Menu

Mode Gelap
Selain RMS, Sejumlah Elit Politik Sulsel Disebut akan Ikut Merapat ke PSI Bupati SAR Ajak UMKM Berkembang, tidak Latah dan Jaga Konsistensi Bupati Terus Dorong Kesejahteraan Guru dan Sarana Pendidikan di Sidrap Jelang Rakernas PSI, Ratusan  Mobil Branding Kaesang – Muammar Gandi Dandim 1420/Sidrap Ajak Media Selalu Bersinergi

Eksklusif · 16 Sep 2024 13:47 WITA ·

KPU Didesak Jelaskan ke Publik Soal Status Bacawabup Eks Terpidana yang Dinyatakan MS


 KPU Didesak Jelaskan ke Publik Soal Status Bacawabup Eks Terpidana yang Dinyatakan MS Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP – Salah satu bakal calon Wakil Bupati Sidrap yang berstatus narapidana namun tetap memenuhi persyaratan untuk maju sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati di Pilkada Sidrap 2024, telah menjadi sorotan. Mantan Ketua KPU Sidrap, Syamsuddin Saleng, Senin (17/9/2024) memberikan tanggapannya terkait isu ini.

Menurutnya, masyarakat Sidrap perlu memberikan respons terhadap dinamika Pilkada yang sedang berlangsung, terutama terkait dengan tahapan pencalonan yang telah dirilis oleh KPU Sidrap.

Tahapan ini meliputi pendaftaran, pemeriksaan administrasi, serta keterangan tentang status pidana maupun non-pidana dari tiga bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Sidrap yang dinyatakan lolos pemeriksaan kesehatan.

Syamsuddin menekankan bahwa rekam jejak ketiga bakal calon Bupati dan Wakil Bupati tersebut perlu diperiksa ulang. Dari ketiga pasangan calon yang ada, salah satunya adalah H. Nasyianto, yang berstatus sebagai mantan terpidana namun dinyatakan memenuhi syarat sebagai bacalon Bupati/Wakil Bupati pada pilkada tahunbini..

“Saya kira, hal belum diketahui publik secara luas. Jadi, disarankan agar KPU bisa mengumumkan ke publik secara terbuka terkait hal ihwal yang didasari sehingga yang bersangkutan dinyatakan memenuhi syarat ” tegas Syamsuddin Saleng.

Menanggapi hal ini, Ketua KPU Sidrap, Saharuddin Lasari melalui Koordinator Divisi Teknis KPU Sidrap, Aco Ilham, menjelaskan bahwa status H. Nasyianto sebagai mantan terpidana disebabkan oleh pelanggaran Pasal 158 berdasarkan undang-undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang
pertambangan mineral dan batubara.

Pasal ini mengatur bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR, atau IUPK sebagaimana disebutkan dalam beberapa pasal terkait, dapat dikenakan pidana penjara hingga 10 tahun dan denda sebesar Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Aco Ilham menjelaskan bahwa H. Nasyianto sebelumnya diancam dengan hukuman penjara di atas 5 tahun, namun pada tahun 2014, dituntut 4 tahun lalu diputuskan oleh Pengadilan Negeri 5 bulan.

Dengan ketentuan telah melewati tenggang waktu sebagai jeda lima tahun oleh KPU Sidrap, H. Nasyianto dinyatakan memenuhi syarat sebagai bakal calon Wakil Bupati. (asp)

Artikel ini telah dibaca 56 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Indeks Pelayanan Publik Sidrap 2025 Melonjak, Tertinggi dalam Lima Tahun

13 Januari 2026 - 18:10 WITA

Rumah Peduli Mario Hadir sebagai Pusat Rehabilitasi NAPZA Humanis di Sidrap

13 Januari 2026 - 16:01 WITA

Bank Sulselbar Berperan Jaga Pertumbuhan Ekonomi Sidrap

13 Januari 2026 - 15:28 WITA

RSUD Nene Mallomo Sidrap Berikan Reward Pegawai, Apresiasi Kinerja Tenaga Kesehatan

13 Januari 2026 - 12:55 WITA

Anggaran Ratusan Juta, Rabat Beton di Padangloang Alau Cepat Rusak, Kepala Dusun Beri Klarifikasi

13 Januari 2026 - 12:28 WITA

Selain RMS, Sejumlah Elit Politik Sulsel Disebut akan Ikut Merapat ke PSI

11 Januari 2026 - 16:36 WITA

Trending di Eksklusif

Sorry. No data so far.