Menu

Mode Gelap
Andi Sapada Dilantik jadi Penjabat Sekda Enrekang Libatkan Mahasiswa, ITKeS Muhammadiyah Sidrap Gelar Pelatihan Bersama Mitra UD Mas-Mar Pemkab Barru Gelar Musyawarah Pertanian MT 2023 – 2024 Berlangsung Sepekan, ‘BERBASKET FEST 2023’ Digelar di Barru Polri Naikan Pangkat Setingkat Lebih Tinggi ke-13 Pati

Kabar Utama · 21 Feb 2018 19:55 WITA ·

KPU Dituntut Batalkan Penetapan Paslon DoaMu


 KPU Dituntut Batalkan Penetapan Paslon DoaMu Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Sidrap menggelar Musyawarah Penyelesaian Sengketa pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sidrap tahun 2018 di Kantor Panwaslu Sidrap Jalan Jenderal Sudirman, Pangkajene, Kecamatan Maritengngae, Sidrap.

Musyawarah Penyelesaian Sengketa ini di hadiri oleh Ketua Panwaslu Sidrap, Mahardin, Anggota Panwaslu Sidrap, Asmawati Salam dan Andi Syaiful.

Selain itu, ada juga Kuasa Hukum Pemohon, Muchlis Mustafa, Ketua KPU Sidrap, Dahlia, Komisioner Devisi Hukum, Abd Haris dan Komisioner Devisi SDM, Mansyur, Komisioner Devisi Teknis Alimuddin Baharuddin dan Komisioner KPU Divisi Perencanaan dan Data, Muslimin.

Menurut Kuasa Hukum Pemohon Bapaslon Ikrar, Muchlis Mustafa, Rabu (21/2/2018) mengatakan dalam musyawarah Penyeselesaian Sengkatan ini memerintahkan kepada KPU Sidrap agar membatalkan keputusan KPU Nomor : 08 / PL.03.3-Kpt / 7314 / KPU – Kab /II / 2018 tentang penetapan paslon nomor urut 2 (dua) Ir. H. Dollah Mandon – Ir. Mahmud Yusuf sebagai calon Bupati dan calon Wakil Bupati tahun 2018 karena mengandung cacat prosedural

KPU harus menerbitkan surat Keputusan baru yang menyatakan batal menurut Hukum penetapan pasangan Calon atas nama Ir. H. Dollah Mando – Ir. H. Mahmud Yusuf, sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2018.

Selain itu, kata Muhlis KPU Sidrap harus menerbitkan Berita Acara yang menyatakan tidak menerima pendaftaran pasangan calon atas nama Ir. H. Dollah Mandon – Ir. H. Mahmud Yusuf dan mengembalikan Dokumen pendaftaran yang bersangkutan sebagai yang diatur dalam pasal 3 ayat 8 PKPU no. 3 tahun 2017.

Sementara Ketua KPU Sidrap Dahlia, menjawab akan membuat jawaban secara tertulis dan akan dibacakan pada tanggal 22 Februari 2018 dalam kegiatan Musyawarah Penyelesaian Sengketa. (*/ajp)

Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Polri Naikan Pangkat Setingkat Lebih Tinggi ke-13 Pati

18 November 2023 - 14:29 WITA

Reses di Pangkajene, Syaharuddin Alrif Sapa Ribuan Warga

17 November 2023 - 01:14 WITA

Akbar Ali Jabat Wali Kota Parepare, Begini Reaksi  Teman “Alumni 93” SMA Neg 467 Pangsid

31 Oktober 2023 - 09:41 WITA

Siap-siap, Pemkab Sidrap Kembali akan Rotasi Pejabat

27 Oktober 2023 - 22:06 WITA

Tim RMS Berbagi Kunjungi Korban Kebakaran Jl Banteng, Pangkajene

20 Oktober 2023 - 11:39 WITA

Jembatan Pelangi Lagading, Destinasi yang Menawarkan Keindahan

4 Oktober 2023 - 20:32 WITA

Trending di Ajatappareng

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.