Menu

Mode Gelap
HUT NasDem ke-14, Ketua DPRD Sidrap Ajak Kader Tebar Kepedulian Sosialisasi Pencegahan Narkoba, BNNK Sidrap Gandeng Elemen Masyarakat Bupati SAR: 6 Bulan, 9 ‘Pekerjaan Rumah’ Camat harus Selesai Ini Daftar 48 Pejabat dan ASN Sidrap yang Dilantik Lantik Pejabat di Pasar, SAR: Esensinya, harus Paham Kondisi Lapangan

Eksklusif · 16 Sep 2024 13:47 WITA ·

KPU Didesak Jelaskan ke Publik Soal Status Bacawabup Eks Terpidana yang Dinyatakan MS


 KPU Didesak Jelaskan ke Publik Soal Status Bacawabup Eks Terpidana yang Dinyatakan MS Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP – Salah satu bakal calon Wakil Bupati Sidrap yang berstatus narapidana namun tetap memenuhi persyaratan untuk maju sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati di Pilkada Sidrap 2024, telah menjadi sorotan. Mantan Ketua KPU Sidrap, Syamsuddin Saleng, Senin (17/9/2024) memberikan tanggapannya terkait isu ini.

Menurutnya, masyarakat Sidrap perlu memberikan respons terhadap dinamika Pilkada yang sedang berlangsung, terutama terkait dengan tahapan pencalonan yang telah dirilis oleh KPU Sidrap.

Tahapan ini meliputi pendaftaran, pemeriksaan administrasi, serta keterangan tentang status pidana maupun non-pidana dari tiga bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Sidrap yang dinyatakan lolos pemeriksaan kesehatan.

Syamsuddin menekankan bahwa rekam jejak ketiga bakal calon Bupati dan Wakil Bupati tersebut perlu diperiksa ulang. Dari ketiga pasangan calon yang ada, salah satunya adalah H. Nasyianto, yang berstatus sebagai mantan terpidana namun dinyatakan memenuhi syarat sebagai bacalon Bupati/Wakil Bupati pada pilkada tahunbini..

“Saya kira, hal belum diketahui publik secara luas. Jadi, disarankan agar KPU bisa mengumumkan ke publik secara terbuka terkait hal ihwal yang didasari sehingga yang bersangkutan dinyatakan memenuhi syarat ” tegas Syamsuddin Saleng.

Menanggapi hal ini, Ketua KPU Sidrap, Saharuddin Lasari melalui Koordinator Divisi Teknis KPU Sidrap, Aco Ilham, menjelaskan bahwa status H. Nasyianto sebagai mantan terpidana disebabkan oleh pelanggaran Pasal 158 berdasarkan undang-undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang
pertambangan mineral dan batubara.

Pasal ini mengatur bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR, atau IUPK sebagaimana disebutkan dalam beberapa pasal terkait, dapat dikenakan pidana penjara hingga 10 tahun dan denda sebesar Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Aco Ilham menjelaskan bahwa H. Nasyianto sebelumnya diancam dengan hukuman penjara di atas 5 tahun, namun pada tahun 2014, dituntut 4 tahun lalu diputuskan oleh Pengadilan Negeri 5 bulan.

Dengan ketentuan telah melewati tenggang waktu sebagai jeda lima tahun oleh KPU Sidrap, H. Nasyianto dinyatakan memenuhi syarat sebagai bakal calon Wakil Bupati. (asp)

Artikel ini telah dibaca 56 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Sidrap Juara Piala Gubernur Sulsel 2025, Kalahkan Wajo 2-0 di Final

30 November 2025 - 21:52 WITA

Bupati Sidrap Kunjungi Desa Belawae, Berdialog Langsung dengan Warga

30 November 2025 - 20:12 WITA

Letkol Inf Andi Zulhakim Asdar Resmi Jabat Dandim 1420/Sidrap

29 November 2025 - 14:00 WITA

Di Hadapan Presiden, Sidrap Dianugerahi TP2DD Kabupaten Terbaik 2025 Kawasan Sulawesi

29 November 2025 - 09:27 WITA

Sidenreng Rappang Raih Penghargaan Kabupaten Sehat 2025

28 November 2025 - 20:59 WITA

Pelantikan Karang Taruna Sidrap 2025–2030, Bupati Launching Gerakan ‘Sipatuoki’

28 November 2025 - 07:36 WITA

Trending di Ekonomi