaya Mario Salurkan Zakat dan Modal Usaha

9 Maret 2026 - 20:17 WITA

Jadi Tuan Rumah Porseni PGRI 2026, Sidrap Bersiap ‘Jamu’ 60.000 Tamu

9 Maret 2026 - 10:49 WITA

Trending di Ajatappareng