Menu

Mode Gelap
Tim Futsal Mare Juarai Turnamen Futsal di GOR Enrekang Anak Jalanan mulai Resahkan Pedagang di  Lapangan Lasinrang Park Pinrang PJ Bupati Pinrang Pimpin Rakor Sosialisasi Pemilukada di Kecematan Pj Bupati Enrekang Lantik 2 Pj Kades Afrah Naila Arkana, Wakil Enrekang Menjuarai Lomba Bertutur Tingkat Provinsi

Kabar Utama · 21 Feb 2018 19:55 WITA ·

KPU Dituntut Batalkan Penetapan Paslon DoaMu


 KPU Dituntut Batalkan Penetapan Paslon DoaMu Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Sidrap menggelar Musyawarah Penyelesaian Sengketa pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sidrap tahun 2018 di Kantor Panwaslu Sidrap Jalan Jenderal Sudirman, Pangkajene, Kecamatan Maritengngae, Sidrap.

Musyawarah Penyelesaian Sengketa ini di hadiri oleh Ketua Panwaslu Sidrap, Mahardin, Anggota Panwaslu Sidrap, Asmawati Salam dan Andi Syaiful.

Selain itu, ada juga Kuasa Hukum Pemohon, Muchlis Mustafa, Ketua KPU Sidrap, Dahlia, Komisioner Devisi Hukum, Abd Haris dan Komisioner Devisi SDM, Mansyur, Komisioner Devisi Teknis Alimuddin Baharuddin dan Komisioner KPU Divisi Perencanaan dan Data, Muslimin.

Menurut Kuasa Hukum Pemohon Bapaslon Ikrar, Muchlis Mustafa, Rabu (21/2/2018) mengatakan dalam musyawarah Penyeselesaian Sengkatan ini memerintahkan kepada KPU Sidrap agar membatalkan keputusan KPU Nomor : 08 / PL.03.3-Kpt / 7314 / KPU – Kab /II / 2018 tentang penetapan paslon nomor urut 2 (dua) Ir. H. Dollah Mandon – Ir. Mahmud Yusuf sebagai calon Bupati dan calon Wakil Bupati tahun 2018 karena mengandung cacat prosedural

KPU harus menerbitkan surat Keputusan baru yang menyatakan batal menurut Hukum penetapan pasangan Calon atas nama Ir. H. Dollah Mando – Ir. H. Mahmud Yusuf, sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2018.

Selain itu, kata Muhlis KPU Sidrap harus menerbitkan Berita Acara yang menyatakan tidak menerima pendaftaran pasangan calon atas nama Ir. H. Dollah Mandon – Ir. H. Mahmud Yusuf dan mengembalikan Dokumen pendaftaran yang bersangkutan sebagai yang diatur dalam pasal 3 ayat 8 PKPU no. 3 tahun 2017.

Sementara Ketua KPU Sidrap Dahlia, menjawab akan membuat jawaban secara tertulis dan akan dibacakan pada tanggal 22 Februari 2018 dalam kegiatan Musyawarah Penyelesaian Sengketa. (*/ajp)

Visited 1 times, 1 visit(s) today
Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Anak Jalanan mulai Resahkan Pedagang di  Lapangan Lasinrang Park Pinrang

16 Juli 2024 - 21:16 WITA

NasDem Paketkan ASS – Fatmawati Rusdi di Pilgub 2024

26 Mei 2024 - 18:47 WITA

NasDem Bakal Usung Paket Irwan Hamid – Sudirman Bungi di Pilkada Pinrang

19 Mei 2024 - 19:28 WITA

Golkar Target Kemenangan 60 Persen di Pilkada Serentak 2024

17 April 2024 - 23:58 WITA

Syahar – Imam Fauzan ‘Mesra’, Sinyal Koalisi NasDem – PPP di Pilkada Sidrap?

17 April 2024 - 23:39 WITA

RMS Sebut Nama-Nama Kader NasDem yang Layak di Pilgub Sulsel

16 April 2024 - 18:42 WITA

Trending di Fokus