Menu

Mode Gelap
Bupati Buka Jambore Dasawisma se-Kab Barru Muslimin Bando Luncurkan Brand Pariwisata Enrekang Endless Journey Pemkab Enrekang kembali Akan Gelar Mata Allo Festival Wabup Hadiri Aksi Konvergensi Percepatan Penurunan Stunting Pemkab Barru Raih WTP ke 6

Kabar Utama · 21 Feb 2018 19:55 WITA ·

KPU Dituntut Batalkan Penetapan Paslon DoaMu


 KPU Dituntut Batalkan Penetapan Paslon DoaMu Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Sidrap menggelar Musyawarah Penyelesaian Sengketa pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sidrap tahun 2018 di Kantor Panwaslu Sidrap Jalan Jenderal Sudirman, Pangkajene, Kecamatan Maritengngae, Sidrap.

Musyawarah Penyelesaian Sengketa ini di hadiri oleh Ketua Panwaslu Sidrap, Mahardin, Anggota Panwaslu Sidrap, Asmawati Salam dan Andi Syaiful.

Selain itu, ada juga Kuasa Hukum Pemohon, Muchlis Mustafa, Ketua KPU Sidrap, Dahlia, Komisioner Devisi Hukum, Abd Haris dan Komisioner Devisi SDM, Mansyur, Komisioner Devisi Teknis Alimuddin Baharuddin dan Komisioner KPU Divisi Perencanaan dan Data, Muslimin.

Menurut Kuasa Hukum Pemohon Bapaslon Ikrar, Muchlis Mustafa, Rabu (21/2/2018) mengatakan dalam musyawarah Penyeselesaian Sengkatan ini memerintahkan kepada KPU Sidrap agar membatalkan keputusan KPU Nomor : 08 / PL.03.3-Kpt / 7314 / KPU – Kab /II / 2018 tentang penetapan paslon nomor urut 2 (dua) Ir. H. Dollah Mandon – Ir. Mahmud Yusuf sebagai calon Bupati dan calon Wakil Bupati tahun 2018 karena mengandung cacat prosedural

KPU harus menerbitkan surat Keputusan baru yang menyatakan batal menurut Hukum penetapan pasangan Calon atas nama Ir. H. Dollah Mando – Ir. H. Mahmud Yusuf, sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2018.

Selain itu, kata Muhlis KPU Sidrap harus menerbitkan Berita Acara yang menyatakan tidak menerima pendaftaran pasangan calon atas nama Ir. H. Dollah Mandon – Ir. H. Mahmud Yusuf dan mengembalikan Dokumen pendaftaran yang bersangkutan sebagai yang diatur dalam pasal 3 ayat 8 PKPU no. 3 tahun 2017.

Sementara Ketua KPU Sidrap Dahlia, menjawab akan membuat jawaban secara tertulis dan akan dibacakan pada tanggal 22 Februari 2018 dalam kegiatan Musyawarah Penyelesaian Sengketa. (*/ajp)

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Menteri Ketenagakerjaan  Puji Komitmen Pemda Enrekang Tekan Pengangguran

21 Mei 2023 - 17:14 WITA

Kemenaker RI Kucurkan 480 Paket Pelatihan dan 240 Bantuan Modal  di Enrekang

18 Mei 2023 - 13:03 WITA

Petani Patampanua dan Batulappa Tolak Perpanjangan Kontrak HGU PT Poleko Jaya Agung

17 Mei 2023 - 09:43 WITA

Oknum Anggota DPRD Sidrap Ditangkap, Diduga Gegera Narkoba

11 Mei 2023 - 08:45 WITA

Pemprov Sulsel Pastikan Ruas Soppeng- Sidrap Dikerjakan Tahun ini

10 Mei 2023 - 19:57 WITA

Usulan MB Direspon Pusat, Perbaikan Jalan Nasional, Dianggarkan Rp270 M

8 Mei 2023 - 16:54 WITA

Trending di Ajatappareng

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.