Menu

Mode Gelap
Danrem 141/Toddopuli, Brigjen TNI S. Hartono Kunjungi Peternakan Cahaya Mario Grup Curah Hujan Tinggi, Warga di Bantaran Sungai Bilokka – Wette’e Diminta Waspada Begini Respon Parpol dan Tokoh Terkait Wacana Pilkada Dipilih DPRD Polisi Sita Mesin Cetak dan Uang Palsu Rp446,7 Juta di UIN Makassar Malam Ini, Myanmar Tantang Timnas Garuda Muda di Piala AFF 2024

Eksklusif · 16 Sep 2024 13:47 WITA ·

KPU Didesak Jelaskan ke Publik Soal Status Bacawabup Eks Terpidana yang Dinyatakan MS


 KPU Didesak Jelaskan ke Publik Soal Status Bacawabup Eks Terpidana yang Dinyatakan MS Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP – Salah satu bakal calon Wakil Bupati Sidrap yang berstatus narapidana namun tetap memenuhi persyaratan untuk maju sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati di Pilkada Sidrap 2024, telah menjadi sorotan. Mantan Ketua KPU Sidrap, Syamsuddin Saleng, Senin (17/9/2024) memberikan tanggapannya terkait isu ini.

Menurutnya, masyarakat Sidrap perlu memberikan respons terhadap dinamika Pilkada yang sedang berlangsung, terutama terkait dengan tahapan pencalonan yang telah dirilis oleh KPU Sidrap.

Tahapan ini meliputi pendaftaran, pemeriksaan administrasi, serta keterangan tentang status pidana maupun non-pidana dari tiga bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Sidrap yang dinyatakan lolos pemeriksaan kesehatan.

Syamsuddin menekankan bahwa rekam jejak ketiga bakal calon Bupati dan Wakil Bupati tersebut perlu diperiksa ulang. Dari ketiga pasangan calon yang ada, salah satunya adalah H. Nasyianto, yang berstatus sebagai mantan terpidana namun dinyatakan memenuhi syarat sebagai bacalon Bupati/Wakil Bupati pada pilkada tahunbini..

“Saya kira, hal belum diketahui publik secara luas. Jadi, disarankan agar KPU bisa mengumumkan ke publik secara terbuka terkait hal ihwal yang didasari sehingga yang bersangkutan dinyatakan memenuhi syarat ” tegas Syamsuddin Saleng.

Menanggapi hal ini, Ketua KPU Sidrap, Saharuddin Lasari melalui Koordinator Divisi Teknis KPU Sidrap, Aco Ilham, menjelaskan bahwa status H. Nasyianto sebagai mantan terpidana disebabkan oleh pelanggaran Pasal 158 berdasarkan undang-undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang
pertambangan mineral dan batubara.

Pasal ini mengatur bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR, atau IUPK sebagaimana disebutkan dalam beberapa pasal terkait, dapat dikenakan pidana penjara hingga 10 tahun dan denda sebesar Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Aco Ilham menjelaskan bahwa H. Nasyianto sebelumnya diancam dengan hukuman penjara di atas 5 tahun, namun pada tahun 2014, dituntut 4 tahun lalu diputuskan oleh Pengadilan Negeri 5 bulan.

Dengan ketentuan telah melewati tenggang waktu sebagai jeda lima tahun oleh KPU Sidrap, H. Nasyianto dinyatakan memenuhi syarat sebagai bakal calon Wakil Bupati. (asp)

Artikel ini telah dibaca 289 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Danrem 141/Toddopuli, Brigjen TNI S. Hartono Kunjungi Peternakan Cahaya Mario Grup

23 Desember 2024 - 18:14 WITA

Antisipasi Banjir, Bupati Sidrap terpilih Tegaskan Pentingnya Edukasi Kebersihan

23 Desember 2024 - 10:39 WITA

Pj Bupati Sidrap Siap Kawal Program Strategis hingga Pelantikan Pemimpin Baru

22 Desember 2024 - 22:21 WITA

Syaharuddin Alrif Dorong “Battle of Crosser” Jadi Agenda Tahunan Sidrap

22 Desember 2024 - 17:30 WITA

Bupati Terpilih Gandeng Warga Rijang Pittu Bersihkan Lingkungan untuk Cegah Banjir

22 Desember 2024 - 13:58 WITA

Curah Hujan Tinggi, Sejumlah Rumah dan Sawah terendam Air

21 Desember 2024 - 18:59 WITA

Trending di Eksklusif

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.